Jus sanguinis

Revisi sejak 19 Maret 2021 13.55 oleh NawanP (bicara | kontrib) (Suntingan 180.245.146.224 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Maulana Adhi Nugraha)

Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "asas keturunan, hak untuk darah atau pertalian darah") adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.[1] Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan seperti Eropa Kontinental dan Tiongkok.[2] Keuntungan dari asas ius sanguinis adalah:[2]

  1. Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara.
  2. Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lain.
  3. Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme.
  4. Bagi negara daratan seperti Tiongkok, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu, tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).

Negara penganut asas ius sanguinis

Beberapa negara berikut ini adalah negara yang menerapkan asas ius sanguinis:[butuh rujukan]

Referensi

Lihat pula