Tatalaksana Penyakit Koronavirus

Revisi sejak 19 Maret 2021 10.15 oleh Wulan cnms (bicara | kontrib) (plasma)

Penyakit Koronavirus merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Sars-Cov-2. Penyakit ini pertama kali diumumkan di Indonesia pada 4 Maret 2020 dengan kasus pertama sebanyak 2 kasus dan terus berkembang hingga saat ini sebanyak 1.443.853 penduduk Indonesia yang terkonfirmasi positif.[1][2]

Kasus Koronavirus dengan hasil usap nasofaring positif dibagi menjadi :[3]

  1. Tanpa gejala
  2. Derajat ringan dengan gejala yang muncul seperti demam, batuk, fatigue, anoreksia, napas pendek, mialgia. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, penghidu (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan.
  3. Derajat sedang, dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) tetapi tidak ada tanda pneumonia berat termasuk SpO2 > 93% dengan udara ruangan atau pada anak-anak ditandai dengan pneumonia tidak berat (batuk atau sulit bernapas, napas cepat dan/atau terdapat tarikan dinding dada) dan tidak ada tanda pneumonia berat).
  4. Derajat berat, dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau SpO2 < 93% pada udara ruangan. ATAU Pada pasien anak : pasien dengan tanda klinis pneumonia (batuk atau kesulitan bernapas).
  5. Kritis, dengan Sindrom Distres Pernapasan Akut, sepsis, dan syok sepsis.

Penanganan Koronavirus bersifat suportif tergantung gejala yang muncul pada penderita, seperti pemberian obat-obatan untuk meringankan keluhan, terapi cairan, pemberian oksigen tambahan, dan posisi tengkurap untuk membantu melegakan pernapasan. [4][5]

Isolasi dan Pemantauan

Isolasi mandiri dilakukan untuk memisahkan orang yang terinfeksi Koronavirus dari orang yang tidak terinfeksi di rumah selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah. Penderita dipantau melalui telepon oleh petugas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selanjutnya penderita diminta kontrol di FKTP terdekat setelah 10 hari untuk pemantauan klinis.[6][3]

Nonfarmakologi[3][7]

  • Penderita harus selalu menggunakan masker jika keluar kamar dan saat berinteraksi dengan anggota keluarga, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin, menjaga jarak dengan anggota keluarga yang lain, upayakan tidur di kamar tidur terpisah dan menggunakan kamar mandi yang berbeda bila memungkinkan, menerapkan etika batuk, segera mencuci alat makan dan minum dengan air dan sabun, berjemur dibawah sinar matahari minimal sekitar 10-15 menit setiap harinya (sebelum jam 9 pagi dan setelah jam 3 sore), memasukkan pakaian yang telah dipakai ke dalam kantong plastik/wadah tertutup yang terpisah dengan pakaian kotor keluarga yang lainnya sebelum dicuci dan segera dimasukkan mesin cuci. Untuk pemantauan, penderita harus mengukur dan mencatat suhu tubuh 2 kali sehari (pagi dan malam) serta menginformasikan ke petugas pemantau FKTP atau keluarga jika terjadi peningkatan suhu tubuh > 38o C.
  • Keluarga yang berkontak erat dengan penderita sebaiknya memeriksakan diri ke FKTP/Rumah Sakit, anggota keluarga selalu mengenakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter dari penderita, rajin mencuci tangan, dan membersihkan sesering mungkin daerah yang tersentuh pasien.
  • Lingkungan, penderita dan keluarga membuka jendela kamar secara berkala, menggunakan Alat Pelindung Diri saat membersihkan kamar (minimal masker dan bila memungkinkan menggunakan sarung tangan dan kacamata pelindung), dan membersihkan kamar setiap hari dengan air sabun atau bahan desinfektan lainnya.

Farmakologi[3][8]

Tatalaksana farmakologi pada penyakit Koronavirus didasarkan pada tingkat keparahan penyakit. Secara umum, obat-obatan yang dapat diberikan sesuai kondisi penderita antara lain sebagai berikut:

  1. Vitamin C sediaan tablet maupun suntikan
  2. Vitamin D
  3. Vitamin B
  4. Antivirus
  5. Antibiotik
  6. Obat-obatan simtomatik, seperti Parasetamol bila demam
  7. Antikoagulan
  8. Anti IL-6
  9. Anti IL-1
  10. Sel Punca
  11. Imunoglobulin Intravena adalah konsentrat immunoglobulin G yang diisolasi dari plasma donor yang normal.
  12. Plasma Konvalesen yaitu memberikan antibodi terhadap penyakit infeksi tertentu kepada seseorang dengan tujuan mengobati atau mencegah orang tersebut dari penyakit itu dengan cara memberikan imunitas yang bersifat cepat. Plasma konvalesen diperoleh dari pasien COVID-19 yang telah sembuh, diambil melalui metoda plasmaferesis dan diberikan kepada pasien COVID-19 yang berat atau potensial mengancam nyawa.
  13. Vaksinasi
  14. N-Asetilsistein dihipotesiskan dapat meningkatkan glutation, meningkatkan respon sel T, dan modulasi inflamasi
  15. Kolkisin, pemberian kolkisin dapat menurunkan kebutuhan penggunaan oksigen, mengurangi lama rawat, dan menurunkan CRP
  16. Spironolakton dihipotesiskan mampu memitigasi abnormalitas ekspresi ACE-2, memperbaiki keseimbangan ACE-2 yang tersirkulasi dan terikat pada membran, menghambat aktivitas TMPRSS2 yang termediasi androgen, dan memperbaiki disfungsi RAAS yang berpotensi mengurangi pematangan virus.
  17. Bronkoskopi terapeutik karena mucous plug
  18. Plasmaferesis, yaitu pemisahan plasma dari komponen darah lain dimana plasmaferesis dapat mengeluarkan antibodi, kompleks imun, lipoptotein, makromolekul, serta toksin dan molekul inflamasi yang ada didalam plasma.

Referensi

  1. ^ "COVID-19 Treatment: Investigational Drugs and Other Therapies: Introduction, Antiviral Agents, Immunomodulators and Other Investigational Therapies". 2021-03-15. 
  2. ^ COVID-19, Website Resmi Penanganan. "Beranda". covid19.go.id. Diakses tanggal 2021-03-19. 
  3. ^ a b c d Burhan dkk, Erlina (2020). Pedoman Tatalaksana COVID-19 (PDF). Jakarta. 
  4. ^ "Therapeutic Management". COVID-19 Treatment Guidelines (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-03-19. 
  5. ^ Ghelichkhani, Parisa; Esmaeili, Maryam (2020-04-11). "Prone Position in Management of COVID-19 Patients; a Commentary". Archives of Academic Emergency Medicine. 8 (1). ISSN 2645-4904. PMC 7158870 . PMID 32309812. 
  6. ^ CDC (2020-02-11). "COVID-19 and Your Health". Centers for Disease Control and Prevention (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-03-19. 
  7. ^ "UpToDate". www.uptodate.com. Diakses tanggal 2021-03-19. 
  8. ^ Poe, Francis L.; Corn, Joshua (2020-10). "N-Acetylcysteine: A potential therapeutic agent for SARS-CoV-2". Medical Hypotheses. 143: 109862. doi:10.1016/j.mehy.2020.109862. ISSN 0306-9877. PMC 7261085 . PMID 32504923.