Bintang Republik Indonesia

tanda kehormatan tertinggi di Indonesia

Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia.[1] Anugerah ini dibentuk secara resmi pada tahun 1959.[2]

Bintang Republik Indonesia
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk1959
Negara Indonesia
Dianugerahkan kepadaSipil
StatusMasih digunakan
Grand MasterPresiden Indonesia
Prioritas
Tingkat lebih tinggitidak ada
Tingkat lebih rendahBintang Mahaputera

Bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Republik Indonesia Adipurna". Wakil Presiden Indonesia secara langsung juga menjadi pemilik kelas kedua tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Republik Indonesia Adipradana".[4]

Jenis

Bintang Republik Indonesia terbagi dalam lima kelas yaitu:

         
         
Adipurna
Kelas I
Adipradana
Kelas II
Utama
Kelas III
Pratama
Kelas IV
Nararya
Kelas V

Bentuk

Bintang Republik Indonesia berbentuk bintang emas bersudut tujuh, yang berpinggir putih dari email dengan ujung berupa pentol mutiara. Di tengah bintang emas tertulis huruf R.I. di atas dasar biru tua dan dilingkari oleh 17 butir mutiara.

Berikut adalah perubahan lajur-lajur berdasarkan kedua Undang-Undang mengenai tanda kehormatan ini:

Undang-Undang Adipurna Adipradana Utama Pratama Naranya
UUD No. 5/1959          
UU No. 4/1972          

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.[2]
  • Undang-Undang No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan beberapa jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan tentang Urutan Tingkat/Derajat Tanda Kehormatan Bintang.[5]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  2. ^ a b "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia". Arsip Nasional Republik Indonesia. 1959. Diakses tanggal 10 Januari 2020. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Republik Indonesia" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  4. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 
  5. ^ "Undang-Undang No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan beberapa jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan tentang Urutan Tingkat/Derajat Tanda Kehormatan Bintang". Hukum Online. 1959. Diakses tanggal 10 Januari 2020. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar