Ppshtpm
Ini adalah pengalihan yang memenuhi kriteria penghapusan cepat artikel tentang orang, hewan individu, organisasi (grup musik, klub, perusahaan, dll.), konten web, atau peristiwa yang terselenggara yang tidak mengindikasikan kepentingan subjeknya. Lihat KPC A7.%5B%5BWP%3ACSD%23A7%7CA7%5D%5D%3A+Artikel+yang+tidak+dapat+memberikan+klaim+kepentingan+subjekA7
Jika pengalihan ini tidak memenuhi syarat KPC, atau Anda ingin memperbaikinya, silakan hapus pemberitahuan ini, tetapi tidak dibenarkan menghapus pemberitahuan ini dari halaman yang Anda buat sendiri. Jika Anda membuat halaman ini tetapi Anda tidak setuju, Anda boleh mengeklik tombol di bawah ini dan menjelaskan mengapa Anda tidak setuju halaman itu dihapus. Silakan kunjungi halaman pembicaraan untuk memeriksa jika sudah menerima tanggapan pesan Anda.
Ingat bahwa pengalihan ini dapat dihapus kapan saja jika sudah tidak diragukan lagi memenuhi kriteria penghapusan cepat, atau penjelasan dikirim ke halaman pembicaraan Anda tidak cukup meyakinkan kami.
- Kepada nominator: Tempatkan templat:
{{subst:db-notability-notice|Ppshtpm|header=1}} ~~~~
- pada halaman pembicaraan pembuat/pengunggah.
Kepada pengurus: pengalihan ini memiliki isi pada halaman pembicaraannya yang harus diperiksa sebelum dihapus.
Pilih templat yang spesifik – {{db-person}}, {{db-animal}}, {{db-band}}, {{db-club}}, {{db-inc}}, {{db-web}} or {{db-event}} – jika bisa.
Pengurus: periksa pranala balik, riwayat (beda), dan catatan sebelum dihapus. Konfirmasi sebelum penghapusan bahwa halaman itu tidak terlihat sebagai halaman profil pengguna. Jika perlu, lebih baik pindahkan ke halaman pengguna yang bersangkutan. Terkadang tag ini juga dipakai untuk menandai KPC A9 (rekaman musik), karena sama-sama tidak mengindikasikan kepentingan. Periksa di Google.
Halaman ini terakhir disunting oleh Labdajiwa (kontribusi | log) pada 09:41, 18 April 2021 (UTC) (3 tahun lalu)
Tanggal pendirian | 21 September 2017 |
---|---|
Kantor pusat | Jl. Merak No.17, Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63128 |
Ketua Umum | Drs.R.Moerdjoko HW |
Dewan Pusat | H.Issoebiantoro SH |
PPSHTPM (dikenal luas sebagai Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun) adalah organisasi perkumpulan pencak silat didirkan tahun 2017 oleh H. Isoebiantoro,SH. yang mengukuhan dirinya sebagai Dewan Pusat PPSHTPM dan selanjutnya mengangkat Drs. R. Moerdjoko H.W. sebagai Ketua Umum pada parapatan luhur pertamanya di Madiun pada tahun 2017 setelah melepaskan diri dari PSHT.[1]
PPSHTPM adalah organisasi pencak silat yang cukup disegani di wilayah Jawa Timur Saat ini PPSHTPM diikuti sekitar 3 juta anggota, memiliki cabang di berbagai kabupaten/kota di Indonesia, serta Cabang Khusus luar negeri di Timor Leste, Hongkong, Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Singapura.[2]
Daftar isi
Sejarah
Awal mula PSHT
Pada tahun 1922, Ki Hadjar Hardjo Oetomo (EBI: Ki Hajar Harjo Utomo) merupakan satu pengikut aliran pencak silat Setia Hati yang berasal dari Pilangbango,[3] meminta izin kepada Ki Ngabehi Soerodiwirjo untuk mendirikan pusat pendidikan pencak silat dengan aliran Setia Hati. Niat ini dilatarbelakangi keadaan saat itu di mana ilmu pencak silat hanya diajarkan kepada mereka yang memiliki status bangsawan seperti bupati, wedana atau masyarkat bangsawan yang memiliki gelar raden, sehingga Ki Hardjo Oetomo berniat agar ilmu pencak silat ini bisa dipelajari oleh rakyat jelata dan pejuang perintis kemerdekaan. Ki Ageng Ngabehi Soerodiwirjo setuju atas ide ini asalkan pusat pendidikan nanti harus memiliki nama yang berbeda. Akhirnya didirikanlah SH PSC (Persaudaraan Setia Hati "Pemuda Sport Club").[3] adanya tempat latihan ini dianggap oleh Pemerintah Kolonial Belanda sebagai sarana untuk melawan pemerintah kolonial sehingga Ki Hardjo Oetomo ditangkap dan menjalani hukuman pembuangan Belanda di Jember, Cipinang, dan Padangpanjang. Sistem yang dianut SH PSC ini adalah sistem paguron (perguruan) di mana guru ditempatkan pada tingkat tertinggi sebagai patron perguruan. Sistem pendidikan inilah yang menjadi cikal bakal Persaudaraan Setia Hati Terate hingga saat ini dengan Ketua Umum Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sesuai dengan hasil Parluh tahun 2016.
