Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan

Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan adalah badan yang dibentuk untuk memantau pelaksanaan Konvensi Eropa 1987 berkaitan dengan Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (disebut Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan).[1] Organisasi ini berdiri atas dasar kesepakatan untuk menguatkan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks perbuatan ilegal universal.

Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan

Sejarah

Komite ini didirikan pada 26 Juni 1987 berdasarkan rekomendasi Konvensi negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang mulai berproses sejak Februari 1989. Komite ini merupakan implementasi dari penjagaan nilai-nilai HAM universal.[2] Dasar berdirinya komisi ini ialah resolusi 32/62 pada 8 Desember 1977 yang disetujui oleh Majelis Umum dalam resolusi 34529(XXX) pada l9 Desember 1975. [3] Di dalam konvesi waktu itu, disepakati upaya perlindungan bagi semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Sidang kemudian menyerahkannya pada Komisi Hak Asasi Manusia Uni Eropa untuk mendeklarasikan perlidungan atas penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam deklarasi. Pada sidangnya yang keempatpuluh, diselesaikan konsep, termasuk ketentuan-ketentuan agar penerapan konvensi itu efektif dengan memperhatikan resolusi Komisi Hak Asasi Manusia 1984/21, 6 Maret 1984, yang berisi keputusan komisi ini untuk menyerahkan naskah konsep konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, yang tercantum dalam lampiran pada laporan Kelompok Kerja yang kemudian diterima Majelis Umum.

Fokus Perjuangan

Fokus perjuangan komite ini ialah memastikan keamanan tempat penahanan dengan mengunjungi semua tempat penahanan negara-negara anggota Dewan Eropa. Tempat-tempat penahanan, sebagaimana didefinisikan oleh konvensi, adalah semua tempat di mana orang ditahan tanpa persetujuan mereka. Tempat ini mencakup sel polisi, penjara, penjara dan lembaga psikiatri tertutup, dan juga pusat penahanan imigrasi, panti jompo dan sejenisnya. Kunjungan dilakukan oleh tim kecil anggota komite ini dan didampingi ahli-ahli tambahan. Setelah kunjungan dilakukan setiap kalinya, komite ini menyusun laporan rekomendasi kepada Dewan Eropa tentang temuan di lapangan, kasus-kasus yang ditemukan, situasi-situasi yang berisiko, bahkan kejadian-kejadian penyiksaan. Dewan Eropa kemudian akan menyusun kesimpulan dan menentukan kebijakan yang kemudian diteruskan kepada negara-negara anggotanya. Laporan ini bersifat rahasia dan dipublikasikan hanya apabila pemerintah terkait memintanya. Meskipun demikian, tetap ada ruang agar laporan itu diubah statusnya menjadi publik dan diketahui oleh masyarakat sipil.

Moto

Isu-Isu yang Diperjuangkan

Keanggotaan

Pengurus

Negara-Negara Anggota

Syarat-Syarat Keanggotaan

Referensi

  1. ^ (Inggris) Evans, M., Bicknell, C., Morgan, R. (2018). Preventing Torture in Europe. Strasbourg Cedex: Council of Europe. ISBN: 978-92-871-8748-2
  2. ^ (Indonesia) Nasution, Adnan Buyung. (1997). Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. ISBN: 979-46-124-05
  3. ^ (Indonesia) Morgan, R., Evans, M. and Evans, M.D. eds., 1999. PROTECTING PRISONERS: the Standards of the European Committee for the Prevention of Torture in Context. Oxford University Press on Demand. ISBN: 978-01-982-982-12

Pranala luar