Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah unsur penunjang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.[1]
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Bidang tugas | Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan |
Susunan organisasi | |
Kepala | Totok Suprayitno |
Situs web | |
http://litbang.kemdikbud.go.id/ |
Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
- Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pusat Kurikulum dan Perbukuan;
- Pusat Penilaian Pendidikan; dan
- Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
Referensi
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-28. Diakses tanggal 2015-09-27.