Konservasi
Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.[1]
Adapun menurut ilmu biologi, konservasi adalah:[2]
- Efisiensi penggunaan, produksi, transmisi, atau distribusi energi yang berakibat pada turunnya konsumsi energi dengan tetap menghasilkan manfaat yang sama;
- Pelestarian dan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam secara bijaksana;
- Pelestarian dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan, memastikan bahwa habitat alami suatu area dapat dipertahankan, sementara keanekaragaman genetik dari suatu spesies dapat tetap ada dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 1 angka 2, pengertian konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa spesies langka endemik serta keunikan yang dimilikinya.
Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Konflik
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan mencari sumber makanan, akhirnya satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang manusia. Konflik konservasi muncul karena:[butuh rujukan]
- Penciutan lahan dan kekurangan sumber daya alam (SDA)
- Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika Serikat butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)
- Ekstraksi SDA berlebihan (over exploitation) menggeser keseimbangan alami.
- Masuknya spesies asing yang bersifat invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada.
Kemudian, konflik semakin parah jika:
- SDA berhadapan dengan batas batas politik (misal: daerah resapan dikonversi untuk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi)
- Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.
- Perambahan dengan latar kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal.
Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Karakteristik, keaslian, atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
- Habitat penting atau ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda atau elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
- Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
- Bentang alam (lanskap) atau ciri geofisik yang bernilai estetik atau ilmiah.
- Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
- Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).
Kebijakan
Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberapa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:
- PP 68/1998 tentang pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
- PP 7/1999 tentang pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
- PP 8/1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
- PP 36/2010 tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).
Catatan kaki
- ^ Reif, J.A. Levy, Y. 1993. Password: Kamus Bahasa Inggris Untuk Pelajar. PT. Kesaint Blanc Indah Corp. Bekasi. 1993
- ^ http://www.biology-online.org/dictionary/Conservation, diakses pada 29 Maret 2009