Bintang Republik Indonesia Nararya

kelas dari tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia

Bintang Republik Indonesia Nararya adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas V. Kelas ini merupakan kelas terakhir dari Bintang Republik Indonesia. Sebagai kelas dari Bintang Republik Indonesia, bintang ini diberikan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

Bintang Republik Indonesia Nararya
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk1959
Negara Indonesia
Dianugerahkan kepadaSipil
StatusMasih dianugerahkan
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Republik Indonesia Pratama
Tingkat lebih rendahBintang Mahaputera Adipurna
Pita tanda kehormatan

Bintang ini diberikan dalam bentuk selempang yang digunakan dengan cara diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga bintang terletak di pinggang kiri. Penerima penghargaan juga mendapatkan patra yang dipakai di dada kiri pada saku di bawah kancing baju, miniatur (lencana) yang dipakai pada lidah baju, dan piagam sebagai tanda pemberian bintang ini.[2][3]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Republik Indonesia" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.