Praduga tak bersalah

asas hukum bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan
Revisi sejak 19 Juni 2021 05.38 oleh Waiting seat (bicara | kontrib) (top: Perbaikan kesalahan ketik)

Praduga tak bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.[1]

Referensi

Lihat juga

Pranala luar