Cybercrime

Secara umum yang dimaksud kejahatan komputer atau kejahatan di dunia siber (cybercrime) adalah “Upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut”[1]. Cybercrime adalah perbuatan dimana seseorang menyalahgunakan teknologi digital atau melakukan sebuah kejahatan tidak secara langsung melainkan melalui perantara alat elektronik seperti handphone, tablet, komputer dan lain sebagainya dan digunakan pada teknologi internet secara digital serta dengan maksud untuk melawan hukum[2].

Salah satu perubahan yang terjadi akhir-akhir ini adalah globalisasi informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia menjadi bagian masyarakat informasi dunia. Perubahan itu termasuk Cybercrime, penyebaran berita-berita palsu melalui media sosial. Cybercrime merupakan jenis kejahatan baru yang lahir karena pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi[3].

Seiring perkembangan zaman, kejahatan di Indonesia juga ikut berkembang semakin pesat. Data yang diperoleh dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) POLRI menunjukkan bentuk kejahatan di dunia maya semakin meningkat. Terbukti ada sekitar 390 jumlah penipuan online, 575 jumlah penyebaran konten provokatif dan 126 jumlah konten pornografi. Diera digital seperti saat ini, kejahatan mulai meluas meliputi dunia maya yaitu internet. Banyak model-model kejahatan baru yang muncul di dalam dunia maya. Salah satunya adalah ujaran kebencian yang pelakunya wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum. Hal ini muncul karena pemahaman kebebasan berpendapat masyarakat lemah sehingga mereka berpikir bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mutlak yang diberikan kepada mereka untuk mengungkapkan ekspresi pada dirinya[4].

Ujaran Kebencian

Ujaran Kebencian merupakan kejahatan yang dizaman sekarang dilakukan melanggar kesantunan salah satu ini banyak berbahasa[5]. Ujaran kebencian merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang atau lebih dalam bentuk hasutan, provokasi maupun hinaan kepada orang lain dalam beberapa aspek seperti suku, agama, ras, gender, warna kulit, cacat, orientasi seksual, dan masih banyak lagi. Kejahatan mengenai ujaran kebencian dapat dilakukan melalui beberapa cara diantaranya dalam kegiatan ceramah keagamaan, kampanye, pamflet, spanduk atau banner ataupun dengan kecanggihan teknologi yang ada, ujaran kebencian bisa dilakukan melalui media sosial maupunmediaelektroniklain. Istilah lain mengenai ujaran kebencian yaitu kegiatan seseorang melalui perkataan, perbuatan, tulisan maupun pertunjukan dengan maksud untuk menghina, memprovokasi, ataupun menghasut orang lain dengan tujuan untuk membuat prasangka baik ditunjukkan untuk pelaku ujaran kebencian tersebut maupun korban dari tindakan itu sendiri[6]. Tindakan yang ditunjukan secara verbal bukan sekedar rangkaian kata-kata saja melainkan ada suatu tindakan lebih yang menimbulkan efek tertentu. Ujaran kebencian, yang juga mencakup tindak ketidaksopanan secara verbal, mempunyai efek yang sangat luar biasa bagi target pendengar dan pendengar yang bukan target. Penutur mempunyai sebuah motivasi dan unsur kesengajaan dalam berkata-kata demi sebuah tujuan dalam berkomunikasi yaitu ingin menyampaikan apa yang ada dalam pikiran dan perasaan [7].

Arti dari pada Ujaran Kebencian (Hate Speech) sendiri adalah Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Dalam arti hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini disebut Hate Site[8]. Istilah lain dari Hate Speech adalah "ekspresi yang menganjurkan hasutan untuk merugikan berdasarkan target yang diidentifikasi dengan kelompok sosial atau demografis tertentu". Definisi oleh Council of Europe hatespeech (2012) dipahami sebagai "semua bentuk ekspresi yang menyebar, menghasut, mempromosikan atau membenarkan kebencian rasial, xenophobia, anti-semitisme atau lainnya dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, termasuk: intoleransi nasionalisme agresif dan etnosentrisme, diskriminasi dan permusuhan terhadap kelompok minoritas, migran dan orangorang asal imigran"[9].