Berdirinya PPSHTPM
Upaya untuk mengingkari dan mendelegitimasi hasil Parapatan Luhur 2016 telah dilakukan oleh beberapa oknum yang kemungkinan merasa terganggu kepentingannya dalam melaksanakan ketentuan AD/ART PSHT 2016. Berbagai upaya dilakukan secara illegal, bahkan sangat bertentangan dengan nilai-nilai ajaran PSHT. Upaya-upaya tersebut antara lain sebagai berikut:[1]
a. Beberapa oknum anggota Majelis Luhur dan beberapa pengurus cabang pada bulan April 2016 mengadakan pertemuan di Kantor KONI Jawa Timur yang berada di Surabaya menghasilkan surat pernyataan yang intinya “menolak” keputusan Majelis Luhur dalam menetapkan Ketua Umum.
Surat pernyataan tersebut disampaikan pada saat rapat di Yogyakarta pada tanggal 16 April 2016 tentang persiapan pengukuhan Majelis Luhur dan pelantikan Pengurus Pusat hasil Parapatan Luhur 2016. Menanggapi surat tersebut, Ketua Majelis Luhur menegaskan bahwa surat tersebut nanti akan dibahas pada saat Parapatan Luhur 2021.
b. Acara Rakernas tanggal 27-28 Agustus 2016 di Padepokan Agung Madiun telah direkayasa untuk memberikan otoritas/kewenangan kepada Ketua Pelaksana Harian dalam membuat kebijakan tanpa harus sepengetahuan ataupun persetujuan Ketua Umum. Akibatnya, banyak keputusan, terutama yang terkait dengan Ketetapan Ketua Cabang dan Surat Edaran yang tidak diketahui oleh Ketua Umum maupun Ketua Majelis Luhur. Bahkan untuk mendapatkan informasi jumlah Cabang yang telah mengadakan perubahanepengurusan,
tidak dapat diakses oleh Ketua Bidang Organisasi maupun Ketua Umum.
c. Acara Sarasehan dan Temu Kadang Warga Tingkat II pada tanggal 14 Januari 2017 di Padepokan Agung Madiun juga dijadikan sebagai forum untuk mengadakan MUBESLUB atau Parapatan Luhur yang dipercepat sebagai upaya mengingkari dan mendelegitimasi hasil Parapatan Luhur 2016.
d. Sarasehan dan Temu Kadang Warga Tingkat II pada tanggal 11 Maret 2017 di Padepokan Agung Madiun kembali menuntut adanya Parapatan Luhur “Luar Biasa” atau dipercepat yang secara jelas tidak ada mekanismenya dan tidak diatur dalam AD/ART 2016.
