Supremasi hukum
Rule of law merupakan konsep dari common law yang menjunjung tinggi supremasi hukum yang di bangun di atas prinsip keadilan. Rule of law lahir dari adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara, memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah Negara.
Konsep negara hukum Rule of law pada umumnya berkembang di negara-negara Anglo-Saxon yang bersumber pada putusan-putusan hakim/pengadilan (judicial decisions), melalui putusan-putusan hakim yang kemudian mewujudkan kepastian hukum. System hukum ini berlaku di Negara seperti Amerika, inggris dan Australia, termasuk Malaysia, singapura dan india. Sedangkan di Indonesia sendiri menganut system hukum Eropa Kontinental “Civil law” .
Cakupan
A. V. Dicey menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the Study of the Law of the Constitution bahwa supremasi hukum mencakup empat hal, yaitu:[1]
- Siapa pun tidak boleh dihukum jika dia tidak melanggar hukum.
- Supremasi hukum mensyaratkan ‘ketaatan yang sama’ terhadap hukum. Hal tersebut umum dipahami sebagai kesamaan dan kesetaraan di hadapan hukum.
- Harus ada kepastian hukuman jika terjadi pelanggaran hukum.
- Supremasi hukum mensyaratkan bahwa hak-hak dan kebebasan-kebebasan individu diwujudkan dalam ‘hukum umum’ negara yang bersangkutan.
Elemen
Empat elemen penting dalam negara hukum (rechtsstaat) yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum, yaitu:[2]
- Jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar (fundamental rights).
- Pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil, dan konsisten.
- Perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.
Referensi
- ^ Heywood, Andrew (2018). Pengantar Teori Politik Edisi Keempat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 294. ISBN 978-602-229-867-0.
- ^ Husni, Ahmad., Sugiono, Bambang. (2000). "Supremasi Hukum dan Demokrasi". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 7 (14): 71–82.