Universitas swasta
Universitas swasta adalah salah satu bentuk perguruan tinggi swasta. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, misalnya yayasan. Perbedaannya dengan perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta tidak didirikan oleh pemerintah atau negara. Perguruan tinggi swasta dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.[1]
Universitas swasta membantu para mahasiswa yang tidak lolos pendaftaran dari Universitas Negeri. Tapi karena kelebihannya ini, maka dari itu persaingan dalam universitas negeri dan swasta cenderung lebih ketat karena kuota untuk calon mahasiswa di universitas negeri sangat terbatas. Contohnya seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan universitas lainnya.[2]
Lihat pula
Referensi
- ^ http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17624/UU0122012_Full.pdf UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- ^ Perguruan Tinggi Swasta (PTS) &, kuliah kelas karyawan