Bintang Republik Indonesia

tanda kehormatan tertinggi di Indonesia

Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi dan dikeluarkan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bintang Republik Indonesia
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk1959
Negara Indonesia
Dianugerahkan kepadaSipil
StatusMasih digunakan
Grand MasterPresiden Indonesia
Prioritas
Tingkat lebih tinggitidak ada
Tingkat lebih rendahBintang Mahaputera

Jenis

Bintang Republik Indonesia terbagi dalam lima kelas yaitu:

         
         
Adipurna
Kelas I
Adipradana
Kelas II
Utama
Kelas III
Pratama
Kelas IV
Nararya
Kelas V

Bentuk

Bintang Republik Indonesia berbentuk bintang emas bersudut tujuh, yang berpinggir putih dari email dengan ujung berupa pentol mutiara. Di tengah bintang emas tertulis huruf R.I. di atas dasar biru tua dan dilingkari oleh 17 butir mutiara.

Berikut adalah perubahan lajur-lajur berdasarkan kedua Undang-Undang mengenai tanda kehormatan ini:

Undang-Undang Adipurna Adipradana Utama Pratama Naranya
UUD No. 5/1959          
UU No. 4/1972          

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.[1]
  • Undang-Undang No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan beberapa jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan tentang Urutan Tingkat/Derajat Tanda Kehormatan Bintang.[2]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar