Ejaan Bahasa Indonesia
Ejaan Bahasa Indonesia (disingkat EBI) adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Ejaan ini menggantikan Ejaan yang Disempurnakan.[1]
Perbedaan dengan EYD
Tidak banyak perbedaan Ejaan Bahasa Indonesia dengan Ejaan yang Disempurnakan. EBI hanya menambahkan aturan untuk huruf vokal diftong dan penggunaan huruf tebal. Pada EYD, huruf diftong hanya tiga yaitu ai, au, oi, sedangkan pada EBI, huruf diftong ditambah satu yaitu ei (misalnya pada kata geiser dan survei). Untuk penggunaan huruf tebal, dalam EYD, fungsi huruf tebal ada tiga, yaitu menuliskan judul buku, bab, dan semacamnya, mengkhususkan huruf, serta menulis lema atau sublema dalam kamus. Dalam EBI, fungsi ketiga dihapus.
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Daring