Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan
Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan adalah badan yang dibentuk untuk memantau pelaksanaan Konvensi Eropa 1987 berkaitan dengan Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (disebut Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan).[1] Organisasi ini berdiri atas dasar kesepakatan untuk menguatkan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks perbuatan ilegal universal.
Sejarah
Komite ini didirikan pada 26 Juni 1987 berdasarkan rekomendasi Konvensi negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang mulai berproses sejak Februari 1989. Komite ini merupakan implementasi dari penjagaan nilai-nilai HAM universal.[2]
Fokus Perjuangan
Fokus perjuangan komite ini ialah memastikan keamanan tempat penahanan dengan mengunjungi semua tempat penahanan negara-negara anggota Dewan Eropa. Tempat-tempat penahanan, sebagaimana didefinisikan oleh konvensi, adalah semua tempat di mana orang ditahan tanpa persetujuan mereka. Tempat ini mencakup sel polisi, penjara, penjara dan lembaga psikiatri tertutup, dan juga pusat penahanan imigrasi, panti jompo dan sejenisnya. Kunjungan dilakukan oleh tim kecil anggota komite ini dan didampingi ahli-ahli tambahan. Setelah kunjungan dilakukan setiap kalinya, komite ini menyusun laporan rekomendasi kepada Dewan Eropa tentang temuan di lapangan, kasus-kasus yang ditemukan, situasi-situasi yang berisiko, bahkan kejadian-kejadian penyiksaan. Dewan Eropa kemudian akan menyusun kesimpulan dan menentukan kebijakan yang kemudian diteruskan kepada negara-negara anggotanya. Laporan ini bersifat rahasia dan dipublikasikan hanya apabila pemerintah terkait memintanya. Meskipun demikian, tetap ada ruang agar laporan itu diubah statusnya menjadi publik dan diketahui oleh masyarakat sipil.