Heddy Setya Permadi yang dikenal sebagai Permadi Arya (lahir di Jawa barat, 14 Desember 1973; umur 46 tahun) adalah seorang politikus dan aktivis sosial berkebangsaan Indonesia.[1][2][3][4]

Heddy Setya Permadi
LahirHeddy Setya Permadi
(1973-12-14)14 Desember 1973
Jawa barat
Kebangsaan Indonesia
Nama lainPermadi Arya, Abu Janda
OrganisasiGerakan Pemuda Ansor

Kehidupan pribadi

Perjalanan Karier

Tak banyak yang tahu, sebelum jadi seorang politikus atau aktivis sosial, Permadi Arya atau Abu Janda ternyata sempat bekerja sebagai karyawan di berbagai perusahaan. Salah satunya, ia sempat bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan Jepang di Jakarta.

Namun, akhirnya ia memilih resign dan menjalani pekerjaan sebagai aktivis dengan nama Abu Janda. Setelah itu, pada 2018, tim sukses Jokowi mengajaknya bergabung menjadi influencer atau orang kerap menyamakannya dengan buzzer selama kampanye pilpres 2019.Sebagai buzzer, Abu Janda mengaku dibayar bulanan dengan nominal besar. Tapi dia tak menyebut berapa besaran rupiah yang diterimanya itu. Selain honor bulanan, selama kampanye dia ikut keliling ke berbagai kota di Tanah Air, bahkan hingga ke luar negeri. Tapi begitu pilpres selesai, Permadi menegaskan kontrak dia dengan tim sukses Jokowi pun berakhir. Sebagai latar belakang saja, Abu Janda menamatkan jenjang pendidikan pertamanya sebagai Diploma Ilmu Komputer dari Informatics IT School Singapura, April 1997 lalu. Kemudian, lulus sebagai Sarjana Business & Finance dari University of Wolverhampton Inggris, 1999.

Ia juga pernah bekerja sebagai karyawan di berbagai perusahaan mulai dari perusahaan sekuritas, bank swasta, hingga tambang batu bara dari tahun 1999-2015. Di 2015 mulai merintis nama Abu Janda di medsos dengan tagline 'Melawan Teror dengan Humor' dan jadi buzzer.[5]

Kontroversi[6]

Kasus hukum

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda atas cuitan ‘Islam adalah agama arogan’ yang ia unggah di Twitter, Senin (1/2/2021). Dia juga direncanakan dimintai keterangan atas dugaan ujaran rasisme yang ditujukan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Pengaduan dilayangkan oleh Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dengan dengan Nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021. Permadi dituding melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan Pasal 156A KUHP. Sehari sebelumnya, DPP KNPI juga mengadukan Permadi karena bertanya tentang ‘evolusi’ terhadap Pigai. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tanggal 28 Januari 2021. Dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45a ayat (2) juncto pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. [7][8][9][10]

Terkait Bendera Tauhid Bendera Teroris

Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Majelis Taklim Al-Minawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas. Ia dilaporkan karena postingan di akun Facebook-nya soal bendera teroris bukan panji nabi.

Alwi mengatakan bahwa hal tersebut termasuk ke dalam penghinaan syariat Islam dan menyinggung perasaan umat muslim.

“Benar-benar mutlak telah menghina Syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat lailahailallah muhammadarasulullah dengan kalimat yang dijunjung tinggi umat muslim satu dunia, dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat muslim,” ujarnya pada Rabu, 14 November 2018.

Alwi menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video dan screenshoot postingan Abu Janda di Facebook. Laporan Alwi teregister dengan nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Perkara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.[11]

Atas Aksi Bela Tauhid Aksi Politik Terselubung

Dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh guru asal Jakarta bernama Mintaredja. Abu Janda dilaporkan karena diduga menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung melalui media sosial.

Kuasa Hukum Mintaredja, Muhajir mengatakan bahwa Abu Janda telah menyebarkan hoax yang menuduh bahwa Aksi Bela Tauhid adalah aksi politik kampanye terselubung.

Yang bersangkutan (Abu janda) itu menyampaikan berita bohong atau hoax yang menuduh bahwa Aksi Bela Tauhid beberapa hari yang lalu, yang ramai dilakukan di banyak kota Indonesia, adalah aksi politik kampanye terselubung kolaborasi dari capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI,.

Laporan itu tercatat dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/1417/XI/2018/Bareskrim tertanggal 1 November 2018. Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax.

“Melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib berdasarkan Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tuturnya.[12]

Terkait Teroris Agamanya Islam

Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) juga melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 10 Desember 2019 karena melontarkan kata-kata melalui media sosial, bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam. Laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.[13]

Soal Pencemaran Nama Baik Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Ustaz Maheer At-Thuwailibi atau yang dikenal dengan nama Soni Eranata juga melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah-ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama,” ujarnya pada Sabtu, 30 November 2019.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM. Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Maaher juga menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP dalam laporannya terkait Abu Janda.[14]

Pelaporan Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian terhadap Pigai tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI, Medya Rischa.

“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twit-nya pada tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” ujarnya pada Kamis, 28 Januari 2021.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.[15]

Perseteruan

  • Dengan Maaher At-Thuwailibi

Pegiat media sosial pemberantas radikalisme, Permadi Arya melaporkan Maaher terkait tuduhan ancaman pembunuhan melalui media sosial. Maaher dituduh melanggar pasal 28 dan 29 UU ITE. Dalam salah satu ceramahnya, Maaher pernah mengatakan bahwa Abu Janda (nama panggung Permadi Arya) dan Sukmawati Soekarnoputri layak dibunuh karena dianggap telah melakukan penistaan agama. Menyikapi hal ini, Maaher melaporkan balik Permadi atas dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut disebabkan oleh keterangan yang diberikan Permadi ke awak media bahwa terorisme mempunyai agama, yaitu Islam dan gurunya adalah Maaher.

Mereka berdua pernah diundang dalam acara Apa Kabar Indonesia yang diselenggarakan stasiun televisi tvOne. Permadi mengemukakan alasannya melaporkan Maaher karena isi ceramahnya berpotensi menjadi bibit terorisme yang menghalalkan pembunuhan dengan mengatasnamakan agama. Sementara itu, Maaher membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, ia hanya menjelaskan fikih tentang hukuman bagi orang yang menista agama. Baik sebelum maupun sesudah kasus ini, Maaher dan Permadi memang sering terlibat perseteruan di media sosial.[16][17]

  • Dengan Tengku Zulkarnain

Perseteruan mantan Wasekjen MUI Pusat, Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul dengan Permadi Arya alias Abu Janda kian ramai di media sosial. Kini, keduanya saling beradu komentar untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Pada mulanya, Permadi Arya berpendapat, Islam merupakan agama arogan. Sebab, kehadirannya di Indonesia disebut telah ‘menginjak-injak’ budaya lokal. Hal tersebut yang kemudian memantik amarah Tengku Zul hingga membuat pesan balasan.[18][19]

Referensi

  1. ^ "BIODATA Permadi Arya Alias Abu Janda, Dilaporkan KNPI Terkait Rasisme Hingga Sebut Islam Arogan". Tribun Sumsel. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  2. ^ Gunawan, Deden. "Permadi Arya Bicara di Balik Lahirnya Nama Abu Janda". detiknews. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  3. ^ "Kumpulan Berita PERMADI ARYA: Abu Janda Muncul Kembali, Ngaku Rela Masuk Neraka Asal Tak Bertemu UAS". suara.com. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  4. ^ "Biodata Abu Janda Alias Permadi Arya Dipolisikan KNPI, As Ad Said Ali Sebut Abu Janda Penyusup di NU". Tribun Sumsel. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  5. ^ Detikcom, Tim. "Perjalanan Karier Abu Janda Sebelum Jadi Buzzer". detikfinance. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  6. ^ "Profil Abu Janda: Kontroversial di Medsos, Kerap Bawa Banser NU". kumparan. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  7. ^ Briantika, Adi. "Abu Janda alias Permadi Arya dan Kasus-kasusnya yang Tak Rampung". tirto.id. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  8. ^ Indonesia, C. N. N. "Permadi Arya Dilaporkan ke Bareskrim soal Cuitan Islam Arogan". nasional. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  9. ^ antaranews.com (2021-02-09). "Proses hukum terhadap Abu Janda soal kasus rasis tetap berjalan". Antara News. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  10. ^ RRI 2021, LPP. "Tuntaskan Kasus Hukum Permadi Arya". rri.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-05-29. 
  11. ^ News, Tagar (2017-12-23). "Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA". TAGAR. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  12. ^ News, Tagar (2017-12-23). "Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA". TAGAR. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  13. ^ News, Tagar (2017-12-23). "Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA". TAGAR. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  14. ^ News, Tagar (2017-12-23). "Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA". TAGAR. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  15. ^ News, Tagar (2017-12-23). "Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA". TAGAR. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  16. ^ Pratama, M. Rizki. "Ustaz Maaher Laporkan Balik Abu Janda Terkait Pencemaran Nama Baik". detiknews. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  17. ^ Briantika, Adi. "Abu Janda alias Permadi Arya dan Kasus-kasusnya yang Tak Rampung". tirto.id. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  18. ^ "Perseteruan Tengku Zul vs Permadi memuncak, polisi diminta bertindak". Viral & Trending (dalam bahasa Inggris). 2021-01-27. Diakses tanggal 2021-05-29. 
  19. ^ "JPNN". www.jpnn.com. 2021-02-08. Diakses tanggal 2021-05-29. 
Artikel bermasalah
 

Ini adalah artikel yang memenuhi kriteria penghapusan cepat, tetapi tidak ada alasan yang diberikan untuk memenuhinya. Pastikan bahwa alasan Anda telah memenuhi salah satu syarat KPC. Ganti tag dengan {{db|1=alasan Anda}}.

Jika artikel ini tidak memenuhi syarat KPC, atau Anda ingin memperbaikinya, silakan hapus pemberitahuan ini, tetapi tidak dibenarkan menghapus pemberitahuan ini dari halaman yang Anda buat sendiri. Jika Anda membuat halaman ini tetapi Anda tidak setuju, Anda boleh mengeklik tombol di bawah ini dan menjelaskan mengapa Anda tidak setuju halaman itu dihapus. Silakan kunjungi halaman pembicaraan untuk memeriksa jika sudah menerima tanggapan pesan Anda.

Ingat bahwa artikel ini dapat dihapus kapan saja jika sudah tidak diragukan lagi memenuhi kriteria penghapusan cepat, atau penjelasan dikirim ke halaman pembicaraan Anda tidak cukup meyakinkan kami.

Kepada nominator: Tempatkan templat:
{{subst:db-reason-notice|Permadi Arya|header=1|tidak ada alasan yang diberikan}} ~~~~
pada halaman pembicaraan pembuat/pengunggah.

Kepada pengurus: artikel ini memiliki isi pada halaman pembicaraannya yang harus diperiksa sebelum dihapus.

Pengurus: periksa pranala balik, riwayat (beda), dan catatan sebelum dihapus. Periksa di Google.
Halaman ini terakhir disunting oleh Indokontri (kontribusi | log) pada 02:21, 1 Juni 2021 (UTC) (3 tahun lalu)