e. Malam Tirakatan 1 Syuro (1 Muharram) 1439 H yang jatuh pada tanggal 21 September 2017 Masehi di Padepokan Agung Madiun yang seharusnya menjadi malam sakral dan perenungan untuk evaluasi (muhasabah) dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, malah dijadikan sebagai forum kudeta/makar untuk memecat Ketua Majelis Luhur, Sekretaris Majelis Luhur dan Ketua Umum yang sah hasil Parapatan Luhur 2016. Kemudian oknum anggota Majelis Luhur tersebut mengangkat dirinya sendiri menjadi Ketua Majelis Luhur dan selanjutnya mengangkat Ketua Pelaksana Harian sebagai Ketua Umum.
f. Peristiwa malam tirakatan 1 Muharam 1439 H tersebut kemudian dikenal dengan G 21 S/Madiun. Kejadian yang memalukan tersebut didahului dengan berbagai hujatan, ujaran kebencian, makian/umpatan, ancaman/intimidasi dan pengurungan/ penyanderaan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yakni perbuatan tidak menyenangkan dan/atau PERSEKUSI kepada Ketua Umum, Wakil Ketua DHM, anggota Biro Humas dan seorang Warga tingkat 2.
g. Upaya untuk mengingkari dan mendelegitimasi hasil Parapatan Luhur 2016 terus dilakukan diantaranya mellalui rekayasa kegiatan Rakornas pada tanggal 27-29 Oktober 2017 yang kemudian dilanjutkan dengan Parapatan Luhur 2017 untuk mengukuhkan Kangmas Issoebiantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat dan Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum Pusat.[4]
h. Isu yang mereka angkat di mana-mana antara lain:
- Pengeditan AD ART; persyaratan Ketua Umum dan lain-lain yang sengaja diplintir-plintir;
- Soal perhitungan suara usulan Cabang-cabang yang menyatakan angka-angka perolehan suara seolah Ketum terpilih mendapat suara paling kecil;
- Ketua umum sering dipojokkan karena sering ketemu Anggota Pengurus PPSHT 1922; Ketemu dengan Sesepuh PSHT dan lain-lain;
- Merebut aset PSHT dan Memindahkan Pusat Organisasi dari Madiun ke Jakarta;
- Dan lain-lain.[4]
Semua kegiatan dan isu yang mereka lakukan tersebut telah mengingkari Ajaran SHT dan keabsahan seluruh hasil Parapatan Luhur, serta melanggar AD ART PSHT 2016, antara lain dijelaskan sebagai berikut:
a. Acara Pengukuhan Majelis Luhur dan Pelantikan Pengurus Pusat yang diikuti oleh semua pengurus pusat berdasarkan SK Majelis Luhur Nomor : 01/SK/ML-PSHT/IV/2016 dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2016 adalah merupakan bukti pengakuan semua anggota Majelis Luhur maupun Anggota Pengurus Pusat tentang keabsahan seluruh hasil Parapatan Luhur beserta keputusan Majelis Luhur tentang kepengurusan PSHT periode 2016-2021.
Oleh sebab itu, momentum acara pengukuhan dan pelantikan tersebut secara legalitas sebagai justifikasi tidak ada lagi hal-hal yang dipermasalahkan soal Kepengurusan Majelis Luhur maupun Pengurus Pusat PSHT hasil Parapatan Luhur 2016. Namun kenyataannya “bara” untuk mendelegitimasi hasil Parapatan Luhur 2016 masih terpelihara.
b. Mensikapi peristiwa G 21 S/Madiun, Majelis Luhur pada tanggal 22 September 2017 mengeluarkan Instruksi Nomor 05/ML-PSHT/IX/2017 yang ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT dan Para Ketua Cabang PSHT di seluruh Indonesia untuk mengabaikan peristiwa pada malam tirakatan 1 Syuro (1 Muharram 1439 H) karena tidak sesuai dengan ajaran PSHT dan AD/ART PSHT 2016 serta merupakan perbuatan melawan hukum.
