Persyaratan visa warga negara Indonesia

Revisi sejak 5 Juni 2021 04.29 oleh Tchksuzuki (bicara | kontrib) (Removed links to illegal sites.)

Persyaratan visa untuk warga negara Indonesia merupakan pembatasan masuk administratif yang diterapkan kepada warganegara Indonesia oleh pemerintah negara lain. Hingga Januari 2020, WNI memiliki akses bebas visa atau visa on arrival ke 71 negara dan teritori, menyebabkan paspor Indonesia menduduki peringkat ke-72 dalam hal kebebasan perjalanan menurut Indeks Paspor Henley.[1] Indonesia juga merupakan negara anggota ASEAN dan memiliki akses bebas visa ke negara-negara tersebut, begitupun sebaliknya.

Paspor Indonesia

Selayang pandang

Beberapa negara dan teritori di seluruh dunia memberikan bebas visa atau visa on arrival untuk kedatangan pemegang paspor Indonesia. Jika negara atau wilayah tidak disebutkan di bawah ini, kemungkinan besar pra visa diperlukan. Menghubungi kedutaan negara terkait sangat membantu karena beberapa dokumen yang diperlukan, terutama menerima pemesanan surat undangan/hotel, pernyataan bank, dll.

Namun, menghubungi kedutaan terkait untuk memeriksa kembali persyaratan visa mungkin bisa membantu sebelum keberangkatan ke negara yang dimaksudkan sebagai kebijakan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan secara online sebelumnya.

Juga perlu mencatat bahwa validitas paspor, bahkan untuk kunjungan bebas visa, harus minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan, meskipun beberapa negara juga memungkinkan 3 bulan.

Peta persyaratan visa

 
  Indonesia
  Tidak perlu visa
  Visa didapat saat datang
  eVisa
  Visa tersedia on-arrival atau online
  Diperlukan visa sebelum datang

