Urun dana

Pengumpulan keuangan dari pendukung
Revisi sejak 16 April 2021 08.04 oleh Ustadz Jamil (bicara | kontrib) (Panti asuhan)

Urun dana (crowdfunding) adalah praktik penggalangan dana dari sejumlah besar orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet.[1][2] Istilah bahasa Inggris crowdfunding dipakai pertama kali sebagai judul suatu artikel pada tahun 2006.[3] Istilah ini diturunkan dari istilah crowdsourcing (urun daya) yang telah lebih dulu populer (Hemer, 2011) dan merupakan suatu bentuk pengembangan dari kredit mikro (Clark, 2011).

Urun dana saat ini sangat banyak membawa manfaat bagi khalayak yang benar-benar membutuhkan, seperti pondok pesantren, panti asuhan, panti yatim, panti jompo dan lembaga sosial yang lain.

Platform Urun Dana yang sudah berjalan di Indonesia adalah Kolase.com, Kitabisa, WeCare, MandiriBersama , dan GandengTangan, Rumah Infaq

Catatan kaki

Daftar pustaka