Bintang Republik Indonesia Nararya
kelas dari tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia
Bintang Republik Indonesia Nararya adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas V. Kelas ini merupakan kelas terakhir dari Bintang Republik Indonesia. Sebagai kelas dari Bintang Republik Indonesia, bintang ini diberikan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
Bintang Republik Indonesia Nararya | |
---|---|
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia | |
Tipe | Bintang Sipil |
Dibentuk | 1959 |
Negara | Indonesia |
Dianugerahkan kepada | Sipil |
Status | Masih dianugerahkan |
Prioritas | |
Tingkat lebih tinggi | Bintang Republik Indonesia Pratama |
Tingkat lebih rendah | Bintang Mahaputera Adipurna |
Bintang ini diberikan dalam bentuk selempang yang digunakan dengan cara diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga bintang terletak di pinggang kiri. Penerima penghargaan juga mendapatkan patra yang dipakai di dada kiri pada saku di bawah kancing baju, miniatur (lencana) yang dipakai pada lidah baju, dan piagam sebagai tanda pemberian bintang ini.[2][3]
Lihat pula
Referensi
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-04-20.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Republik Indonesia" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.