Persyaratan visa

Negara Persyaratan visa Masa tinggal maksimum Catatan (tak termasuk biaya keberangkatan)
  Afganistan Diperlukan visa[2] Karena masalah keamanan, pemerintah Indonesia menganjurkan warganya untuk tidak berkunjung ke Afghanistan.[3]
  Afrika Selatan Diperlukan visa[4]
  Albania Diperlukan visa[5]
  • Persyaratan visa ditiadakan untuk pemegang visa AS, Britania Raya, maupun Schengen yang masih berlaku, sah, dan multiple entry.[6]
  • Maksimal 90 hari tinggal dalam masa 180 hari.
  Aljazair Diperlukan visa[7]
  • Maksimal tinggal total 180 hari dalam masa 1 tahun.[8]
  Amerika Serikat Diperlukan visa[9]
  Andorra Diperlukan visa[10]
  • Tidak ada persyaratan visa untuk memasuki Andorra, namun negeri ini hanya bisa dijangkau dengan melintasi Perancis maupun Spanyol. Visa Schengen multiple-entry diperlukan untuk memasuki kembali Perancis maupun Spanyol ketika meninggalkan Andorra.[11]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari.
  Angola eVisa[12] 30 hari
  Antigua dan Barbuda eVisa[14] 30 hari
  • Visa on arrival hanya dapat diperoleh bagi pemegang visa AS, Britania Raya, Kanada, maupun Schengen, di antara persyaratan lain.[15]
  Arab Saudi Diperlukan visa[16]
  Argentina Diperlukan visa[17]
  • Maksimal 90 hari tinggal per periode.
  • ETA tersedia untuk pemegang visa B2 AS maupun Schengen C (dengan setidaknya validitas 3 bulan yang tersisa) seharga US$50 dan masa tinggal hingga 90 hari.[18]
  Armenia eVisa / Visa on arrival[14] 120 hari
  Australia Diperlukan visa[19]
  • Maksimum 90 hari tinggal setiap kali masuk.
  • Dapat diajukan online (Online Visitor e600 visa).[20]
  • Tidak diperlukan visa transit.[21]
  Austria Diperlukan visa[22]
  Azerbaijan eVisa / Visa on arrival[23] 30 hari
  • Pilihan eVisa juga tersedia bagi WNI untuk masa tinggal maksimum 30 hari[24]
  Bahama Diperlukan visa[25]
  • Maksimum 90 hari tinggal setiap masuk.[26]
  • Persyaratan visa ditiadakan untuk Warga Tetap AS atau Kanada selama maksimal 30 hari.[27]
  Bahrain eVisa[28] 30 hari
  • Dapat diperpanjang hingga 2 minggu lagi dengan mengunjungi NPRA di Bahrain.[29]
  Bangladesh Diperlukan visa[30]
  Barbados Bebas visa[31] 90 hari
  Belanda Diperlukan visa[32]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Belarus Bebas visa[33] 30 hari
  • Harus datang dan pergi melalui Bandara Internasional Minsk dan bukan dalam penerbangan dari dan ke Rusia karena dianggap sebagai penerbangan dalam negeri Uni Rusia-Belarus tanpa kendali perbatasan. WNI juga harus memiliki tiket dengan konfirmasi tanggal keberangkatan dalam 30 hari dan asuransi medis setidaknya berjumlah 10.000.[34]
  Belgia Diperlukan visa[35]
  • Maksimal 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Belize Diperlukan visa[36]
  • Persyaratan visa ditiadakan untuk pemegang visa AS multiple-entry.[37]
  Benin eVisa / Visa on arrival[38][39] 30 hari / 8 hari
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Bhutan Diperlukan visa[40]
  • Visa hanya dikeluarkan untuk wisatawan yang mendaftar melalui operator wisata berizin setempat.
  Bolivia Diperlukan visa[41]
  • Diperlukan wewenang dari Direktorat Umum Imigrasi Bolivia.[42]
  Bosnia dan Herzegovina Diperlukan visa[43]
  • Persyaratan visa ditiadakan untuk pemegang visa Schengen multiple-entry yang valid, maksimum 15 hari tinggal.[44]
  Botswana Diperlukan visa[45]
  Brasil Bebas visa[46] 30 hari
  Britania Raya Diperlukan visa[47]
  • Kunjungan bebas visa 24 jam:
    • ketika transit dari/ke Australia, Kanada, Selandia Baru, maupun AS,
    • atau jika pemegang izin tinggal yang dikeluarkan oleh Australia, Kanada, Selandia Baru maupun AS,
    • atau jika pemegang visa EEA atau Swiss tertentu,
    • atau jika pemegang visa Irlandia tertentu.[48][49]
  Brunei Bebas visa[50] 14 hari
  Bulgaria Diperlukan visa[51]
  • Persyaratan visa ditiadakan untuk pemegang visa Rumania, Siprus, Kroasia, maupun Schengen selama maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari.
  Burkina Faso Diperlukan visa[52]
  Burundi Diperlukan visa[53]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional
  Chad Diperlukan visa[54]
  Chili Bebas visa[55] 90 hari
  Denmark Diperlukan visa[56]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Djibouti eVisa[57] 31 hari
  Dominika Bebas visa[58] 21 hari
  Ekuador Bebas visa[59] 90 hari
  • Masa tinggal dapat diperpanjang.[60]
  • Maksimum 60 hari tinggal di Galapagos dengan persyaratan yang ketat.[61]
  El Salvador Diperlukan visa[62]
  Eritrea Diperlukan visa[63]
  • Maksimum 30 hari tinggal dari tanggal kedatangan.[64]
  • Dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi di Asmara.
  Estonia Diperlukan visa[65]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Eswatini Diperlukan visa[66]
  Etiopia eVisa[67] hingga 90 hari
  Federasi Mikronesia Bebas visa[68] 30 hari
  Fiji Bebas visa[69] 120 hari
  Filipina Bebas visa[70] 30 hari
  Finlandia Diperlukan visa[71]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Gabon eVisa / Visa on arrival[72] 90 hari
  Gambia Bebas visa[74] 90 hari
  • Harus mendapatkan izin masuk dari Imigrasi Gambia sebelum bepergian.[75]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Georgia eVisa[76] 30 hari
  • e-Visa akan valid selama 120 hari dengan hak tinggal di Georgia hingga 30 hari selama masa valid.
  • Visa nasional dapat diganti dengan visa maupun izin tinggal yang sah yang dikeluarkan oleh negara-negara AS, Britania Raya, Jepang, Kanada, Australia, Selandia Baru, Israel, Korea Selatan, Schengen, dan Dewan Kerjasama Negara Teluk, yang pemegangnya dapat diberikan izin masuk bebas visa selama 90 hari dalam setiap 180 hari. Visa dan dokumen lainnya harus ditunjukkan di perbatasan.[77]
  Ghana Diperlukan visa[78]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  • Visa on arrival / visa masuk darurat dapat diperoleh
  Grenada Diperlukan visa[79]
  Guatemala Diperlukan visa[80]
  Guinea eVisa[81] 90 hari
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Guinea-Bissau eVisa / Visa on arrival[82] 90 hari
  Guinea Khatulistiwa Diperlukan visa[83]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional jika bepergian dari sebuah negara yang berisiko demam kuning.
  Guyana Bebas visa[84] 30 hari[85]
  Haiti Bebas visa[86] 90 hari
  Honduras Diperlukan visa[87]
  Hongaria Diperlukan visa[88]
  India e-Visa gratis[89] 90 hari
  • e-Visa dikeluarkan selama 1 tahun, multiple entry bebas biaya untuk WNI.[90]
  Irak Diperlukan visa[91] Sejak bulan Juli 2014, pemerintah Indonesia menganjurkan warganya tidak mengunjungi Irak karena masalah keamanan.[3]
  Iran Visa on arrival[92] 30 hari[93]
  Islandia Diperlukan visa[94]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Israel Diperlukan visa[95]
  • Larangan masuk untuk wisatawan Indonesia telah dicabut [96]
  • Konfirmasi dari pemerintah Israel diperlukan sebelum dikeluarkannya visa.[97]
  Italia Diperlukan visa[98]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Jamaika Diperlukan visa[99]
  Jepang Bebas visa[100] 15 hari
  • Bebas visa selama 15 hari hanya jika paspor biometrik disahkan dengan Sertifikat Registrasi Bebas Visa dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang.[101][102]
  Jerman Diperlukan visa[103]
  • Maksimum 90 hari dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Kamboja Bebas visa[104] 30 hari
  Kamerun Diperlukan visa[105]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Kanada Diperlukan visa[106]
  • Tidak diperlukan visa transit jika memegang visa AS yang sah dan bepergian dengan maskapai yang disetujui melalui bandara Kanada yang disetujui.[107]
  Kazakhstan Bebas visa[108] 30 hari
  Kenya eVisa / Visa on arrival[109] 3 bulan
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Kepulauan Marshall Visa on arrival[110] 90 hari
  Kepulauan Solomon Diperlukan visa[111]
  Kirgistan eVisa / Visa on arrival[112] 1 bulan
  Kiribati Diperlukan visa[114]
  Kolombia Bebas visa[115] 180 hari
  • 90 hari – dapat diperpanjang maksimal 180 hari dalam masa 1 tahun.
  Komoro Visa on arrival[116] 45 hari
  Korea Selatan Diperlukan visa[117]
  • Visa tidak diperlukan selama tinggal maksimum 30 hari jika:
    • memegang visa yang dikeluarkan oleh Australia, Kanada, AS, atau Selandia Baru dan hanya jika transit dari atau ke negara-negara tersebut melalui Korsel.
    • datang dan pergi dari Jeju (CJU) untuk tujuan wisata.
    • pernah memasuki Korea setidaknya 4 kali dalam 2 tahun terakhir atau setidaknya 10 kunjungan secara keseluruhan.
  Korea Utara Diperlukan visa[118]
  Kosta Rika Diperlukan visa[119]
  • Persyaratan visa ditiadakan bagi pemegang visa AS dan Kanada.[120]
  Kroasia Diperlukan visa[121]
  • Persyaratan visa ditiadakan bagi pemegang visa Rumania, Siprus, Bulgaria maupun Schengen selama maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari.
  Kuba Diperlukan Kartu Wisatawan[122]
  • Kartu Wisatawan diperlukan di muka.
  Kuwait Diperlukan visa[123]
  Laos Bebas visa[124] 30 hari
  Latvia Diperlukan visa[125]
  Lebanon Diperlukan visa[126]
  Lesotho eVisa[127][128]
  Liberia Diperlukan visa[129]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Libya Diperlukan visa[130] Sejak bulan Maret 2015, karena masalah keamanan, pemerintah Indonesia menganjurkan warganya untuk tidak mengunjungi Libya.[131]
  Liechtenstein Diperlukan visa[132]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Lituania Diperlukan visa[133]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Luksemburg Diperlukan visa[134]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Madagaskar eVisa / Visa on arrival[135] 90 hari
  Makedonia Utara Diperlukan visa[136]
  Maladewa Visa on arrival gratis[137] 30 hari
  Malawi eVisa / Visa on arrival[138] 30 hari
  • Dapat diperpanjang hingga total 90 hari.
  Malaysia Bebas visa[139] 30 hari
  Mali Bebas visa[140] 30 hari
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Malta Diperlukan visa[141]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen
  Maroko Bebas visa[142] 90 hari
  Mauritania Visa on arrival[143]
  Mauritius Visa on arrival[144] 60 hari[145]
  Meksiko Diperlukan visa[146]
  • Persyaratan visa ditiadakan bagi pemegang visa AS, Kanada, Jepang, Britania Raya, maupun Schengen.[147]
  Mesir Diperlukan visa[148]
  • Pre-approval dari otoritas Mesir diperlukan sebelum dikeluarkannya visa.[149]
  Moldova eVisa[150] 90 hari
   Monako Diperlukan visa[151]
  Mongolia Diperlukan visa[152]
  Montenegro Diperlukan visa[153]
  Mozambik Visa on arrival[154] 30 hari[155]
  Myanmar Bebas visa[156] 14 hari
  Namibia Bebas visa[157][158] 30 hari
  Nauru Diperlukan visa[159]
    Nepal Visa on arrival[160] 90 hari
  Nikaragua Visa on arrival[161] 90 hari
  Niger Diperlukan visa[162]
  Nigeria Diperlukan visa[163]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Norwegia Diperlukan visa[164]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Oman eVisa[165] 30 hari
  Pakistan Otorisasi Travel Elektronik[166]
  • Otorisasi Travel Elektronik untuk memperoleh visa on arrival untuk tujuan wisata[167] dan bisnis.[168]
  • Layak Visa Online.[169]
  Palau Visa on arrival gratis[170] 30 hari
  Panama Diperlukan visa[171]
  • Persyaratan visa ditiadakan untuk pemegang visa AS, Australia, Kanada, atau Britania Raya multiple-entry yang sah untuk 1 tahun. Pemegang visa Schengen juga masuk dalam kategori ini.[172]
  Pantai Gading eVisa[173] 90 hari
  Papua Nugini eVisa / Visa on arrival gratis[175] 60 hari
  Paraguay Diperlukan visa[176]
  Peru Bebas visa[177] 183 hari
  Polandia Diperlukan visa[178]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Portugal Diperlukan visa[179]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Prancis Diperlukan visa[180]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Qatar Bebas visa[181] 30 hari
  Republik Afrika Tengah Diperlukan visa[182]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Republik Ceko Diperlukan visa[183]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Republik Demokratik Kongo Diperlukan visa[184]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Republik Dominika Diperlukan visa[185]
  Republik Irlandia Diperlukan visa[186]
  • Visa dikeluarkan bebas biaya.[187]
  Republik Kongo Diperlukan visa[188]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Republik Rakyat Tiongkok Diperlukan visa[189]
  • Visa on arrival tersedia bagi pemegang paspor Indonesia dengan persyaratan tertentu dan hanya di beberapa pelabuhan masuk.
  Rumania Diperlukan visa[190]
  • Persyaratan visa dibebaskan untuk pemegang visa Bulgaria, Siprus, Kroasia, maupun Schengen multiple-entry.[191]
  Rusia Diperlukan visa[192]
  • Bebas visa 72 jam ke Sankt-Peterburg, jika bepergian menggunakan St. Peter Line.[193]
  • Sistem e-visa baru untuk orang asing yang mengunjungi Kaliningrad telah diperkenalkan pada tanggal 1 Juli 2019, menambahkan bahwa wisatawan dari 53 negara termasuk Indonesia, layak mendapatkannya.[194]
  • Sejak tanggal 1 Oktober 2019, Indonesia merupakan 1 di antara 53 negara yang warganya layak mendapatkan e-visa (gratis) untuk memasuki Kawasan Sankt-Peterburg dan Leningrad. Visa tersebut memungkinkan wisatawan mengunjungi daerah tersebut selama maksimum 8 hari.
  Rwanda Bebas visa[195] 90 hari
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Saint Kitts dan Nevis Bebas visa[196] 30 hari
  Saint Lucia Diperlukan visa[197]
  Saint Vincent dan Grenadines Bebas visa[198] 30 hari
  Samoa Entry Permit on arrival[199] 60 hari
   San Marino Diperlukan visa[200]
  • Hanya dapat dijangkau melalui Italia, sehingga diperlukan visa Schengen.
  Selandia Baru Diperlukan visa[201]
  • Dari tanggal 1 Oktober 2019, pemegang paspor Indonesia yang sedang transit di Selandia Baru (tanpa melewati kontrol paspor, sebelumnya tidak perlu visa dalam hal ini) harus mengajukan Electronic Travel Authority (ETA).
  Senegal Visa on arrival[202]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Serbia Bebas visa[203] 30 hari
  • 30 hari dalam masa 1 tahun [204]
  Seychelles Free Visitor's Permit on arrival[205] 3 bulan
  Sierra Leone Visa on arrival[206]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Singapura Bebas visa[207] 30 hari
  Siprus Diperlukan visa[208]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Slovenia Diperlukan visa[209]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Slowakia Diperlukan visa[210]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Somalia Visa on arrival[211]
  Spanyol Diperlukan visa[212]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Sri Lanka Visa on arrival gratis[213] 30 hari[214]
  Sudan Diperlukan visa[215]

