SMK Pertanian Pembangunan Negeri Kupang
Sekolah Pertanian Pembangunan Negeri (SPPN) Kupang sebagai salah satu lembaga pendidikan tingkat menengah pertanian mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pertanian. SPP Negeri Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan SDM Pertanian yang dalam pembinaannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan Pertanian.
Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Negeri Kupang | |
---|---|
Logo of Ministry of Agriculture of the Republic of Indonesia.svg | |
Informasi | |
Didirikan | 1982 |
Akreditasi | SK. Menteri Pertanian RI No. 532/KPTS/OT.210/8/1998 |
Maskot | Buku,Kepala Sapi dan Alat Suntik |
Kepala Sekolah | Ir. Cornelis Kaho, M.Si |
Jurusan atau peminatan | Peternakan, Kesehatan serta Tanaman Pangan dan Hortikultura |
Alamat | |
Lokasi | Jl. Timor Raya KM 39, Kuimasi, Fatuleu, Nusa Tenggara Timur, Indonesia |
Tel./Faks. | 0380-8050939, 833939 |
Koordinat | 10.0589442303, 123.881568162 |
Situs web | www.deptan.go.id/bpsdm/spp-kupang [1] |
Moto |
Sebagai lembaga pendidikan, SPP Negeri Kupang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal kejuruan pertanian tingkat menengah untuk menunjang pembangunan pertanian. Sedang fungsi dari SPP adalah mendidik calon teknisi menengah pertanian yang berkualitas dan mampu mandiri dalam semua aspek dunia kerja dan dunia usaha dibidang pertanian, dan sebagai salah satu sentra pembangunan pertanian.
Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Negeri Kupang sebagai koordinator SPP Negeri/Daerah/ Swasta wilayah Nusa Tenggara Timur diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar melalui sistem satuan pelajaran (SSP) berdasarkan kurikulum dan silabi yang berlaku, melaksanakan evaluasi hasil belajar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku, melaksanakan pembinaan pada SPP di wilayah koordinasi dan melaksanakan supervisi evaluasi hasil belajar tahap akhir.
Susunan organiasasi sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Negeri Kupang sesuai, dengan SK. Menteri Pertanian RI No. 532/KPTS/OT.210/8/1998, terdiri dari kepala sekolah, sub bagian tata usaha dan kelompok fugsional guru. Selanjutnya untuk memperlancar penyelenggaraan pendidikan ditunjuk wakil kepala sekolah, wali kelas. Kepala urusan dan kepala instalasi yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala sekolah.