Injourney Tourism Development Corporation

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 5 Mei 2021 05.53 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) adalah sebuah BUMN Indonesia yang bergerak di bidang pariwisata. ITDC berdiri dengan nama Bali Tourism Development Corporation (BTDC) yang mengelola area komersial Nusa Dua menjadi destinasi wisata dunia di Indonesia. Saat ini ITDC mendapatkan hak untuk mengelola Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Bali dan Mandalika, Lombok.

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)
BUMN / Perseroan Terbatas
IndustriPariwisata
Didirikan1972
Kantor pusat
Nusa Dua, Bali
,
Indonesia
Wilayah operasi
Bali, Lombok
Tokoh kunci
Abdulbar M Mansoer (Direktur Utama)
PemilikPemerintah Indonesia
Situs webwww.itdc.co.id

Sejarah Pendirian

Dalam rangka usaha pengembangan Pariwisata Bali, Pemerintah dengan bantuan UNDP pada tahun 1971 memprakarsai sebuah studi tentang Pariwisata Bali yang dilaksanakan oleh SCETO, sebuah konsultan dari Prancis. Kawasan Pariwisata Nusa Dua lahir karena kebutuhan objektif akan kamar yang bermutu, bagi wisatawan yang diperkirakan akan terus meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun. Salah satu dari rekomendasi studi tersebut, menyarankan agar di Bali dibangun lebih banyak hotel bertaraf internasional, untuk menampung wisatawan asing. Pada waktu itu yaitu pada tahun 1975 di Bali, diperkirakan hanya ada 1800 kamar yang dibangun di Kuta dan Sanur, yang bertaraf Internasional, sedangkan menurut studi sampai tahun 1980 diperlukan sekitar 3800 – 4700 kamar hotel standard internasional. Pola dasar rencana induk Pariwisata Bali, sebagaimana direkomendasikan tim SCETO adalah suatu pembangunan ekonomi, di mana taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat ditingkatkan tanpa mengorbankan nilai-nilai kebudayaan serta struktur sosial kehidupan masyarakat Bali dan lingkungan hidup. Rekomendasi SCETO direspon Pemerintah Indonesia dengan mendirikan BTDC yang diberikan hak mengelola kawasan Nusa Dua melalui PP No 27 tahun 1972[1]

Referensi

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-04-25. Diakses tanggal 2016-04-10.