  Sudan Selatan

Diperlukan visa[216]
  Suriah Diperlukan visa[217] Karena masalah keamanan, pemerintah Indonesia menganjurkan WNI untuk tidak mengunjungi Suriah.[218]
  Suriname Kartu E-turis[219] 90 hari
  • eVisa multiple entry juga tersedia.[220]
  Swedia Diperlukan visa[221]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Swiss Diperlukan visa[217]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  São Tomé dan Príncipe Visa elektronik[222] 15 hari
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Tajikistan eVisa[223] 45 hari
  • Pemegang e-visa dapat masuk dari semua titik perbatasan.[224]
  Tanjung Verde Visa on arrival[225]
  Tanzania eVisa / Visa on arrival[226][227] 3 bulan
  Thailand Bebas visa[228] 30 hari
  Timor-Leste Bebas visa[229] 30 hari
  • Dapat diperpanjang 1 kali.
  Togo Visa on arrival[230] 7 hari
  Tonga Diperlukan visa[231]
  Trinidad dan Tobago Diperlukan visa[232]
  Tunisia Diperlukan visa[233]
  Turkey eVisa[234] 30 hari
  Turkmenistan Diperlukan visa[235]
  Tuvalu Visa on arrival[236] 30 hari
  Uganda eVisa / Visa on arrival[237]
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Ukraina eVisa[238] 30 hari
  Uni Emirat Arab Diperlukan visa[239]
  • Visa elektronik tersedia bagi penumpang yang menaiki Emirates atau Etihad.
  Uruguay Diperlukan visa[240]
  Uzbekistan Bebas visa[241] 30 hari
  Vanuatu Diperlukan visa[242]
  • Maksimum 30 hari tinggal bagi pengunjung, dapat diperpanjang hingga 4 bulan di Imigrasi Vanuatu.[243]
  Vatikan Diperlukan visa[244]
  • Hanya dapat dijangkau melalui Italia, sehingga diperlukan visa Schengen.
  Venezuela Diperlukan visa[245]
  Vietnam Bebas visa[246] 30 hari
  Yaman Diperlukan visa[247] Sejak bulan April 2016, karena masalah keamanan, pemerintah Indonesia menganjurkan warganegaranya untuk tidak mengunjungi Yaman.[248][249]
  Yordania Visa on arrival[250] 90 hari
  Yunani Diperlukan visa[251]
  • Maksimum 90 hari tinggal dalam masa 180 hari di Area Schengen.
  Zambia eVisa[252] 90 hari
  • Diperlukan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
  Zimbabwe eVisa / Visa on arrival[253] 90 hari

Negara yang tidak diakui atau separuh diakui

Negara Syarat masuk
  Abkhazia Diperlukan visa[254]
  Artsakh Diperlukan visa[255]
  Kosovo Diperlukan visa[256]
  • Tidak diperlukan visa bagi pemegang izin tinggal biometrik yang sah yang dikeluarkan oleh salah satu negara anggota Schengen maupun visa Schengen multiple-entry yang masuk, pemegang Laissez-Passer yang valid yang dikeluarkan oleh Organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa, NATO, OSCE, Dewan Eropa maupun Uni Eropa bagi pemegang dokumen perjalanan yang sah yang dikeluarkan oleh negara anggota UE dan Schengen, Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Jepang berdasarkan Konvensi Status Pengungsi 1951 ataupun Konvensi Status Orang Tanpa Kewarganegaraan 1954, begitupun pemegang dokumen perjalanan yang sah bagi orang asing (maksimal tinggal 15 hari)[257]
  Ossetia Selatan Bebas visa[258]
  Palestina Bebas visa[259]
  Siprus Utara Bebas visa[260]
  Taiwan Diperlukan visa[261]
  • Pengajuan Online untuk Sertifikat Otorisasi Perjalanan tersedia bagi pemegang paspor Indonesia jika:
    • memegang visa/izin tinggal/sertifikat tinggal tetap yang dikeluarkan oleh AS/Kanada/Korea Selatan/Britania Raya/negara-negara Konvensi Schengen, yang sah atau kedaluwarsa kurang dari 10 tahun sebelum tanggal kedatangan.
    • memegang visa elektronik yang dikeluarkan oleh Australia/Selandia Baru, yang masih berlaku saat tanggal kedatangan.
    • memegang visa Jepang/visa waiver bersamaan dengan bukti catatan memasuki Jepang atau tiket terusan ke Jepang yang telah dikonfirmasi.
  Transnistria Bebas visa[262]

Wilayah dependensi dan otonom

Wilayah Syarat masuk Catatan
Britania Raya
  Anguilla Diperlukan visa[263]
  Bermuda Bebas visa[264]
  Kepulauan Virgin Britania Raya Diperlukan visa[265]
  Kepulauan Cayman Diperlukan visa[266]
  Kepulauan Falkland Diperlukan visa[267]
  Gibraltar Diperlukan visa[268]
  Guernsey Diperlukan visa[269]
  Pulau Man Diperlukan visa[270]
  Jersey Diperlukan visa[271]
  Montserrat eVisa[272] Visa dapat diperoleh online[273]
  Saint Helena eVisa[274]
  Kepulauan Pitcairn Bebas visa[275][276]
Tiongkok
  Hainan Bebas visa[277] 30 hari
  Hong Kong Bebas visa 30 hari[278]
  Makau Bebas visa 30 hari[279]
Denmark
  Kepulauan Faroe Diperlukan visa[280]
  Greenland Diperlukan visa[281]
Belanda
  Aruba Diperlukan visa[282]
  Belanda Karibia Diperlukan visa[283] termasuk Bonaire, Sint Eustatius dan Saba
  Curaçao Diperlukan visa[284]
  Sint Maarten Diperlukan visa[285]
Perancis
  Guyana Perancis Diperlukan visa[286]
  Polinesia Perancis Diperlukan visa[287]
  Hindia Barat Perancis Diperlukan visa[288] termasuk departemen seberang lautan Guadeloupe dan Martinique serta jajahan seberang lautan Saint Martin dan Saint Barthélemy
  Mayotte Diperlukan visa[289]
  Kaledonia Baru Diperlukan visa[290]
  Réunion Diperlukan visa[291]
  Saint Pierre dan Miquelon Diperlukan visa[292]
  Wallis dan Futuna Diperlukan visa[292]
Selandia Baru
  Kepulauan Cook Bebas visa 31 hari, termasuk paspor diplomatik[293]
  Niue Bebas visa 30 hari, termasuk paspor diplomatik.[294]
  Tokelau Diperlukan visa[295]
Amerika Serikat
  Samoa Amerika Diperlukan visa[296]
  Guam Diperlukan visa[297]
  Kepulauan Mariana Utara Diperlukan visa[298]
  Kepulauan Virgin Amerika Serikat Diperlukan visa[299]
  Puerto Riko Diperlukan visa[300]

Paspor diplomatik dan/atau dinas

 
Akses bebas visa khususnya bagi pemegang paspor diplomatik dan/atau dinas Indonesia saja.

