Pengertian

Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.[1]

Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.[1]

Walaupun hak legal tidak dengan sendirinya merupakan hak moral (tidak mustahil ada hak legal yang tidak bermoral), namun yang ideal adalah bahwa hak legal pada dasarnya merupakan suatu hak moral juga. Sama seperti hukum secara paling ideal merupakan endapan moralitas yang baik. Hak legal sepatutnya mempunyai moral force, sebagaimana dikatakan D.Lyons.[2]

Hak Konvensional

T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral. Hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh, jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.[1]

Perbedaan

Perbedaan Hak Legal dan Hak Moral[2]
Hak Legal Hak Moral
Hak legal belum tentu mengandung hak moral juga. Hak moral belum tentu merupakan hak legal juga.
Hak legal tidak sama dengan hak moral. Hak moral tidak sama dengan hak legal.
Hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja.
Hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum, atau dokumen legal lainnya. Hak moral berfungsi dalam sistem moral.
Hak legal didasarkan atas prinsip hukum.

Kritik Terhadap Hak Moral[2]

  • Seorang pemikir yang menyangkal adanya hak-hak moral adalah filsuf Inggris terkenal, Jeremy Bentham (1748-1832). Bagi dia, hak selalu berarti hak legal  dan ia bahkan tidak dapat membayangkan hak moral yang berbedan dengan hak legal.
  • Kritik lain dari Alasdair MacIntyre mengatakan bahwa hak-hak moral merupakan produk suatu keadaan historis dan sosial tertentu. Seandainya ada hak-hak moral, maka hak-hak ini akan berlaku universal: selalu dan di mana- mana. Namun, pada kenyataannya hak selalu tergantung dari suatu konstelasi sosial yang tertentu. Kalau konstelasi sosial ini tidak ada, maka berbicara hak sama dengan berbicara tentang cek pembayaran dalam suatu masyarakat yang tidak mengenal lembaga uang.
  • Pandangan filsuf seperti Bentham dan MacIntyre rupanya sulit dipertahankan, terutama ketika kita menyadari kemungkinan terjadinya konflik antara hak moral dan hak legal.
  • Dalam sejarah sering menunjukkan hak-hak legal yang bertengan dengan etika dan dikritik dengan menggunakan norma moral.
  • Dalam kritik semacam itu hak legal yang ditolak, dipertentangkan dengan hak moral yang tidak atau belum mempunyai status legal. Dengan demikian hak moral adalah suatu kenyataan bukan fiksi saja! Contoh: lembaga perbudakan tidak dapat dibenarkan secara etis dalam kebudayaan atau periode sejarah apa pun.
  • Nasib moralitas- bertentangan dengan legalitas- memang sering kali bahwa tidak ada sanksi lain daripada hati nurani pribadi.

Sumber

  1. ^ a b c Kompasiana.com (2014-06-03). "Hak dan Kewajiban Setiap Warga Negara". KOMPASIANA. Diakses tanggal 2021-06-19. 
  2. ^ a b c Sarah, M.Psi., Cut (April 2020). "HAK & KEWAJIBAN". uma.ac.id. Diakses tanggal 20 Juni 2021.