Prasasti Sukabumi
tata bahasa masih kacau ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Prasasti Sukabumi, prasasti pada batu, ditemukan di perkebunan Sukabumi, kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur. Tulisannya terdapat pada kedua belah sisinya dengan aksara dan bahasa Jawa Kuna. Di mata ahli epigrafi lebih dikenal sebagai prasasti Harinjing. Merupakan tiga buah piagam mengenai hal yang sama. Bagian depan disebut prasasti Harinjing A. Isinya menyebutkan pada 11 Suklapaksa bulan Caitra tahun 726 Saka atau 25 Maret 804 Masehi, para pendeta di daerah Culangi memperoleh hak sima (tanah yang dilindungi) atas daerah mereka karena telah berjasa membuat sebuah saluran sungai bernama Harinjing. Bagian belakang, prasasti Harinjing B, baris 1-23 menyebutkan bahwa Sri Maharaja Rake Layang dyah Tulodong pada 15 Suklapaksa bulan Asuji tahun 843 Saka atau 19 September 921 Masehi, mengakui hak-hak para pendeta di Culangi karena mereka masih tetap harus memelihara saluran Harinjing. Mulai baris selanjutnya, disebut prasasti Harinjing C, menyebutkan bahwa hak serupa diakui pula pada 1 Suklapaksa bulan Caitra tahun 849 Saka atau 7 Maret 927 Masehi.