Akses bebas visa khususnya berlaku bagi pemegang paspor diplomatik dan/atau dinas Indonesia yang mengunjungi negara-negara berikut:

Persetujuan atas pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan/atau dinas ditandatangani oleh negara-negara berikut namun belum diratifikasi:

Pembebasan visa karena memiliki visa lain

Meskipun umumnya visa diperlukan oleh WNI yang memegang paspor istimewa, beberapa negara menerapkan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia yang juga memiliki visa atau izin tinggal untuk negara tertentu (terutama AS/Kanada/Britanai Raya/Schengen/Australia/Selandia Baru). Beberapa negara yang menerapkan kebijakan tersebut adalah:

  1.   Albania: Memerlukan visa Schengen multiple entry yang sah ("C" atau "D") maupun izin tinggal yang sah di setiap negara anggota Schengen atau sebelumnya menggunakan visa multiple entry Britania Raya atau AS, masa tinggal berada dalam persyaratan validitas visa maupun izin tinggal.[310][311]
  2.   Andorra: Tidak diperlukan visa resmi namun diperlukan visa Schengen multiple entry.[312]
  3.   Anguilla: Memerlukan visa yang sah yang dikeluarkan oleh Britania Raya. Mohon baca informasi tambahan.[313]
  4.   Antigua dan Barbuda: Memerlukan visa yang sah yang dikeluarkan oleh AS/Kanada/negara Schengen/Britania Raya dan pembayaran biaya yang sesuai.[314][315]
  5.   Argentina: ETA tersedia untuk pemegang visa B2 AS atau visa C Schengen (yang sah sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum habis masa berlakunya) dengan biaya US$50 dan masa tinggal hingga 90 hari.[18]
  6.   Belize: Visa on arrival untuk pemegang visa AS multiple entry yang sah.[316]
  7.   Bosnia dan Herzegovina: Memerlukan visa multiple entry yang sah atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh negara Schengen maupun UE untuk tinggal hingga 15 hari.[44]
  8.   Bulgaria: Visa Schengen yang sah maupun visa dan izin tinggal yang sah yang dikeluarkan oleh Rumania, Siprus dan Kroasia.[317]
  9.   Georgia: Memerlukan visa/izin tinggal yang sah (min. 6 bulan sebelum kedaluwarsa) untuk Kanada, AS, Britania Raya, negara anggota Schengen, Wilayah Seberang Lautan/Dependensi Britania Raya dan Irlandia Utara, GCC Timur Tengah, Jepang, Korea Selatan, Australia, maupun Selandia Baru untuk WNI.[318]
  10.   Honduras: Memerlukan visa yang valid untuk Kanada, AS, maupun negara anggota Schengen untuk WNI.[313]
  11.   Kepulauan Turks dan Caicos: Memerlukan visa untuk Kanada, Britania Raya, maupun AS.[313]
  12.   Kepulauan Virgin Britania Raya: Memerlukan visa yang dikeluarkan oleh Kanada, AS, maupun Britania Raya yang sah minimum 6 bulan saat datang. Mereka harus bepergian sebagai wisatawan maupun untuk bisnis dengan masa tinggal maksimum 6 bulan.
  13.   Korea Selatan: Memerlukan visa AS/Kanada/Australia/Selandia Baru yang sah dan sedang bepergian dari atau menuju salah satu negeri tersebut dari negara ketiga dan memegang tiket terusan yang berangkat dalam 30 hari.[313]
  14.   Kosovo: Memerlukan visa Schengen multiple entry yang sah dan masa tinggal hingga 15 hari.[319]
  15.   Kosta Rika: Memerlukan visa yang sah dari negara anggota UE, Kanada, Jepang, (Republik) Korea maupun AS, untuk tinggal maksimum 90 hari.[313]
  16.   Kroasia: Memerlukan visa Schengen multile entry yang sah ("C" maupun "D") atau izin tinggal yang sah di setiap negara anggota Schengen maupun visa dan izin tinggal yang sah di Bulgaria, Siprus atau Rumania.[320]
  17.   Makedonia Utara: Memerlukan izin tinggal permanen di setiap negara anggota UE maupun Schengen maupun visa Schengen multiple entry (C). Dalam hal kepemilikan visa Schengen tipe C multiple entry, validitas visa harus sekurang-kurangnya 5 hari daripada rencana tinggal di Makedonia Utara.[321]
  18.   Meksiko: Memerlukan izin tinggal permanen di Kanada, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat (juga menerima visa B1/B2) maupun negara-negara Schengen.[322][323]
  19.   Montenegro: Memerlukan visa yang dikeluarkan oleh negara anggota Schengen maupun AS, atau tidak lebih lama dari masa kedaluwarsa visa, jika validitas visa kurang dari 7 hari.[324]
  20.   Panama: Memerlukan visa yang dikeluarkan oleh AS/Britania Raya/Kanada/Australia/setiap negara anggota UE, yang telah digunakan setidaknya 1 kali untuk memasuki negara tersebut DAN harus membeli kartu wisatawan seharga US$30 saat datang.[325]
  21.   Republik Dominika: Memerlukan visa yang dikeluarkan oleh Kanada, AS, maupun setiap negara anggota UE untuk masa tinggal maksimum 30 hari. Biaya: USD 10.-. Dapat diperpanjang.[313]
  22.   Rumania: Memerlukan visa Schengen multiple entry ("C" maupun "D") atau izin tinggal yang sah di setiap negara anggota Schengen maupun izin tinggal permanen yang dikeluarkan oleh Britania Raya dan Irlandia (validitas 5 tahun atau lebih) maupun visa yang sah yang dikeluarkan oleh Bulgaria, Siprus, maupun Kroasia.[326]
  23.   Siprus: Memerlukan visa Schengen multiple entry yang sah ("C" maupun "D") atau izin tinggal yang sah di setiap negara anggota Schengen maupun visa multiple entry dan izin tinggal yang sah yang dikeluarkan oleh Rumania, Bulgaria, dan Kroasia.[327]
  24.   São Tomé dan Príncipe: Memerlukan visa yang dikeluarkan oleh AS maupun negara anggota Schengen bersama dengan paspor yang sah minimum 3 bulan dari tanggal kedatangan untuk masa tinggal maksimum 15 hari.
  25.   Taiwan: Pendaftaran Online untuk Sertifikat Otorisasi Perjalanan tersedia untuk pemegang paspor Indonesia yang memiliki visa/izin tinggal/sertifikat tinggal permanen yang dikeluarkan oleh AS/Kanada/Korea Selatan/Britania Raya/negara Konvensi Schengen, yang dapat sah atau telah kedaluwarsa kurang dari 10 tahun sebelum tanggal kedatangan, atau visa elektronik yang sah yang dikeluarkan oleh Australia/Selandia Baru dari waktu kedatangan, maupun visa/visa waiver Jepang bersama dengan bukti catatan memasuki Jepang atau tiket terusan ke Jepang yang terkonfirmasi.[328][329]

Kartu Perjalanan Bisnis APEC

 
  Anggota penuh skema
  Anggota transisi (Amerika Serikat, Kanada)

Pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC) yang bepergian untuk bisnis tidak memerlukan visa ke negara berikut:[330]

1 – hingga 90 hari
2 – hingga 60 hari
3 – hingga 59 hari

Kartu Perjalanan Bisnis APEC harus digunakan bersama dengan paspor dan memiliki keuntungan berikut:[331]

  • tidak perlu mengajukan visa maupun izin masuk ke negara APEC, karena kartu APEC diperlakukan sama juga (kecuali oleh   Kanada dan   Amerika Serikat)
  • melakukan perjalanan bisnis dalam keikutsertaan ekonomi
  • memperlancar lintas batas di semua ekonomi anggota, termasuk anggota transisi
  • memperlancarkan penjadwalan wawancara visa (Amerika Serikat)

Log amandemen persyaratan visa

Amerika
24 Agustus 2015: Selama pertemuan dengan Wakil Presiden Panama, Isabel Saint Malo dalam Kooperasi Asia Timur-Amerika Latin di San José, Costa Rica, Menlu Indonesia Retno Marsudi secara resmi meminta Panamá memberikan fasilitas visa on arrival bagi WNI.[332]

30 September 2015: Dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Meksiko, Claudia Ruiz Massieu di Mabes PBB di New York City, Retno Marsudi meminta Meksiko memberikan perlakuan timbal balik untuk kebijakan visa waiver untuk WNI yang mengunjungi Meksiko.[333]

26 Oktober 2015: Dalam menanggapi kebijakan terkini Indonesia untuk menghapuskan persyaratan visa untuk WN AS, pemerintah Amerika Serikat berencana memperpanjang validitas visa non-imigran yang dikeluarkan bagi WNI hingga 10 tahun.[334]

22 Mei 2018: Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Argentina, Jorge Marcelo Faurie di Buenos Aires meminta Argentina untuk mempermudah prosedur pendaftaran visa bagi WNI yang ingin mengunjungi negara-negara di Amerika Selatan.[335]

Asia
Maret 2015: Pemerintah Indonesia berencana meneruskan persetujuan visa-waiver timbal balik dengan Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Rusia.[336][337][338][339]

5 Agustus 2015: Selama kunjungannya ke AMM ke-48 di Kuala Lumpur, MenLu Indonesia Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Korea Selatan Yun Byung-se membahas implementasi lanjutan persetujuan pembebasan visa bagi WNI yang bepergian ke Korea Selatan. Perundingan untuk persetujuan yang sama juga dibahas dengan Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov untuk implementasi lanjutan persetujuan pembebasan visa bagi WNI yang bepergian ke Rusia.[340][341][342][343][344]

