Politik Qatar

Revisi sejak 28 Juni 2021 17.07 oleh WahyuTiro (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Politik Qatar menggunakan HotCat)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Politik Qatar menggunakan sistem Kerajaan mutlak atau Kerajaan konstitusional dengan Amir yang berperan sebagai Kepala negara dan Kepala pemerintahan. Sejak Referendum 2003, Qatar menjadi negara Kerajaan konstitusional. Hukum Syariat Islam menjadi dasar legislasi Qatar sesuai dengan konstitusi Qatar.