Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[1] Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[1][2]
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 | ||||||
Bidang tugas | melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional | ||||||
Susunan organisasi | |||||||
| |||||||
Alamat | |||||||
Kantor pusat | Jalan Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat 10310 DKI Jakarta, Indonesia | ||||||
Situs web | www | ||||||
Kantor pusat | |||||||
Koordinat: 6°12′3.08524″S 106°49′56.60738″E / 6.2008570111°S 106.8323909389°E Jalan Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat 10310 DKI Jakarta, Indonesia |
|||||||
Situs web | |||||||
www | |||||||
Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh seorang Menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sejak 2019, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dijabat oleh Suharso Monoarfa.
Tugas dan fungsi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Struktur organisasi
Berikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015:
- Sekretariat Kementerian sekaligus menjadi Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kedeputian Bidang Ekonomi;
- Kedeputian Bidang Pengembangan Regional;
- Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
- Kedeputian Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
- Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
- Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana;
- Kedeputian Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
- Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan;
- Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan;
- Inspektorat Utama;
- Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
- Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
- Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.[2]