Latar Belakang

Istilah genosida digunakan pertama kali oleh pengacara Polandia bernama Raphäel Lemkin pada tahun 1944 dalam bukunya yang berjudul Axis Rule in Occupied Europe. Istilah ini berasal dari prefiks dengan bahasa Yunani yang terdiri dari γένος (genos yang berarti ras atau suku) dan sufiks yang berasal dari bahasa Latin -caedo (berarti membunuh).[1][2]


Lemkin mengembangkan konsep genosida sebagai respons terhadap kebijakan Nazi yang mengakibatkan pembunuhan massal dan sistematis terhadap orang Yahudi dalam peristiwa Holokaus. Akan tetapi, istilah ini tidak hanya digunakan terbatas pada kondisi Perang Dunia II saat itu, melainkan juga dipakai untuk kasus pemusnahan kelompok atau golongan tertentu yang pernah terjadi di dalam sejarah.

Kemunculan istilah genosida menjadi inspirasi untuk munculnya gerakan besar-besaran di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyusun kebijakan guna mencegah kemunculan kejahatan yang tergolong ke dalam genosida.

Genosida sendiri pada akhirnya ditetapkan sebagai kejahatan di bawah hukum internasional pada tahun 1946 dalam pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kemudian pada tahun 1948 di dalam Konvensi Genosida, genosida terkodifikasikan sebagai kejahatan yang independen dari kejahatan lainnya. Selanjutnya hasil dari konvensi ini diratifikasi oleh 149 negara (per tahun 2018).

Definisi

Raphael Lemkin (1944)

Genosida adalah penghancuran sebuah bangsa atau grup etnis walaupun tidak berarti penghancuran terjadi secara instan, kecuali genosida tersebut dicapai dengan cara pembunuhan massal. Genosida bertujuan untuk menciptakan disintegrasi antara institusi politik dan sosial, budaya, bahasa, rasa kebangsaan, agama, dan keberadaan ekonomi dari bangsa tersebut. Genosida ditujukan kepada satu kesatuan bangsa, tetapi aksi penghancuran yang dilakukan ditujukan kepada masing-masing individu yang tergolong ke dalam golongan tersebut.[3][2]

Pengadilan Nuremberg (1945)

Genosida dilakukan oleh mereka yang secara sengaja melakukan pemusnahan suatu ras atau bangsa di dalam suatu daerah berpopulasi dengan tujuan untuk menghancurkan ras, kelas, kebangsaan, dan agama di kelompok masyarakat tertentu. Khususnya adalah kelompok Yahudi, Polandia, dan Gipsi.[4]

Resolusi 96 (I) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (1946)

Genosida adalah suatu penolakan terhadap hak keberadaan suatu kelompok manusia sebagaimana pembunuhan merupakan penolakan terhadap hak hidup individu. Penolakan semacam itu berkontradiksi dengan hukum moral, semangat, dan tujuan yang ingin dicapai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Genosida diterima oleh Majelis Umum sebagai tindakan kiriminal yang diakui oleh hukum internasional, entah tindakan ini dilakukan atas dasar agama, ras, politik, atau dasar apapun.[5]

Artikel II Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948)

Adapun terdapat Artikel II di dalam Konvensi Genosida sebagai konsensus dasar hukum utama terkait genosida yang mendeskripsikan istilah tersebut.[6] Genosida sebagaimana dinyatakan dalam Artikel I Konvensi Genosida, dapat terjadi dalam keadaan perang ataupun damai dalam skala konflik bersenjata, internasional, maupun nasional. Di dalam artikel kedua dari Konvensi Genosida, definisi genosida dipersempit menjadi berdasarkan dua elemen:

  1. Elemen mental, yaitu keinginan atau intensi untuk menghancurkan seluruh atau sebagian dari suatu bangsa, etnis, ras, kelompok agama, dan sejenisnya.
  2. Elemen fisik
    • Pembunuhan anggota dari suatu kelompok
    • Mengakibatkan luka fisik ataupun mental pada anggota kelompok tersebut
    • Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan yang akan mengakibatkan kehancuran fisik baik secara sebagian maupun keseluruhan
    • Menerapkan tindakan yang bermaksud untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut
    • Memindahkan anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya secara paksa.

Di antara kedua elemen ini, elemen mental adalah yang paling sulit ditentukan karena harus terdapat bukti-bukti yang mendukung keberadaan intensi satu pihak yang ingin menghancurkan suatu bangsa, etnis, ras, atau kelompok agama di pihak lainnya.

Pieter N. Drost (1959)

Genosida merupakan penghancuran kehidupan manusia yang berada di dalam suatu keanggotaan secara sengaja.[7]

Leo Kuper (1981)

Genosida terhadap suatu ras, kebangsaan, etnis, dan kelompok agama tertentu umumnya merupakan konsekuensi ataupun berhubungan dengan konflik politik tertentu.[8]

Yehuda Bauer (1984)

Genosida terhadap suatu ras, kebangsaan, etnis, dan kelompok agama tertentu umumnya merupakan konsekuensi ataupun berhubungan dengan konflik politik tertentu.[9]

John Cox (2017)

Genosida adalah upaya terkoordinasi untuk menghancurkan kelompok manusia sebagaimana dimaksudkan oleh oknum yang melakukannya. Genosida berbeda dari tindak kejahatan massal lainnya karena bertujuan untuk tidak hanya mengeliminasi individu yang termasuk anggota suatu kelompok, tetapi juga kemampuan kelompok tersebut untuk menjaga ikatan sosial dan budayanya, sebagaimana keberadaannya.[10]

Kritik terhadap Definisi

Daftar Pustaka

  1. ^ "United Nations Office on Genocide Prevention and the Responsibility to Protect". www.un.org. Diakses tanggal 2021-05-31. 
  2. ^ a b Irvin-Erickson, Douglas (2017). Raphael Lemkin and the Concept of Genocide. University of Pennsylvania Press. ISBN 978-0-8122-4864-7. 
  3. ^ Orentlicher, Diane (2018-04-19). "War Crimes Prosecutions in Serbia". Oxford Scholarship Online. doi:10.1093/oso/9780190882273.003.0010. 
  4. ^ Stiller, Alexa (2019-04). "The Mass Murder of the European Jews and the Concept of 'Genocide' in the Nuremberg Trials: Reassessing Raphaël Lemkin's Impact". Genocide Studies and Prevention. 13 (1): 144–172. doi:10.5038/1911-9933.13.1.1610. ISSN 1911-0359. 
  5. ^ "United Nations General Assembly Resolution 96 (I): The Crime of Genocide" (PDF). United Nations. 11 December 1946. Diakses 1 Juni 2021.
  6. ^ "Treaty Series 1841". United Nations Treaty Series. 1998-01-30. doi:10.18356/4524bcd7-en-fr. ISSN 2412-1495. 
  7. ^ Kieser, Hans-Lukas (2013). Johannes Lepsius – Eine deutsche Ausnahme. Wallstein Verlag. hlm. 59–68. ISBN 978-3-8353-2491-6. 
  8. ^ Genocide : conceptual and historical dimensions. George J. Andreopoulos. Philadelphia: University of Pennsylvania Press. 1994. ISBN 0-8122-3249-6. OCLC 29468223. 
  9. ^ Jones, Adam (2006). Genocide : a comprehensive introduction. London: Routledge. ISBN 978-0-415-35385-4. OCLC 62133742. 
  10. ^ 1963-, Cox, John M.,. To kill a people : genocide in the twentieth century. ISBN 978-0-19-023647-2. OCLC 1153551784.