Najis hukmi

Revisi sejak 1 Mei 2021 07.56 oleh RianHS (bicara | kontrib) (Kembalikan ke revisi tanpa spam rujukan/spam pranala luar)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Najis hukmi merupakan najis yang tidak terlihat namun diyakini kewujudannya.[1] Dalam ajaran Islam najis hukmi adalah kotoran yang menempel di badan sehingga menghalangi sahnya beribadah.[1] Najis hukmi dapat juga dikatakan sebagai najis yang tidak mempunyai zhad (tubuh) hal itu dapat diketahui karena ada rasa dan baunya contohnya hadats.[1] Percikkan najis hukmi juga tergolong kedalam najis.[2] Menurut ajaran Islam Cara membersihkannya jika terkena badan maka hendaklah dibasuh tempat yang terkena percikkan najis tersebut.[2] Jika terkena kain atau pakaian maka pakaian atau kain tersebut harus dicuci atau dibersihkan terlebih dahulu.[2] Kain atau pakaain yang terkena najis hukmi jika dibiarkan kering maka pakaian tersebut tidak bisa dipakai untuk beribadah sebelum dibersihkan terlebih dahulu.[2] Najis hukmi berbeda dengan najis hakiki yang bentuknya konkret.[2] Menurut ajaran Islam najis hukmi merupakan najis yang di mana kondisi seseorang tidak dalam keadaan suci menurut syara'.[2]

Bagi orang yang terkena najis hukmi dapat menghalangi sahnya orang tersebut dalam beribadah

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Muhamad Fanani.2007.Syair qawa'id al-Islam.23
  2. ^ a b c d e f Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama/IAIN di Pusat (Indonesia).2008.Syllabus Fakultas Tarbiyah, Institut Agama Islam Negeri.153