Surat Perjalanan Laksana Paspor

Revisi sejak 26 Mei 2021 08.16 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)

Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia jika paspor biasa untuk warga negara Indonesia tidak dapat diterbitkan dalam keadaan tertentu[1]. Keadaan tertentu tersebut termasuk ketika paspor biasa telah rusak/hilang ketika yang bersangkutan berada di luar negeri[2]. Keadaan tertentu lainnya yang menghalangi penerbitan paspor biasa yaitu:

  1. Ketika yang bersangkutan (pemohon) berada di luar negeri dan hendak pulang ke Indonesia, namun paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
  2. Ketika pemohon telah berada di wilayah suatu negara lain tanpa dilengkapi Dokumen Resmi atau Surat Perjalanan Republik Indonesia (ilegal)[1].

Permohonan dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagai perwakilan Republik Indonesia. Proses penerbitan dilakukan oleh pejabat imigrasi, namun jika belum ada petugas imigrasi dilakukan oleh pejabat dinas luar negeri. Surat Perjalanan Laksana Paspor berlaku maksimal dua tahun, hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan masuk wilayah Indonesia, dan tidak dapat diperpanjang jika telah melewati masa berlakunya[1].

Dokumen Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia (masih berlaku atau yang sudah tidak berlaku lagi) yang telah difotokopi, atau surat keterangan lainnya yang pernah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia[2].
  2. Surat keterangan atau identitas pemohon dari negara setempat[2].
  3. Surat keterangan dari instansi terkait di negara setempat[2].

Proses Penerbitan

Proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor dimulai dengan tahapan pemeriksaan terhadap pemohon oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan status kewarganegaraan pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang ditunjuk memasukkan data hasil pemeriksaan dan alasan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian[1].

Pemohon melakukan tahapan pembayaran biaya penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) terhadap pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang bersangkutan melakukan verifikasi dan adjudikasi terhadap data biometrik pemohon dengan basis data dalam pusat data keimigrasian. Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah diterbitkan dapat digunakan oleh pemohon[1].

Daftar Referensi

  1. ^ a b c d e "Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI". www.imigrasi.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-11-15. Diakses tanggal 2019-11-08. 
  2. ^ a b c d "Kedutaan Besar Republik Indonesia di BRUSSELS, Merangkap Luksemburg & Uni Eropa BELGIA". Kementerian Luar Negeri Repulik Indonesia. Diakses tanggal 2019-11-08.