21 Oktober 2015: Dalam pertemuan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) antara Indonesia dan Mongolia di Jakarta, Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Abdurrahman Mohammad Fachir dan Penjabat Wakil Menteri Luar Negeri/Sekretaris Negara Mongolia Damba Gankhuyag sedang merencanakan untuk merancang visa waiver timbal balik untuk pemegang paspor khusus kedua negara.[345]

24 Oktober 2015: Dalam pertemuan sampingan Asosiasi Negara-negara Pesisir Samudera Hindia di Padang, Sumatra Barat, MenLu Indonesia Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri India Vijay Kumar Singh sedang merencakan visa waiver timbal balik bagi pemegang paspor khusus kedua negara.[346][347]

8 Juni 2016: Pemerintah Taiwan berencana memperpanjang skema pembebasan visanya bagi pemegang paspor Indonesia, begitu pula penyederhanaan visa kepada 7 negara ASEAN lainnya. Pengunjung dari Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Filipina, Thailand dan Vietnam akan diberikan hak masuk seperti visa waiver, visa mendarat atau e-visa, menurut laporan tersebut. Pengunjung dari 3 negara anggota ASEAN lainnya: Malaysia, Singapura, dan Thailand sudah menikmati pembebasan visa untuk masa tinggal hingga 30 hari di Taiwan.[348][349][350]

19 Februari 2019: Pada Pertemuan Puncak Investasi 2019 di Kathmandu, Nepal, duta besar Indonesia untuk Bangladesh, Rina Soemarno meminta Bangladesh memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia ke negeri tersebut menurut asas timbal balik.[351]

Eropa
April 2015: Delegasi Indonesia dan Parlemen Rumania telah meningkatkan kemungkinan pembebasan persyaratan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, dan khusus bagi kedua negara.[352][353]

10 Juli 2015: MenLu Indonesia Retno Marsudi dan Wakil Presiden Komisi Eropa Frans Timmermans sedang merencanakan penyusunan visa waiver timbal balik bagi pemegang paspor khusus Indonesia dan Uni Eropa.[354][355][356] Selama pertemuannya dengan Federica Mogherini dalam AMM ke-48 yang diselenggarakan di Kuala Lumpur pada awal bulan Agustus 2015, MenLu Retno Marsudi meminta dukungan dari MenLu Uni Eropa untuk menghapuskan persyaratan visa Schengen bagi WNI.[344]

27 Juli 2015: Selama kunjungannya di Indonesia, Perdana Menteri Britania Raya David Cameron dan Presiden Indonesia Joko Widodo mengajukan kemungkinan untuk menghapuskan persyaratan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, dan khusus Indonesia.[357][358][359][360]

31 Juli 2015: DuBes Indonesia untuk Bulgaria serta Wakil Menteri Luar Negeri Albania dan Bulgaria telah mengajukan kemungkinan membebaskan persyaratan visa bagi pemegang paspor khusus kedua negara.[361]

26 Agustus 2015: Dalam wawancara kepada media Indonesia, DuBes Rusia untuk Indonesia, Mikhail Y. Galuzin memberitahukan bahwa pemerintahannya telah siap membebaskan persyaratan visa untuk paspor khusus Indonesia. Namun, tanggal pelaksanaannya belum ditentukan karena pembicaraan dan negosiasi masih berlangsung.[362]

28 September 2015: Dalam Majelis Umum PBB ke-70 di in New York, MenLu Indonesia Retno Marsudi meminta dukungan dari MenLu Jerman dan Perancis untuk menjamin akses bebas visa ke Area Schengen bagi WNI. Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius dan Menteri Luar Negeri Jerman Frank Walter Steinmeier turut mendukung permintaan Indonesia saat masalah ini dibahas di Komisi UE. Belgia, Denmark, Finlandia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Portugal, dan Rumania juga memberikan dukungan mereka untuk Indonesia agar mendapatkan akses bebas visa ke Area Schengen.[363][364][365]

5 November 2015: Menurut laporan, pada pertemuan samping kementerian UE-ASEAN di Luksemburg, Komisi Eropa telah memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang diusulkan untuk peninjauan oleh Dewan Eropa. Proposal Indonesia akan diajukan ke dewan tersebut di awal tahun depan. Dewan Eropa kemudian akan meminta 3 entitas (Frontex, Europol dan EASO) untuk mempelajari dan meninjau kelayakan Indonesia. Jika hasil studi itu positif, Dewan dan Komisi Eropa akan mengajukan peraturan baru terkait perubahan status Indonesia untuk mendapatkan bebas visa Schengen.[366][367][368]

27 April 2016: Selama kunjungannya di Indonesia, Presiden Serbia Tomislav Nikolić dan Presiden Indonesia Joko Widodo mengemukakan kemungkinan menghapuskan persyaratan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas.[369]

17 Mei 2017: Dalam kunjungannya ke Indonesia, Presiden Lituania Dalia Grybauskaite menunjukkan kesiapan Lituania untuk mendukung negosiasi atas CEPA dan kebijakan bebas visa untuk negara anggota UE begitupun kerja sama akan membantu mendatangkan penghasilan €2,5 miliar.[370]

23 November 2018: Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani meminta Bosnia dan Herzegovina membetikan pemegang paspor Indonesia perjalanan bebas visa ke negara Balkan.[371]