c. Isu yang mereka angkat mengenai soal Edit AD ART, jumlah suara, syarat Ketua Umum seperti masa pengesahan, domisili, pemindahan sekretariat dan upaya merebut aset merupakan FITNAH yang tidak dapat dibuktikan. Fitnah-fitnah tersebut telah mereka angkat di PTUN dan hal tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga mereka kalah di PTUN, meski mereka saat ini masih melakukan upaya banding. Meski tidak dapat dibuktikan tetapi mereka tetap sengaja memviralkan melalui media sosial yang sangat menyesatkan sekaligus meresahkan, karena tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan isu tersebut juga dijadikan bahan Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi tidak layak dijadikan bahan pertimbangan hakim karena tidak dapat dibuktikan fakta-fakta hukumnya.[4][1]
Tingkatan Sabuk PPSHTPM
Siswa
Siswa Polos
Sabuk berwarna hitam. Warna hitam melambangkan kebutaan karena siswa belum mengetahui dengan baik apa itu PPSHTPM. Pada tingkatan ini siswa diajarkan pengenalan tentang PPSHTPM, pengenalan gerak, gerakan, beberapa senam dan jurus. Gerak dan gerakan yang diajarkan termasuk senam untuk tangan dan kaki. Sedangkan jurus yang diajarkan pada tingkatan ini adalah 1 hingga 2 pukulan, tendangan dan pertahanan, 30 senam dan 5 sampai 6 jurus.[1]
Siswa Jambon
Jambon juga berarti sifat matahari yang terbit atau sifat matahari yang terbenam, yaitu sifat yang mulai mengarah ke suatu kepastian tetapi masih belum sempurna. Pada tingkatan ini siswa diajarkan pemahaman dan pengamalan Ajaran Setia Hati. Dan penambahan kemampuan gerak dan gerakan menjadi 3 hingga 4 pukulan, tendangan dan pertahanan, 45 senam dan 13 jurus.[5]
Siswa Ijo
Warna hijau melambangkan keadilan dan keteguhan dalam menjalani sesuatu. Pada tingkatan ini siswa diajarkan penambahan kemampuan gerak dan gerakan menjadi 5 hingga 6 pukulan, tendangan dan pertahanan, 60 senam dan 15 hingga 20 jurus.
Siswa Putih
Dalam tingkatan ini semua pukulan, tendangan, teknik pertahanan, senam dan jurus sudah diajarkan kecuali jurus ke-36. Warna putih melambangkan kesucian sehingga siswa dalam tingkatan ini diharapkan telah mengerti arah yang sebenarnya dan telah mengetahui perbedaan antara benar dan salah, bertindak berdasarkan prinsip kebenaran, dan bersikap tenang. Siswa pada tingkatan ini sudah siap untuk menjalani pengesahan sebagai pendekar/warga PPSHTPM.
Warga
Warga PPSHTPM adalah mereka yang sudah menjalani ujian dan pengesahan. Warga PSHTPM dibagi menjadi 3 tingkat, yaitu Warga tingkat I (satria), tingkat II (ngalindra), dan tingkat III (pandhita). Warga tingkat I menggunakan sabuk berwarna putih dari kain mori. Warga tingkat dua dan tiga menggunakan selendang.[1][2]
- ^ a b c d e Ilmu Setia Hati (11 Januari 2021). "Mengenal Struktur Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate". ilmusetiahati.com. Diakses tanggal 16 April 2021.
- ^ a b Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (27 Februari 2017). "SH Terate Ikut Wujudkan Bela Negara di Dunia Internasional". kemhan.go.id. Diakses tanggal 15 April 2021.
- ^ a b "Sejarah SH Terate (Bagian 1) Masa Perintisan". shterate.or.id. 13 Mei 2014. Diakses tanggal 14 februari 2021. Parameter
|first1=
tanpa|last1=
di Authors list (bantuan); Periksa nilai tanggal di:|access-date=
(bantuan) - ^ a b c "Penjelasan Singkat Putusan PTUN". psht.or.id. 12 Maret 2020. Diakses tanggal 2 Januari 2021. Parameter
|first1=
tanpa|last1=
di Authors list (bantuan) - ^ Idris Rusadi Putra (25 Agustus 2013). "Persaudaraan Setia Hati Terate". merdeka.com. Diakses tanggal 12 januari 2021. Periksa nilai tanggal di:
|access-date=
(bantuan)