Musyawarah Rencana Pembangunan

Revisi sejak 15 Mei 2021 07.37 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain. (Penjelasan PP 40 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional)

Musrenbangnas 2014 oleh Presiden SBY

Musrenbang terbagi dari perencanaan yang dibahas yaitu:

  1. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP, 20 tahun), baik Musrenbang Jangka Panjang Nasional dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan
  2. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM, 5 tahun), Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik, sama halnya dengan Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilakukan 2 bulan pasca Kepala Daerah dilantik
  3. Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP, 1 tahun), dilaksanakan paling lambat bulan April (Nasional) dan Maret (Daerah)

Musrenbang terdiri atas beberapa tahapan yang bertingkat, yaitu:

  1. Musrenbang Nasional;
  2. Musrenbang Provinsi
  3. Musrenbang Kota/Kabupaten
  4. Musrenbang Kecamatan
  5. Musrenbang Kelurahan/Desa
Talkshow Musrenbangnas RPJMN 2015-2019 tahun 2014

Contoh Tahapan Musrenbang dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Diarsipkan 2017-01-10 di Wayback Machine.

  1. Rangkaian Penyusunan Rancangan Awal
    1. Rapim Persiapan Penyusunan RKP
    2. Rapat Kerja Internal Bappenas
    3. Multilateral Meeting Internal Bappenas
    4. Sidang Kabinet Pembahasan Tema, Arah, Kebijakan, Prioritas Pembangunan dalam RKP
    5. Rapim Persiapan Raker dan Temu Konsultasi Triwulan
    6. Raker dan Temu Konsultansi Triwulan
    7. Raker Bappenas K/L
    8. Temu Konsultasi Triwulanan I Bappenas-Bappeda
    9. Multilateral Meeting I
    10. Bilateral Meeting I
    11. Musrenbangprov
    12. Rapim Persiapan Sidang Paripurna
    13. Sidang Kabinet Rancangan Awal RKP
  2. Rangkaian Penyusunan Rancangan Akhir
    1. Rakorbangpus
    2. Multilateral Meeting II
    3. Bilateral Meeting II
    4. Pembukaan Musrenbangnas
    5. Musrenbangnas
    6. Penutupan Musrenbangnas
    7. Trilateral Meeting
  3. Proses Penetapan RKP
    1. Sidang Kabinet Penetapan RKP
    2. Penyampaian RKP kepada Dewan Perwakilan Rakyat
    3. Penetapan Perpres RKP

Pranala luar