Pembatasan non-visa

Rujukan

Rujukan
  1. ^ "Global Ranking - Passport Index 2020" (PDF). Henley & Partners. Diakses tanggal 7 Januari 2020. Grafik ini menunjukkan Peringkat Global Indeks Paspor Henley 2020 sepenuhnya. Dalam hal tertentu, sebuah peringkat dimiliki sejumlah negara karena memiliki tingkatan akses bebas visa maupun visa-on-arrival yang sama. 
  2. ^ Visa information, Ministry of Foreign Affairs of Afghanistan.
  3. ^ a b [1]
  4. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  5. ^ Visa regime for foreign citizens, Ministry for Europe and Foreign Affairs of Albania.
  6. ^ "Visa regime for foreign citizens". www.punetejashtme.gov.al. Diakses tanggal 2018-05-25. 
  7. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  8. ^ "Algeria Visa policy". 
  9. ^ Travel without a visa, United States Department of State.
  10. ^ Travel to Andorra, Ministry of External Affairs of Andorra.
  11. ^ "Travel to Andorra". www.exteriors.ad (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-25. 
  12. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  13. ^ "The Embassy of the Republic of Angola - REQUIREMENTS FOR OBTAINING AN ENTRY VISA TO THE REPUBLIC OF ANGOLA". www.angola.org (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-02. Diakses tanggal 2018-05-25. 
  14. ^ a b Visa, Ministry of Foreign Affairs of Armenia.
  15. ^ "Visa on Arrival | Immigration Antigua and Barbuda". www.immigration.gov.ag (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-25. 
  16. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  17. ^ Visa regime, National Directorate of Migrations of Argentina (dalam bahasa Spanyol).
  18. ^ a b "KBRI Buenos Aires - Permudah Visa, Indonesia Masuk Daftar Penerima Fasilitas ETA Argentina". www.kemlu.go.id. Diakses tanggal 2019-02-16. [pranala nonaktif permanen]
  19. ^ Visitor visa options, Department of Home Affairs of Australia.
  20. ^ "Visitor e600 Visa Online Applications". Department of Immigration and Border Protection. 
  21. ^ "Do I need a visa to transit through Australia?". www.border.gov.au. 
  22. ^ Schengen visa, Federal Ministry for Europe, Integration and Foreign Affairs of Austria.
  23. ^ Countries with visa-free travel regime, Ministry of Foreign Affairs of Azerbaijan (dalam bahasa tidak diketahui).
  24. ^ "500 - Internal Server Error". evisa.gov.az. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-12-20. 
  25. ^ Visa requirements for foreigners travelling to the Bahamas, Government of the Bahamas, 18 February 2014.
  26. ^ "Bahamas Visa Policy" (PDF). 
  27. ^ "Entry Requirements". The Official Site of The Bahamas. Diakses tanggal 2018-05-25. 
  28. ^ Bahrain eVisas, Ministry of Interior of Bahrain.
  29. ^ "Bahrain Electronic Visa Service". www.evisa.gov.bh. Diakses tanggal 2018-05-25. 
  30. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  31. ^ Visa requirements for foreign nationals entering Barbados, Ministry of Foreign Affairs and Foreign Trade of Barbados, 3 June 2009.
  32. ^ Short-stay Schengen visa (90 days or less), Government of the Netherlands.
  33. ^ Visa-free travel, Ministry of Foreign Affairs of Belarus.
  34. ^ Humas. "Kebijakan bebas visa untuk WNI berkunjung ke Belarusia". www.imigrasi.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-17. Diakses tanggal 2020-03-30. 
  35. ^ Visa for Belgium, Federal Public Service Foreign Affairs of Belgium.
  36. ^ Countries not requiring an entry visa, Department of Immigration and Nationality Services of Belize, September 2016.
  37. ^ User, Super. "Requirements". ins.gov.bz (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-25. 
  38. ^ Visa, Emigration and Immigration Directorate of Benin.
  39. ^ "Accueil e-visa". evisa.gouv.bj. 
  40. ^ Visa, Tourism Council of Bhutan.
  41. ^ Requirements to enter Bolivia, General Directorate of Migration of Bolivia (dalam bahasa Spanyol).
  42. ^ "Visas". www.boliviawdc.org (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-30. Diakses tanggal 2018-05-25. 
  43. ^ Visas, Ministry of Foreign Affairs of Bosnia and Herzegovina.
  44. ^ a b "Info" (PDF). www.mvp.gov.ba. 2018. 
  45. ^ Requirements for visa application, Government of Botswana.
  46. ^ Visas to travel to Brazil, Ministry of External Relations of Brazil (in Portuguese and English).
  47. ^ UK visa requirements: list for carriers, Government of the United Kingdom, 2 October 2017.
  48. ^ "Visa requirements" (PDF). www.gov.uk. 2016. 
  49. ^ "Check if you need a UK visa - GOV.UK". www.gov.uk. 
  50. ^ Country category for visa application, Ministry of Foreign Affairs and Trade of Brunei.
  51. ^ Visa for Bulgaria, Ministry of Foreign Affairs of Bulgaria.
  52. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  53. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  54. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  55. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  56. ^ Countries with a visa requirement and visa-free countries, Danish Immigration Service, 8 December 2017.
  57. ^ "eVisa". www.evisa.gouv.dj. 
  58. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  59. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  60. ^ "VISAS TEMPORAL". www.consuladovirtual.gob.ec. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-12-11. Diakses tanggal 2018-05-25. 
  61. ^ "Frequently Asked Questions (FAQs)". Galapagos Conservancy (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-25. 
  62. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  63. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  64. ^ "VISA - Consulate Of The State Of Eritrea". Consulate Of The State Of Eritrea (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-25. 
  65. ^ Who does not need a visa to visit Estonia?, Ministry of Foreign Affairs of Estonia, 2 November 2017.
  66. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  67. ^ "Ethiopia electronic visa". Main Department for Immigration and Nationality Affairs, Ethiopia. Diakses tanggal 24 November 2018. 
  68. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  69. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  70. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  71. ^ Visa requirement and travel documents accepted by Finland, Ministry for Foreign Affairs of Finland.
  72. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  73. ^ "Gabon e-Visa". evisa.dgdi.ga. 
  74. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  75. ^
    • Izin masuk tidak diperlukan jika bepergian sebagai wisatawan dengan penerbangan sewa.
  76. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  77. ^ Visa Requirements for Georgia on Visalogy
  78. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  79. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  80. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  81. ^ Guinea eVisa
  82. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  83. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  84. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  85. ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-04-24. 
  86. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  87. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  88. ^ Countries that do not need a visa, Ministry of Foreign Affairs and Trade of Hungary.
  89. ^ "Indian e-Visa". Ministry of Home Affairs, Government of India. 
  90. ^ "PM Modi Announces 30-Day Free Visa For Indonesian Citizens". NDTV.com. Diakses tanggal 2018-06-13. 
  91. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  92. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  93. ^ "Iran extends airport visa validity to 30 days". 3 Agustus 2015. 
  94. ^ Who does not need a visa, Directorate of Immigration of Iceland.
  95. ^ Tourist visa table, Israel Ministry of Foreign Affairs, 23 May 2017.
  96. ^ "Israel reverses ban on Indonesian tourists after officials protest". 
  97. ^ [2]
  98. ^ Visa for Italy, Ministry of Foreign Affairs and International Cooperation of Italy.
  99. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  100. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  101. ^ "[Press Releases] Visa Waiver for Indonesian Nationals Based on a System of E-Passport Registration". Ministry of Foreign Affairs of Japan. 
  102. ^ "[Press Releases] Substantial Relaxation of Visa Requirements for Nationals of Indonesia, the Philippines and Viet N." Ministry of Foreign Affairs of Japan. 
  103. ^ Overview of visa requirements/exemptions for entry into the Federal Republic of Germany, Federal Foreign Office of Germany.
  104. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  105. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  106. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  107. ^ Canada, Immigration, Refugees and Citizenship (2009-07-30). "Determine your eligibility – Transit without a visa - Canada.ca". www.cic.gc.ca. 
  108. ^ {{cite web|url=https://astanatimes.com/2019/10/kazakhstan-grants-visa-free-status-for-12-more-countries-to-attract-investment-tourists-businesses/}}
  109. ^ eCitizen. "eCitizen - Gateway to All Government Services". immigration.ecitizen.go.ke. 
  110. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  111. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  112. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  113. ^ "e-VISA". evisa.e-gov.kg. Diakses tanggal 11 April 2018. 
  114. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  115. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  116. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  117. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  118. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  119. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  120. ^ "VISAS, RESIDENCES, PERMITS | Embajada de Costa Rica en DC". www.costarica-embassy.org (dalam bahasa Spanyol). Diakses tanggal 2018-05-25. 
  121. ^ Visa requirements overview, Ministry of Foreign and European Affairs of Croatia.
  122. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  123. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  124. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  125. ^ Countries whose citizens may enter Latvia without a visa, Ministry of Foreign Affairs of Latvia, 9 October 2017.
  126. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  127. ^ "visa lesotho tourism documents travel evisalesotho.com". Lesotho E-Visa. 
  128. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  129. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  130. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  131. ^ [3]
  132. ^ Visa, Government of Liechtenstein (dalam bahasa Jerman).
  133. ^ Do I need a visa?, Ministry of Foreign Affairs of Lithuania, 30 August 2017.
