Museum Daerah Kabupaten Sumbawa

museum di Nusa Tenggara Barat
Revisi sejak 16 April 2021 07.08 oleh Conting (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Istana di Indonesia menggunakan HotCat)

Museum Daerah Kabupaten Sumbawa, sebelumnya bernama museum daerah dati II Sumbawa adalah museum umum milik pemerintah. Museum tersebut menggunakan bangunan Istana Dalam Loka, sehingga dikenal juga dengan nama Museum Dalam Loka. Museum Daerah Kabupaten Sumbawa berada tengah kota Sumbawa Besar, berjarak 3 km dari Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin dan berbatasan dengan Masjid Jami di sebelah barat, permukiman di sebelah timur dan selatan, serta jalan raya di sebelah utara.[1]

Museum Daerah Kabupaten Sumbawa
Didirikan 22 Januari 1998
Lokasi Jl. Dalam Loka No. kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Koordinat 8030'16.0" LS - 117025'38.7" BT
Kategori Museum Museum Umum

Sejarah

Sejarah Museum Daerah Kabupaten Sumbawa berkaitan dengan sejarah pemugaran Istana Dalam Loka, istana Kesultanan Sumbawa yang dibangun oleh Sultan Muhammad Jalaluddin Syah III, Sultan ke-16 dari dinasti Dewa Dalam Bawa, pada tahun 1855.[2][3] Tanggal 13 November 1975 keluarga Sultan Muhammad Kaharuddin III, sultan ke 17 Dewa Dalam Bawa, menyerahkan pemugaran istana kepada Dirjen Pemugaran Kemdikbud RI.[4] Menindaklanjuti hal tersebut, Dirjen Pemugaran melakukan pemugaran istana Dalam Loka dan menyerahkan kembali hasil pemugaran istana Dalam Loka pada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 27 Februari 1988.[5] Sejak saat itu Istana Dalam Loka berubah status menjadi situs cagar budaya.

Perubahan status tersebut berdampak pada pembagian tugas pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah daerah bertugas melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Istana Dalam Loka bagi masyarakat. Pemerintah pusat melalui Depdikbud bertugas melakukan bimbingan, pembinaan, dan pengembangan kebudayaanya. Atas dasar pembagian tugas tersebut, Bupati daerah tingkat II Sumbawa mengajukan gagasan pemanfaatan Istana Dalam Loka sebagai museum daerah melalui surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Surat tersebut ditembuskan kepada Direktur Perlindungan dan Pembinaan Sejarah Purbakala di Jakarta dan mendapat persetujuan dengan dikeluarkannya surat Nomor 005/C1/F5.1/93 tanggal 2 April 1993.[6] Tanggal 28 Februari 1994 H. Dinullah Reyes diangkat sebagai pimpinan teknis atau kepala museum pertama Museum Daerah Dati II Sumbawa.[7] Disusul terbitnya surat keputusan (SK) Kepala Daerah Dati II Sumbawa Nomor 118 tahun 1994 tentang pembentukan museum Daerah Dati II Sumbawa tanggal 1 Maret 1994. Tanggal 22 Januari 1998, bertepatan dengan hari jadi kabupaten Sumbawa ke - 39, Museum Daerah Kabupaten Sumbawa yang semula bernama Museum Daerah Dati II Sumbawa diresmikan.[8] Peresmian dilakukan oleh Bupati kabupaten Sumbawa ditandai penandatanganan prasasti.

Pengelola

Museum Daerah Kabupaten Sumbawa adalah museum pemerintah. Pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui unit pelaksana teknis terpadu (UPTD) Museum Daerah Kabupaten Sumbawa di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa.

Koleksi

Berdasarkan jenis koleksinya, museum Daerah Kabupaten Sumbawa dikategorikan sebagai museum umum, yaitu museum yang memberikan informasi tentang sejarah umum peradaban manusia.[9] Museum tersebut memamerkan benda - benda bersejarah Kesultanan Sumbawa, seperti peralatan makan dan minum, peti - peti kuno, naskah, patuk, jentera, klompan, gero, plompon, dan mimbar masjid Agung Nurul Huda Sumbawa Besar.

Waktu Kunjungan

Pengunjung museum dapat mengunjungi museum setiap hari, selain hari Senin dan hari libur nasional. Museum Daerah Kabupaten Sumbawa melayani kunjungan pada pukul 08.00 - 14.00 WITA di hari Selasa sampai Kamis; pukul 08.00 - 11.00 WITA di hari Jumat; dan pukul 08.00 - 14.00 WITA di hari Sabtu dan Minggu.

Harga Tiket

Pengunjung Museum Daerah Kabupaten Sumbawa tidak perlu membayar tiket masuk untuk menikmati koleksi - koleksi museum. Meski demikian, pengunjung harus menaati peraturan museum, seperti menjaga kebersihan dan tidak merusak koleksi.

Referensi

  1. ^ artanegara (2019-08-19). "Evaluasi Hasil Konservasi Cagar Budaya Di Istana Dalam Loka". Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-04-16. 
  2. ^ artanegara (2019-08-19). "Evaluasi Hasil Konservasi Cagar Budaya Di Istana Dalam Loka". Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-04-16. 
  3. ^ "Ensiklopedia Sumbawa | B. Sultan-Sultan Sumbawa". kebudayaan.sumbawakab.go.id. Diakses tanggal 2021-04-16. 
  4. ^ ideposit.dpkp.ntbprov.go.id http://ideposit.dpkp.ntbprov.go.id/monograf/BukuPanduanMuseumdalamLokaSumbawa/index-h5.html?page=1#page=8. Diakses tanggal 2021-04-16.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  5. ^ "Booklet UPT Museum Daerah Sumbawa". Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-04-16. 
  6. ^ "Museum Daerah Kabupaten Sumbawa". Sistem Registrasi Nasional Museum. Diakses tanggal 16 April 2021. 
  7. ^ "Booklet UPT Museum Daerah Sumbawa". Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-04-16. 
  8. ^ "Katalog Museum Indonesia. Jilid II" (PDF). Rumah Belajar. Diakses tanggal 16 April 2021. 
  9. ^ Kepresidenan, Museum (2020-02-17). "Pengertian Museum". Museum Kepresidenan RI Balai Kirti. Diakses tanggal 2021-04-16.