Sistem noken

Sistem pemilihan umum di Papua, Indonesia

Sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah Pegunungan Tengah provinsi Papua.[1][2][3]

Noken terbuat dari kulit kayu kemudian dianyam

Selama ini noken hanya dikenal sebagai tas hari-hari yang dibuat masyarakat asli Papua dari benang yang berasal dari akar pepohonan. Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), noken menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pilkada Papua, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. Di dalam petunjuk teknis (Juknis) KPU Papua Nomor 1 tahun 2013[4], noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.

Wilayah

Berikut ini merupakan kabupaten yang menggunakan sistem noken[5]:

Kabupaten
1 Jayawijaya
2 Lanny Jaya
3 Tolikara
4 Nduga
5 Mamberamo Tengah
6 Puncak
7 Puncak Jaya
8 Paniai
9 Deiyai
10 Dogiyai
11 Yahukimo
12 Intan Jaya

Hanya Kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang yang tidak menggunakan sistem noken di kawasan Pegunungan Tengah.

Teknis

Semua pemilih yang mendapat kartu pemilih datang ke TPS. Di depan bilik disiapkan noken kosong. Jumlah Noken yang digantung disesuaikan dengan jumlah pasangan calon kepala daerah. Setelah dipastikan semua pemilih dari kampung yang bersangkutan hadir di TPS, selanjutnya KPPS mengumumkan kepada pemilih (warga) bahwa bagi pemilih yang mau memilih kandidat, baris di depan noken nomor urut satu. Begitupun seterusnya. Setelah pemilih berbaris/duduk di depan noken maka KPPS langsung menghitung jumlah orang yang berbaris di depan noken. Jika misalnya 3 orang saja maka hasil perolehannya adalah 3 suara. Jika misalnya semua pemilih dari TPS/kampung yang bersangkutan baris di depan noken nomor urut dua maka semua suara dari TPS/kampung yang bersangkutan “bulat”untuk nomor urut dua. Setelah itu KPPS langsung membuat berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara yang ditandatangani oleh KPPS dan partai politik untuk Pemilu.

Keabsahan

Berkas:NokenMamaMamaPapua.jpg
Noken umum digunakan di Papua

Sistem noken dianggap sah jika noken digantungkan di kayu dan berada dalam area TPS, pemilih yang hak suaranya dimasukan dalam Noken sebagai pengganti kotak suara harus datang ke lokasi TPS tempat dia berdomisili, dan tak bisa diwakilkan orang lain. Seusai pemungutan suara harus dibuka dan hitung ditempat itu dan surat suara itu harus dicoblos, tidak langsung dibawa seperti pilkada sebelum-sebelumnya.

Sistem noken merupakan bagian dari kearifan lokal dalam demokrasi kemasyarakatan. Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengakui dan mengesahkan dengan alasan Sistem Noken menganut sistem pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan Terbuka (LUBET), sesuai dengan Keputusan MK Nomor: 47-48/PHPU.A-VI/2009[6] yang sesuai dengan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang Undang" [7].

Referensi