  134. ^ Staying in Luxembourg for less than 90 days, Government of Luxembourg.
  135. ^ eVisa Madagascar
  136. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  137. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  138. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  139. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  140. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  141. ^ Who requires a visa?, Identity Malta.
  142. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  143. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  144. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  145. ^ "Passport and Immigration office - Visa Requirements in Mauritius". Passport.govmu.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-02-02. Diakses tanggal 2018-07-26. 
  146. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  147. ^ "Visas - Traveling to Mexico". consulmex.sre.gob.mx (dalam bahasa Spanyol). Diakses tanggal 2018-05-25. 
  148. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  149. ^ "Visa Requirements – Embassy of Egypt, Washington DC". www.egyptembassy.net (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-28. Diakses tanggal 2018-05-25. 
  150. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  151. ^ Before you leave, Monaco Government Tourist Office.
  152. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  153. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  154. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  155. ^ "Mozambique Government Announces 30-day Tourist Visas now Available at Borders for all Visitors - Mozambican Hotels". www.mozambicanhotels.com. 
  156. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  157. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  158. ^ Namibia: Geingob Wraps Up Indonesian Visit, Heads to China
  159. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  160. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  161. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  162. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  163. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  164. ^ Persons who do not need a visa to visit Norway, Norwegian Directorate of Immigration.
  165. ^ "Home - Evisa". evisa.rop.gov.om. 
  166. ^ [4]
  167. ^ [5]
  168. ^ [6]
  169. ^ [7]
  170. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  171. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  172. ^ "The Embassy of Panama in Washington D.C." www.embassyofpanama.org (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-06-30. Diakses tanggal 2018-05-26. 
  173. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  174. ^ "Energie – SNEDAI GROUPE". www.snedai.com. 
  175. ^ eVisa, Papua New Guinea (PNG) Immigration and Citizenship Authority (ICA)
  176. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  177. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  178. ^ Visa-free countries, Ministry of Foreign Affairs of Poland.
  179. ^ Third countries whose citizens are required to have a visa, Ministry of Foreign Affairs of Portugal.
  180. ^ Foreign nationals holding ordinary passports exempt from visa requirements, Ministry for Europe and Foreign Affairs of France, January 2016.
  181. ^ "Qatar Visas". 
  182. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  183. ^ List of states whose citizens are exempt from visa requirement, Ministry of Foreign Affairs of the Czech Republic, 13 July 2017.
  184. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  185. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  186. ^ Countries that need a visa for Ireland, Irish Naturalisation and Immigration Service.
  187. ^ Affairs, Department of Foreign. "Visas for Ireland - Department of Foreign Affairs and Trade". www.dfa.ie. 
  188. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  189. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  190. ^ Do I need a visa?, Ministry of Foreign Affairs of Romania.
  191. ^ "V. Do I need a visa? | Ministry of Foreign Affairs". www.mae.ro (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-26. 
  192. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  193. ^ "Visa free rule - Peterline". stpeterline.com. 
  194. ^ "The full list of countries and border checkpoints through which e-visa holders will be allowed to enter the Kaliningrad region will be published on July 1". baltic-course.com. 
  195. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  196. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  197. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  198. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  199. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  200. ^ Border formalities, San Marino Tourism Board.
  201. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  202. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  203. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  204. ^ "Decision on visa exemption for the nationals of the Republic of Indonesia, holders of ordinary passports". mfa.rs. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-13. Diakses tanggal 2020-03-30. 
  205. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  206. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  207. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  208. ^ Visa policy, Ministry of Foreign Affairs of Cyprus.
  209. ^ Visa regimes and visas, Ministry of Foreign Affairs of Slovenia.
  210. ^ Consular information and travel visa, Ministry of Foreign and European Affairs of Slovakia.
  211. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  212. ^ Entry requirements, Ministry of Foreign Affairs and Cooperation of Spain.
  213. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  214. ^ https://economictimes.indiatimes.com/nri/visa-and-immigration/sri-lanka-to-waive-entry-visa-fee-for-india-47-countries/articleshow/70468733.cms
  215. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  216. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  217. ^ a b Overview of ID and visa provisions according to nationality, State Secretariat for Migration of Switzerland.
  218. ^ admin infomed 8 (2018-04-14). "Kementerian Luar Negeri Indonesia - Imbauan Perjalanan bagi WNI ke Suriah". Kemlu.go.id. Diakses tanggal 2018-07-26. [pranala nonaktif permanen]
  219. ^ [8]
  220. ^ Who can apply for E-Visa?
  221. ^ List of foreign citizens who require visa for entry into Sweden, Government of Sweden.
  222. ^ [9]
  223. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  224. ^ "Tajikistan e-Visa". www.evisa.tj. 
  225. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  226. ^ eVisa Tanzania
  227. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  228. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  229. ^ "Resolução do Governo N.º 25 /2019 de 18 de Setembro - Dispensa de Visto de Turismo a Cidadãos da Indonésia" (PDF). Jornal da República - Ministério da Justiça (dalam bahasa Portugis). 2019-09-18. Diakses tanggal 2019-10-28. 
  230. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  231. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  232. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  233. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  234. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  235. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  236. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  237. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  238. ^ "Homepage - Ministry of Foreign Affairs of Ukraine". evisa.mfa.gov.ua. 
  239. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  240. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  241. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  242. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  243. ^ "On Approval of the List of Countries, Whose Visa and/or Residence Permit Holders May Enter Georgia without a Visa for an Appropriate Period and under Appropriate Conditions". სსიპ "საქართველოს საკანონმდებლო მაცნე" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-26. 
  244. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  245. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  246. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  247. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  248. ^ [10]
  249. ^ admin infomed 3 (2016-04-04). "Kementerian Luar Negeri Indonesia - Himbauan WNI ke Yaman". Kemlu.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-22. Diakses tanggal 2018-07-26. 
  250. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  251. ^ Countries requiring or not requiring a visa, Ministry of Foreign Affairs of Greece, 13 June 2017.
  252. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  253. ^ Petunjuk Informasi Perjalanan, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).
  254. ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-01-30. Diakses tanggal 2016-02-11. 
  255. ^ "The procedure of foreign citizens' entry to the NKR - MFA NKR". nkr.am. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-01-06. Diakses tanggal 2014-08-17. 
  256. ^ "Visas For Foreign Citizens - For Kosovo Citizens - Consular Services - Ministry of Foreign Affairs - Republic of Kosovo". Ministry of Foreign Affairs - Republic of Kosovo. 
  257. ^ "Visas For Foreign Citizens - For Kosovo Citizens - Consular Services - Ministry of Foreign Affairs - Republic of Kosovo". Ministry of Foreign Affairs - Republic of Kosovo. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-03-10. 
  258. ^ "Procedure of the Entry to the Territory of the Republic of South Ossetia - Министерство иностранных дел". www.mfa-rso.su. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-10-15. Diakses tanggal 2014-08-17. 
  259. ^ Tourist visa table, Israel Ministry of Foreign Affairs, 23 May 2017.
  260. ^ "VISA Regulations - Turkish Republic of Northern Cyprus". 
  261. ^ "FAQ Pengajuan Visa Online Taiwan bagi Warga Negara Asia Tenggara" (PDF). 24 Juli 2019. 
  262. ^ "Министерство иностранных дел ПМР". Министерство иностранных дел. 
  263. ^ Visa requirements for Anguilla, Government of Anguilla, October 2016.
  264. ^ Bermuda entry visas, Government of Bermuda.
  265. ^ Visas, Tourism Board of the British Virgin Islands.
  266. ^ Visa-free and visa-required countries, Department of Immigration of the Cayman Islands.
  267. ^ Immigration Ordinance 1999, Falkland Islands Government, 31 July 2017.
  268. ^ Visas and immigration, Government of Gibraltar.
  269. ^ "Do I require an entry clearance/ VISA". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-02. Diakses tanggal 2018-05-09. 
