Hak asuh anak

Revisi sejak 15 Juni 2021 07.59 oleh Johnstad Di Maria (bicara | kontrib) (Johnstad Di Maria memindahkan halaman Hak Asuh Anak ke Hak asuh anak: kapitalisasi)

Hak Asuh Anak merupakan suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan,melindungi,mendidik dan mengasuh aak hingga dewasa terhadap anak nya baik dalam masa ikatan perkawinan atau orangtua yang sudah cerai atau putus perkawinan. hak asuh anak ini telah di atur dalam Undang-undang Pasal 14 No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang isinya bahwa “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.

penentuan hak asuh anak di dapatkan ayah atau ibu ini di tentukan oleh putusan hakim, putusan Nomor 55/Pdt.G/2012/Ms-Bna menyatakan hak asuh anak di berikan kepada ayah dan ibu. Putusan Nomor 65/Pdt.G/2011/MS-Bna dan 66/Pdt.G/2012/MS-Bna menyatakan hak asuh anak di berikan kepada ayah, , Putusan Nomor 225/Pdt.G/2009/MS-BNA dan Nomor 261/Pdt.G/2010/MS-BNA menyatakan hak asuh anak di berikan kepada ibu. [1]

Syarat-syarat permohonan hak asuh

terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus di penuhi ketika orangtua melakukan permohonan hak asuh anak, hal ini baik dilakukan dalam pengadilan Negeri dan pengadilan agama, Anda harus melengkapi syarat yang diperlukan, yakni: [2]

  • Surat pengajuan permohonan hak asuh ke pengadilan
  • Fotokopi kutipan akta cerai
  • Fotokopi akta kelahiran anak
  • Biaya perkara

Syarat-syarat penetapan hak asuh anak

sama dengan halnya permohonan hak asuh anak, penetapan hak asuh anak juga memiliki beberapa syarat diantaranya :[3]

  • anak harus memiliki akta dari orangtua asli
  • surat rekomendasi dari dinas sosial
  • pemohon harus sudah pernah mengasuh paling sedikit 6 bulan lamanya
  • melampirkan KK,KTP orangtua asli dan KK,KTP pemohon
  • melampirkan surat SKCK pemohon
  • surat keterangan Sehat

Pembagian Hak asuh anak

Hak asuh anak dalam perceraian biasanya diberikan kepada seorang Ibu. Namun tak menutup kemungkinan, hak asuh anak jika istri menggugat cerai juga bisa jatuh kepada sang Ayah, berikut faktor-faktor pembagian hak asuh anak : [4]

  1. Hak asuh anak jatuh kepada ibu jika anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya dan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.
  2. Hak asuh anak jatuh kepada ayah jika kedua orangtua sudah membuat persetujuan bahwa anak diberikan kepada suami,keterangan dari saksi yang dapat memberatkan hak asuh anak di dapat ibu, dan ibu tidak bertanggung jawab

Referensi

  1. ^ Mansari,Jauhari, Yahya & Hidayana, iman,Azhari,Muhammad (2018). "HAK ASUH ANAK PASCA TERJADINYA PERCERAIAN ORANGTUA DALAM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH SYA'IYAH BANDA ACEH". International Journal of Child and Gender Studies. 22: 1. doi:http://dx.doi.org/10.22373/equality.v4i2.4539 Periksa nilai |doi= (bantuan). 
  2. ^ "Memahami Syarat & Prosedur Hak Asuh Anak Setelah Perceraian". SONLAWYERS (dalam bahasa Inggris). 2018-12-18. Diakses tanggal 2021-06-15. 
  3. ^ "Syarat-Syarat Permohonan Hak Asuh Anak - Pengadilan Negeri Kediri". pn-kediri.go.id. Diakses tanggal 2021-06-15. 
  4. ^ "Hak Asuh Anak dalam Perceraian, Siapa yang Paling Berhak?". SehatQ. Diakses tanggal 2021-06-15.