Pemerintah Kota Depok

pemerintah daerah di Jawa Barat, Indonesia

Pemerintahan Kota Depok (bahasa Sunda: Pamaréntahan Kota Depok) merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di Kota Depok.

Pemerintah Provinsi
Jawa BaratPemerintah Kota
Depok
Pusat pemerintahan Kota Depok
Dasar hukum
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999
Kepala daerah
Wali kotaMohammad Idris
Wakil wali kotaImam Budi Hartono
Dewan perwakilan rakyat daerah
KetuaTengku Muhammad Yusufsyah Putra
Wakil ketua
Perangkat daerah
Sekretariat daerahSri Utomo (Pj.)
(Sekretaris Daerah)
Pembagian administratif
Jumlah kecamatan11
Situs resmi
www.depok.go.id

Pemerintahan Kota Depok dipimpin oleh seorang Wali Kota, yang dipilih secara demokratis berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), dan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Depok terdiri atas Pemerintah Kota Depok (Pemkot) dan DPRD Kota Depok.

Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok menggelar rapat paripurna bersama dengan Wali Kota untuk membuat anggaran tahun selanjutnya dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Wali Kota

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bahwa Presiden melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, sedangkan Bupati atau Wali Kota dilantik oleh Gubernur. Sehingga, Wali Kota Depok terpilih berdasarkan pemilihan umum dilantik oleh Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung. Sebelum Peraturan Presiden (Perpres) tersebut terbit, Wali Kota Depok dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.

Perangkat daerah

Wali Kota Depok memiliki hak kekuasaan untuk memimpin birokrasi di Kota Depok selama 5 tahun. Selain itu, Wali Kota Depok juga berhak mengatur perangkat daerah. Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah yang disahkan pada tanggal 21 Desember 2012.

Sekretaris Daerah

 
Potret Pj. Sekretaris Daerah Kota Depok, Sri Utomo

Dalam menjalankan administratif pemerintahan, Kota Depok memiliki Sekretaris Daerah (Sekda). Berikut merupakan daftar Sekretaris Daerah Kota Depok.

Sekretaris Daerah Mulai menjabat Akhir menjabat Referensi
Drs. Yuyun Wirasaputra, M.M.
1994
1997
Dra. Winwin Winantika, M.M.
2003
30 Juni 2009
Ir. H. Utuh Karang Topanessa, M.M.
(Pelaksana Tugas)
1 Juli 2009
14 Oktober 2009
Ety Suryahati
14 Oktober 2009
1 Juli 2015
Harry Prihanto
1 Juli 2015
26 Juli 2017
drg. Hardiono
21 November 2017
1 Februari 2021
Sri Utomo
(Penjabat)
2 Februari 2021
Petahana

Dinas

Berikut merupakan daftar dan susunan kedinasan di Kota Depok.

Dinas Susunan
Dinas Pendidikan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Pendidikan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
    • Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    • Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  • Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD)
  • Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan
    • Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Masyarakat (Dikmas) dan Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Unit Kerja:
Dinas Kesehatan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Kesehatan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Kesehatan Masyarakat
    • Seksi Promosi Kesehatan
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Kesehatan Lingkungan
  • Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
    • Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
    • Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
  • Bidang Pelayanan Kesehatan
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dan Pembiayaan Kesehatan
  • Bidang Sumber Daya Kesehatan
    • Seksi Perbekalan Kesehatan, Sarana Prasarana dan Pengawasan Makanan
    • Seksi Regulasi dan Tenaga Kesehatan
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
    • UPT Perbekalan Farmasi
    • UPT Puskesmas
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Kepemudaan
    • Seksi Pengembangan Pemuda dan Kepemimpinan
    • Seksi Penyadaran dan Pemberdayaan Pemuda
  • Bidang Keolahragaan
    • Seksi Olahraga Rekreasi dan Fungsional
    • Seksi Olahraga Prestasi dan Penyandang Cacat
  • Bidang Kebudayaan dan Pariwisata
    • Seksi Kebudayaan
    • Seksi Destinasi Pariwisata
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Unit Kerja:
Dinas Perumahan dan Pemukiman Unit Kerja:
Dinas Tenaga Kerja Unit Kerja:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Unit Kerja:
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Penanggulangan Bencana
    • Seksi Rehabilitas dan Konstruksi
    • Seksi Tanggap Darurat dan Logistik Bencana
  • Bidang Pencegahan, Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat
    • Seksi Pencegahan Kebakaran
    • Seksi Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat
  • Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan
    • Seksi Penanggulangan Kebakaran
      • Pos Balai Kota
      • Pos Merdeka
    • Seksi Penyelamatan dan Penanganan Bencana
  • Bidang Sarana dan Prasarana
    • Seksi Sarana Teknis
    • Seksi Prasarana Teknis
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
    • UPT Damkar dan Penyelamatan
    • SUBAG TU Damkar dan Penyelamatan
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Unit Kerja:
Badan Keuangan Daerah Unit Kerja:
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Unit Kerja:
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Unit Kerja:
Dinas Perhubungan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Perhubungan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Lalu Lintas
    • Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
    • Seksi Jaringan Transportasi Jalan
  • Bidang Angkutan
    • Seksi Angkutan Penumpang Dalam Kota
    • Seksi Angkutan Lintas Batas
  • Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban
    • Seksi Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    • Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Komunikasi dan Informatika Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
    • Seksi Pengelolaan Informasi
    • Seksi Komunikasi Publik
  • Bidang Aplikasi Informatika
    • Seksi Pengembangan Infrastruktur
    • Seksi Tata Kelola Teknologi Informatika
    • Seksi Aplikasi
  • Bidang Statistik dan Persandian
    • Seksi Statistik
    • Seksi Persandian
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Unit Kerja:
Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Unit Kerja:
Dinas Sosial Unit Kerja:
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Unit Kerja:

Pembagian administratif

Daftar Kecamatan dan Kelurahan di Kota Depok, adalah sebagai berikut:

Kode
Kemendagri
Kecamatan Ibu kota Kodepos[1] Jumlah
Kelurahan
Daftar
Kelurahan
32.76.06 Beji Beji 16421-16426 6
32.76.11 Bojongsari Bojongsari 16521-16527 7
32.76.08 Cilodong Cilodong 16471-16475 5
32.76.02 Cimanggis Cisalak Pasar 16451-16454 6
32.76.09 Cinere Cinere 16541-16544 4
32.76.07 Cipayung Cipayung 16441-16445 5
32.76.04 Limo Limo 16531-16534 4
32.76.01 Pancoran Mas Depok 16431-16436 6
32.76.03 Sawangan Sawangan 16511-16519 7
32.76.05 Sukmajaya Mekarjaya 16411-16418 6
32.76.10 Tapos Tapos 16461-16467 7
Jumlah 63


Referensi