Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi

Revisi sejak 14 April 2021 05.01 oleh RianHS (bicara | kontrib) (RianHS memindahkan halaman Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi ke Deputi Penguatan Inovasi: Update berdasarkan Perpres 74/2019)

Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi adalah unsur pelaksana di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi
Susunan organisasi
Direktur JenderalJumain Appe
Situs web
http://www.ristek.go.id/

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
  2. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
  3. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
  4. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Pranala luar

Referensi