Pelatihan kerja lapangan

PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)

Pelatihan kerja lapangan, Praktik kerja lapangan, on-the-job training atau biasa disebut dengan PKL adalah salah satu bentuk kegiatan yang bertempat di lingkungan kerja langsung. PKL bisa dilakukan oleh murid SMA/SMK, mahasiswa maupun karyawan baru. Di tingkat mahasiswa, PKL merupakan implementasi secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung di dunia kerja untuk mencapai tingkat keahlian tertentu.

Maksud dan Tujuan Pelatihan kerja lapangan

PKL merupakan salah-satu kegiatan murid dan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya, yang tercermin dalam pendidikan nasional berbasis Pancasila yang bertujuan meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan ketrampilan agar dapat menumbuhkan manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara dalam peningkatan ekonomi dan kehidupan yang makmur.

Adapun tujuan diadakan pelaksanakan PKL antara lain:

  1. Untuk memperkenalkan siswa pada dunia usaha
  2. Menumbuhkan & meningkatkan sikap profesional yang diperlukan siswa untuk memasuki dunia usaha
  3. Meningkatkan daya kreasi dan produktivitas tehadap siswa sebagai persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha yang sesungguhnya
  4. Meluaskan wawasan dan Pandangan Siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan pada tempat dimana Siswa melaksanakan PKL

Tujuan & Kegunaan Laporan

Laporan PKL adalah hasil penulisan Siswa setalah menyelesaikan PKL berdasarkan data yang di peroleh dan dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah

Adapun tujuan pembuatan laporan ilmiah antara lain:

  1. Mendorong siswa agar mampu mengembangkan atau mengemukakan pikiran dan pendapatnya serta mampu menuangkannya dalam bentuk tulisan yang sistematis, logis, dan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  2. Meningkatkan kreativitas Siswa dalam penulisan yang bersikap objektif dan ilmiah.
  3. Sebagai pertanggungjawaban siswa yang telah melaksanakan tugas PKL yang berkaitan dengan program keahliannya masing-masing.
  4. Sebagai salah satu bukti bahwa siswa yang bersangkutan telah melakukan PKL dengan baik.

Metode & teknik menyusun laporan

Secara umum metode dan teknik yang digunakan dalam penyusunan laporan antara lain sebagai berikut:

1. Metode Penyusunan

Dalam penyusunan laporan ini penulis menggunakan metode deskriptif mengargumentasikan dan memaparkan permasalahan secara terperinci sesuai dengan data dan fakta yang ada.

2. Teknik Penyusunan Observasi

Yaitu melaksanakan secara langsung di perusahaan melalui teori yang kemudian di terapkan dalam bentuk kegiatan atau PKL ini.

3. Wawancara

Yaitu Mengumpulkan data dengan cara melakukan tanya jawab secara langsung, hal ini di lakukan untuk memperoleh suatu informasi yang tepat dan jelas yang dibutuhkan di dalam penyusunan laporan.

4. Studi Literatur

Mengumpulkan data dan cara mencari serta membaca buku-buku di perpustakaan yang ada kaitannya dengan pembahasan masalah.

5. Sistematis Penyusunan Laporan

Sistematis dari isi laporan ini, menuliskan pokok pembahasan dengan sistematis dari laporan

Dasar Hukum pelaksanaan PKL di Indonesia

  1. GBHN tahun 1993:
  2. Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional: Bab IV,Pasal 10 (1)
  3. Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional: Bab VIII, Pasal 33
  4. Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional: Bab XII Pasal 47 (1)
  5. Peraturan Pemerintah No.29, Bab XI, Pasal 29 (1)
  6. Peraturan Pemerintah No.39, Bab III, Pasal 4 (8)
  7. Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 8 (2)
  8. Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 10
  9. Peraturan Pemerintah No.29, Bab XIII, Pasal 32 (2)
  10. Kep. Mendikbud No. 0490/U/1992, Pasal 33
  11. Kep. Mendikbud No.080/U/1993