  270. ^ "Immigration Details for the Isle of Man". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-06-29. Diakses tanggal 2014-07-30. 
  271. ^ Jersey, States of. "Visa and passport requirements for visitors". www.gov.je. 
  272. ^ Countries not requiring a visa, Immigration Department of Montserrat.
  273. ^ "Montserrat Online Visa Application :: Government of Montserrat :: Home". www.immigration.ms. 
  274. ^ "Saint Helena eVisa". Saint Helena Government. 
  275. ^ "Entry requirements - Pitcairn Island travel advice". 
  276. ^ Haigh, Bill. "Pitcairn Islands". www.government.pn. 
  277. ^ Post, The Jakarta. "China to offer visa-free travel to its own 'Hawaii'". 
  278. ^ Visit visa / entry permit requirements for the Hong Kong Special Administrative Region, Immigration Department of Hong Kong, April 2017.
  279. ^ Entry and exit of non-residents, Public Security Police Force of Macau.
  280. ^ "Passport and Visa". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-07-20. Diakses tanggal 2014-07-30. 
  281. ^ "Practical information - Find practial information". www.greenland-travel.com. 
  282. ^ Do I need a visa for the Caribbean parts of the Kingdom?, Government of the Netherlands.
  283. ^ Do I need a visa for the Caribbean parts of the Kingdom?, Government of the Netherlands.
  284. ^ Do I need a visa for the Caribbean parts of the Kingdom?, Government of the Netherlands.
  285. ^ Do I need a visa for the Caribbean parts of the Kingdom?, Government of the Netherlands.
  286. ^ Ruling of 26 July 2011 regarding the documents and visas required for the entry of foreigners in the territory of Guadeloupe, French Guiana, Martinique, Réunion and the collectivity of Saint Pierre and Miquelon, Légifrance (dalam bahasa Prancis).
  287. ^ Ruling of 29 December 2011 regarding the documents and visas required for the entry of foreigners in the territory of French Polynesia, Légifrance (dalam bahasa Prancis).
  288. ^ Ruling of 26 July 2011 regarding the documents and visas required for the entry of foreigners in the territory of Guadeloupe, French Guiana, Martinique, Réunion and the collectivity of Saint Pierre and Miquelon, Légifrance (dalam bahasa Prancis).
  289. ^ Ruling of 4 February 2015 regarding the documents and visas required for the entry of foreigners in the territory of Mayotte, Légifrance (dalam bahasa Prancis).
  290. ^ Ruling of 22 July 2011 regarding the documents and visas required for the entry of foreigners in the territory of New Caledonia, Légifrance (dalam bahasa Prancis).
  291. ^ Ruling of 26 July 2011 regarding the documents and visas required for the entry of foreigners in the territory of Guadeloupe, French Guiana, Martinique, Réunion and the collectivity of Saint Pierre and Miquelon, Légifrance (dalam bahasa Prancis).
  292. ^ a b "Foreign nationals holding ordinary passports exempt from Visa requirements". 
  293. ^ Visas and immigration, Discover Cook Islands.
  294. ^ Travelling to Niue, Niue Tourism Office.
  295. ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-03-15. Diakses tanggal 2014-03-15. 
  296. ^ General information, American Samoa Visitors Bureau.
  297. ^ Travel without a visa, United States Department of State.
  298. ^ Travel without a visa, United States Department of State.
  299. ^ Travel without a visa, United States Department of State.
  300. ^ Travel without a visa, United States Department of State.
  301. ^ Termasuk Karibia Belanda: Aruba dan Curacao
  302. ^ Termasuk Prancis Seberang Lautan: Guyana Perancis, Polinesia Perancis, Hindia Barat Perancis, Mayotte, Kaledonia Baru, dan Réunion
  303. ^ "Perjanjian Bebas Visa Diplomatik Indonesia-Armenia Ditandatangani - tobasatu.com". 1 November 2016. 
  304. ^ Hasugian, Maria Rita (23 August 2015). "Indonesia-El Salvador Sepakat Bebas Visa Diplomatik". 
  305. ^ "Foreign Ministers of Indonesia and Equatorial Guinea also signed agreement on visa exemption for holders of diplomatic and service/official passports". 21 August 2019. 
  306. ^ "Indonesia, Niger to Reduce Trade Barriers - Jakarta Globe". 16 October 2017. 
  307. ^ "RI-Panama Sepakati Bebas Visa untuk Paspor Diplomatik & Dinas - Kabar24 - Bisnis.com". 
  308. ^ priyanto, wawan (22 May 2017). "Indonesia - Swedia Teken 3 MOU, Salah Satunya Aturan Bebas Visa". 
  309. ^ [11]
  310. ^ "albanianembassy.co.uk". www.albanianembassy.co.uk. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-09-06. Diakses tanggal 2013-08-19. 
  311. ^ "Who can enter Albania without a visa" (PDF). www.punetejashtme.gov.al. 
  312. ^ [12]
  313. ^ a b c d e f "Find your visa requirements - Visa & passport information". Emirates United Kingdom. 
  314. ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-02-13. Diakses tanggal 2010-02-13. 
  315. ^ [13]
  316. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-11. Diakses tanggal 2020-03-30. 
  317. ^ "Ministry of Foreign Affairs - Visa for Bulgaria". Ministry of Foreign Affairs. 
  318. ^ "GeoConsul.Gov.Ge - Ministry of Foreign Affairs of Georgia". www.geoconsul.gov.ge. 
  319. ^ "Special Categories Exempted From Visa Requirements - For Foreign Citizens - Consular Services - Ministry of Foreign Affairs - Republic of Kosovo". Ministry of Foreign Affairs - Republic of Kosovo. 
  320. ^ "MVEP • Visa requirements overview". www.mvep.hr. 
  321. ^ "Министерство За Надворешни Работи". Mfa.gov.mk. Diakses tanggal 2018-07-26. 
  322. ^ "Consulado de México en Reino Unido". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-09-29. 
  323. ^ "Consulado de México en Reino Unido". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-09-29. 
  324. ^ "Archived copy" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-07-07. Diakses tanggal 2012-07-07. 
  325. ^ "Embassy and Consulate General of Panama in London". www.panamaconsul.co.uk. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-17. Diakses tanggal 2020-03-30. 
  326. ^ "V. Do I need a visa? - Ministry of Foreign Affairs". mae.ro. 
  327. ^ "HIGH COMMISSION OF THE REPUBLIC OF CYPRUS IN LONDON - Consular Information". www.mfa.gov.cy. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-16. Diakses tanggal 2020-03-30. 
  328. ^ "FAQ Pengajuan Visa Online Taiwan bagi Warga Negara Asia Tenggara" (PDF). 24 Juli 2019. 
  329. ^ https://niaspeedy.immigration.gov.tw/nia_southeast/
  330. ^ "The Asia Pacific Economic Cooperation Business Travel Card". www.apec.org. 
  331. ^ "APEC Business Travel Card". [pranala nonaktif permanen]
  332. ^ Post, The Jakarta. "RI, Panama agree to boost relations". 
  333. ^ developer, metrotvnews. "Meksiko Dukung Pencalonan RI sebagai Anggota DK PBB". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-17. Diakses tanggal 2020-03-30. 
  334. ^ "Joint Statement by the United States of America and the Republic of Indonesia". 26 October 2015. 
  335. ^ "Kementerian Luar Negeri Indonesia - Indonesia Dorong Peningkatan Akses Pasar Kelapa Sawit di Argentina". www.kemlu.go.id. Diakses tanggal 2019-02-21. [pranala nonaktif permanen]
  336. ^ Okezone. "Bebas Visa Empat Negara Selesai 2015 : Okezone Lifestyle". 
  337. ^ Okezone. "Rusia Beri Lampu Hijau Bebas Visa ke Indonesia : Okezone Lifestyle". 
  338. ^ antaranews.com. "Indonesia strengthens relations with Romania and Moldova - ANTARA News". 
  339. ^ mutaya, Saroh (21 June 2015). "Indonesia Perkuat Kerja Sama Bilateral Bidang Ekonomi". 
  340. ^ KEMLU RI [@Portal_Kemlu_RI] (5 August 2015). "#MinisterRetno & FM Yun Byung-se discussed visa exemption cooperation for Indonesian to travel to South Korea. #amm @MOFAkr_eng #BebasVisa" (Tweet) – via Twitter. 
  341. ^ KEMLU RI [@Portal_Kemlu_RI] (5 August 2015). "#MinisterRetno discuss with FM #Lavrov on Visa Free Agreement for Indonesian Citizens to Russia. @mfa_Russia" (Tweet) – via Twitter. 
  342. ^ "Indonesia Minta Korsel Beri Bebas Visa". Harnas.co. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-04-19. Diakses tanggal 2018-07-26. 
  343. ^ [14][pranala nonaktif]
  344. ^ a b developer, metrotvnews. "Rusia Akan Tindak Lanjuti Permintaan Bebas Visa Indonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-30. Diakses tanggal 2020-03-30. 
  345. ^ Okezone. "Tiga Bidang Utama Kerja Sama Indonesia-Mongolia : Okezone News". 
  346. ^ developer, metrotvnews. "RI-India Bahas Rencana Pemberian Bebas Visa". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-17. Diakses tanggal 2020-03-30. 
  347. ^ "Indonesia, India to Increase Bilateral Cooperation". 
  348. ^ "Taiwan mulling visa entry privileges for 8 ASEAN member states - Most Viewed - FOCUS TAIWAN - CNA ENGLISH NEWS". 
  349. ^ "Government considers visa privileges for tourists from ASEAN countries - Taipei Times". www.taipeitimes.com. 
  350. ^ "Taiwan to include more 3 ASEAN nations in streamlined visa procedure | Politics | FOCUS TAIWAN - CNA ENGLISH NEWS". Focustaiwan.tw. 2016-06-15. Diakses tanggal 2018-07-26. 
  351. ^ Dhaka, KBRI (2019-02-19). "2)..in Investment Summit 2019 in Kathmandu. The Ambassador reiterates the request that Indonesia's passport holder be granted visa-free facility on a reciprocity basis.pic.twitter.com/uCET1iu7WN". @KBRIDhaka (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-02-21. 
  352. ^ [15]
  353. ^ "Rumania-Indonesia Inginkan Pemberlakukan Bebas Visa - Republika Online". 2015-04-22. 
  354. ^ antaranews.com. "Menlu Indonesia-Belgia lakukan pertemuan bilateral di Brussels - ANTARA News". 
  355. ^ "EC Audiovisual Service - Photo". ec.europa.eu. 
  356. ^ [16]
  357. ^ "Inggris Ingin Terapkan Bebas Visa bagi WNI". 
  358. ^ [17]
  359. ^ Media, Kompas Cyber (27 July 2015). "Jokowi Tagih PM David Cameron untuk Beri Bebas Visa WNI ke Inggris - Kompas.com". 
  360. ^ [18]
  361. ^ antaranews.com. "RI-Bulgaria perpanjang bebas visa paspor dinas dan diplomat - ANTARA News". 
  362. ^ [19]
  363. ^ Post, The Jakarta. "France to support RI's Schengen visa-free proposal". 
  364. ^ KEMLU RI [@Portal_Kemlu_RI] (2 November 2015). "#MenluRetno jg utarakan kemungkinan #bebasvisa Schengen bagi pemegang paspor Indonesia, yang didukung oleh Menlu Soini" (Tweet) – via Twitter. 
  365. ^ "France Appreciate Indonesia's Commitment on Climate Change". 2015-09-29. 
  366. ^ antaranews.com. "Indonesia usul bebas Visa Schengen untuk WNI - ANTARA News". 
  367. ^ Post, The Jakarta. "Indonesia proposes Schengen visa waiver". 
  368. ^ "Indonesia Proposes Schengen Visa Exemption to EU". 
  369. ^ antaranews.com. "Indonesia, Serbia cooperate on visa-free policy - ANTARA News". 
  370. ^ antaranews.com. "Dalia Grybauskaite is first Lithuanian President to visit Indonesia - ANTARA News". 
  371. ^ "KBRI Sarajevo - Wakil Ketua MPR RI Bertemu Ketua Majelis Tinggi B&H". www.kemlu.go.id. Diakses tanggal 2019-02-21. [pranala nonaktif permanen]
Catatan

Lihat pula