Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan


Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan adalah sebuah komite pakar regional di Eropa yang bertugas untuk memantau pelaksanaan Konvensi Eropa 1987 berkaitan dengan Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (disebut Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan).[1] Organisasi ini menjalankan tugasnya atas dasar kesepakatan konvesi HAM Uni Eropa untuk menguatkan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks pencegahan perbuatan kekerasan ilegal universal.[2] 

Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan

Fokus komite ini termaktub dalam Pasal 3 dokumen konvesi HAM Uni Eropa yang bersifat absolut terlepas dari perilaku korban, yakni melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat.[3] Tidak ada pengecualian atau batasan atas hak ini. Ketentuan ini biasanya berlaku, selain penyiksaan, untuk kasus-kasus kekerasan polisi yang parah dan kondisi penahanan yang buruk.[2] Ketentuan yang lain juga memutuskan bahwa negara tidak dapat mendeportasi atau menyerahkan individu yang mungkin mengalami penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat, di negara penerima.[4]

Sejarah

Komite ini didirikan pada 26 Juni 1987 berdasarkan rekomendasi Konvensi negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang mulai berproses sejak Februari 1989.[5] Komite ini merupakan implementasi dari penjagaan nilai-nilai HAM universal.[6] Dasar berdirinya komisi ini ialah resolusi 32/62 pada 8 Desember 1977 yang disetujui oleh Majelis Umum dalam resolusi 34529(XXX) pada l9 Desember 1975.[7] Di dalam konvesi waktu itu, disepakati upaya perlindungan bagi semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.[8] Sidang kemudian menyerahkannya pada Komisi Hak Asasi Manusia Uni Eropa untuk mendeklarasikan perlidungan atas penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam deklarasi.[1] Pada sidangnya yang keempatpuluh, diselesaikan konsep, termasuk ketentuan-ketentuan agar penerapan konvensi itu efektif dengan memperhatikan resolusi Komisi Hak Asasi Manusia 1984/21, 6 Maret 1984, yang berisi keputusan komisi ini untuk menyerahkan naskah konsep konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, yang tercantum dalam lampiran pada laporan Kelompok Kerja yang kemudian diterima Majelis Umum.[3]

Fokus Perjuangan

Fokus perjuangan komite ini ialah memastikan keamanan tempat penahanan dengan mengunjungi semua tempat penahanan negara-negara anggota Dewan Eropa.[4] Tempat-tempat penahanan, sebagaimana didefinisikan oleh konvensi, adalah semua tempat di mana orang ditahan tanpa persetujuan mereka.[2] Tempat ini mencakup sel polisi, penjara, penjara dan lembaga psikiatri tertutup, dan juga pusat penahanan imigrasi, panti jompo dan sejenisnya. Tempat-tempat inilah yang menurut konvesi rentan terjadi penyiksaan.[3] Dalam kesepakatan yang tertuang dalam Pasal 1 Alinea 1 dokumen konvesi komite ini, yang dimaksud dengan istilah “penyiksaan” berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada diskriminasi, apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat pemerintah. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh sanksi hukum yang berlaku.[1]

Kunjungan merupakan ketentuan awal yang dilakukan oleh tim kecil anggota komite ini dan didampingi ahli-ahli tambahan untuk memastikan bahwa tidak ada potensi penyiksaan di tempat-tempat tersebut.[6] Setelah kunjungan dilakukan setiap kalinya, komite ini menyusun laporan rekomendasi kepada Dewan Eropa tentang temuan di lapangan, kasus-kasus yang ditemukan, situasi-situasi yang berisiko, bahkan kejadian-kejadian penyiksaan.[7] Dewan Eropa kemudian akan menyusun kesimpulan dan menentukan kebijakan yang kemudian diteruskan kepada negara-negara anggotanya.[2] Laporan ini bersifat rahasia dan dipublikasikan hanya apabila pemerintah terkait memintanya. Meskipun demikian, tetap ada ruang agar laporan itu diubah statusnya menjadi publik dan diketahui oleh masyarakat sipil.[3]

Moto

Komite ini memiliki moto yang berbunyi: “Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.[4] Moto ini diperkuat dengan kekuatan normatif yang ditunjukkan oleh negara-negara anggota sebagai indikator untuk merepresi penyiksaan di dalam dan di luar hukum, lembaga peradilan pidana, dan pemenjaraan politik.[5] Indikator ini dikonfirmasi oleh Dewan Eropa untuk melindungi hak asasi manusia untuk semua orang terlepas dari perilaku korban dan mendukung penuh martabat manusia mereka dan hak-hak politik dan sipil mereka.[7]

Isu-Isu yang Diperjuangkan

Isu-isu yang menjadi tugas pokok perjuangan komite pakar ini berlangsung dalam semangat memperkuat perlindungan orang-orang yang dirampas kebebasannya dari penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi atau perlakuan atau hukuman yang merendahkan, dengan membentuk mekanisme non-yudisial yang bersifat preventif, berdasarkan kunjungan. Secara terperinci terdapat empat isu yang menjadi tugas pokok perjuangannya, sebagai berikut:

  1. Penyiksaan dan perlakuan buruk
  2. Kepatuhan dengan hukum hak asasi manusia internasional
  3. Perawatan tahanan dan kondisi kehidupan penjara
  4. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada narapidana

Keanggotaan

Anggota-anggota di dalam komite ini menjalankan tugasnya menurut kapasitasnya masing-masing, independen dan tidak mewakili Negara di mana mereka telah dipilih dan mereka berasal dari 47 Negara Anggota Dewan Eropa.

Pengurus

Negara-Negara Anggota

Syarat-Syarat Keanggotaan

Referensi

  1. ^ a b c (Inggris) Morgan, R. (2002). Cassese, A. (1989). A new approach to human rights: the European Convention for the prevention of torture. American Journal of International Law, 83(1), 128-153. ISSN: 0002-9300
  2. ^ a b c d (Inggris) Evans, M., Bicknell, C., Morgan, R. (2018). Strasbourg Cedex: Council of Europe. ISBN: 978-92-871-8748-2
  3. ^ a b c d (Inggris) Heinz, W. S. (2018). The European Committee for the Prevention of Torture and Its Work with the Police. In The Police and International Human Rights Law (pp. 305-319). New York: Springer Cham. ISBN: 978-3-319-71338-0
  4. ^ a b c (Inggris) Kicker, R. (2012). The European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (the CPT). Human rights monitoring mechanisms of the Council of Europe. London/New York: Routledge, 43-70. ISBN: 978-1-136-667-93-0
  5. ^ a b (Inggris) Morgan, R., & Evans, M. (2002). Combating torture in Europe: the work and standards of the European Committee for the Prevention of Torture (CPT). Strasbourg: Council of Europe. ISBN: 92-871-4614-4
  6. ^ a b (Indonesia) Nasution, Adnan Buyung. (1997). Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. ISBN: 979-46-124-05
  7. ^ a b c (Inggris) Morgan, R., Evans, M. and Evans, M.D. eds., (1999). PROTECTING PRISONERS: the Standards of the European Committee for the Prevention of Torture in Context. Oxford University Press on Demand. ISBN: 978-01-982-982-12
  8. ^ (Inggris) Morgan, R. (2002). Another angle on European harmonisation: the case of the European Committee for the Prevention of Torture. In The New European Criminology (pp. 174-197). London: Routledge. ISBN: 97-802-030-304-86

Pranala luar