Diyat

Hukuman dalam Islam
Revisi sejak 21 Maret 2021 20.50 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8)

Diyat adalah adalah sejumlah harta yang wajib atau harus diberikan karena suatu tindak pidana kepada korban kejahatan atau walinya.[1] Dalam Hukum Islam terdapat beberapa ketentuan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana. Dalam Hukum Pidana Islam, hukuman diklasifikasikan ke dalam tiga jenis: hudud, qishas, diyat, dan ta'zir. Sistem Diyat pada hakikatnya merupakan suatu bentuk pidana yang bersifat melindungi korban tindak pidana atau dalam arti seseorang yang terkena dampak dari perbuatan buruk seseorang.[2]

Macam-macam Diyat

Diyat berat

Diyat berat berupa 100 ekor unta, dengan perician 30 ekor betina umur 3 masuk 4 tahun, 30 ekor unta betina berumur empat masuk lima tahun atau lebih tepatnya mendekati umur 5 tahun, dan 40 ekor betina yang sudah mengandung (hamil) atau bunting.[3] Diyat ini dikenakan bagi hukuman qishas yang dimaafkan terhadap pembunuhan yang memang disengaja ingin menghilangkan nyawa seseorang. Pelaku tindak pidana wajib untuk membayar sendiri secara tunai diyatnya. Melakukan pembunuhan seperti sengaja, terhadap diyatnya wajib untuk dibayar oleh keluarga pelaku diangsur dalam waktu tiga tahun atau langsung tunai.

Diyat ringan

Jumlah dari diyat ringan tidak sama dengan diyat besar walaupun ada persamaan, yaitu 100 unta, tetapi dibagi lima bagian, yaitu 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, dan 20 ekor betina umur empat masuk lima tahun. Diyat ini wajib dibayar oleh keluarga pelaku dalam jangka waktu tiga tahun atau langsung tunai.

Diyat dalam Alquran

Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula), yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS. Al-Baqarah 2:178)

Referensi

  1. ^ Sholihin, Ahmad Ifham (2010). Buku pintar ekonomi syariah. Gramedia Pustaka Utama. ISBN 9789792257076. 
  2. ^ Malinda, Anggun (2016-01-21). Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana: Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi dan Korban. Penerbit Garudhawaca. ISBN 9786027949744. 
  3. ^ "Pengertian, Macam, Hukum dan Hikmah Diyat". al-badar.net. Diakses tanggal 2018-05-25. [pranala nonaktif permanen]