Eriyanto menjelaskan bahwa hatespeech juga merupakan bagian dari marjinalisasi di mana seseorang atau sekelompok orang digambarkan. [10] Dalam hal ini, marjinalisasi dilakukan dengan beberapa cara yaitu:

  1. Eufimisme (penghalusan makna), umumnya digunakan untuk memperhalus “keburukan”. Eufimisme banyak dipakai oleh media serta banyak dipakai untuk menyebut tindakan kelompok dominan kepada masyarakat bawah, sehingga dalam banyak hal bisa menipu, terutama menipu rakyat.
  2. Disfemisme (pengasaran bahasa) digunakan untuk “memburukkan” sesuatu.
  3. Labeling adalah pemakaian kata-kata yang ofensif kepada individu, kelompok, atau kegiatan.
  4. Stereotipe adalah penyamaan sebuah kata yang menunjukkan sifat-sifat negatif atau positif (umumnya negatif) dengan orang, kelas, atau perangkat tindakan. Di sini, stereotipe adalah praktik representasi yang menggambarkan sesuatu dengan penuh prasangka, konotasi yang negatif dan bersifat subjektif.

Ujaran Kebencian di Dunia Maya

Ujaran kebencian yang semakin meluas di dunia maya semakin membuat cemas masyarakat. Tidak terbatasnya ruang dalam jejaring internet menjadikan perbuatan itu bisa menyasar siapapun untuk menjadi korban ataupun menjadi pelakunya. Ujaran kebencian merupakan kejahatan yang rentan dilakukan karena mengingat semakin meningkatnya pengguna jejaring internet, maka semakin meningkat juga kejahatan akan yang terjadi. Ujaran kebencian seringkali dianggap remeh oleh masyarakat karena kurangnya sosialisasi mengenai hukum dalam penggunaan media sosial. Masyarakat banyak menganggap bahwa gagasan, ide, ataupun sarannya tadi tidak menimbulkan masalah hukum padanya. Namun pada kenyataannya apabila gagasan, ide, ataupun saran dari masyarakat tadi mengandung unsur penghinaan, provokasi, hasutan, ataupun berisi mengenai pencemaran nama baik, maka tidak akan terlepas dari jerat hukum. Hukum bisa saja dengan mudah memberikan sanksi kepada para pelanggarnya meskipun seorang pelanggar tidak mengetahui tindakannya itu merupakan sebuah pelanggaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu bijak dalam menggunakan jejaring internet [6].

Fenomena hate speech di Internet dan media sosial berbentuk meme, meme ialah berupa foto/gambar/komik mengenai capres maupun cawapres yang ditambahi tulisan atau dimodifikasi dengan menambahkan talking bubble. Meme atau gambar seperti itu bisa jadi untuk sekedar lucu-lucuan atau memang ditujukan untuk menjatuhkan atau merusak reputasi capres atau cawapres tertentu (smear campaign). Tak sedikit dari orang-orang kemudian menyebarluaskannya secara viral melalui media sosial, akun BBM, dan lain-lain. Ketika kita melakukannya, secara tak sadar kita sudah berada dalam lingkaran bernama cyberbullying. Dibandingkan bullying, istilah cyberbullying mungkin belum terlalu sering terdengar di telinga. Bullying seringkali diidentikkan dengan perilaku siswa-siswi di sekolah yang melakukan tindakan kekerasan kepada siswasiswi lain. Bullying biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki ‘status’ lebih tinggi kepada mereka yang ‘statusnya’ lebih rendah[7]. Cyberbullying juga dikenal sebagai Bullying atau kekejaman sosial secara online adalah tindakan bullying dengan medium Internet (email, pesan singkat, chat room, Website, situs game online, pesan digital) atau gambar-gambar yang dikirimkan melalui telepon seluler[11].

Nancy Willard, seorang pengacara yang sekaligus merupakan Direktur dari Center for Safe and Responsible Internet Use di Amerika mengategorikan sembilan prilaku yang tergolong sebagai cyberbullying, yaitu[12]:

  1. Flaming yakni celaan, cercaan, atau hinaan kepada satu sama lain. Misalnya, twitwar di Twitter.
  2. Harassment yakni kata-kata atau tindakan yang bersifat memalukan, melecehkan, bahkan kadang membahayakan. Misalnya, menciptakan akun palsu yang anonim, kemudian membombardir pemilik akun yang menjadi sasaran dengan kalimat-kalimat atau ilustrasi yang menghina, menggunakan akun tersebut.
  3. Denigration yakni informasi mengenai seseorang yang bersifat menghina dan tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan nyatanya. Informasi ini bisa dipampangkan di website, atau disebarkan kepada orang lain melalui e-mail, instant messaging, dan media-media lainnya.
  4. Impersonation yakni ‘mencuri’ atau ‘membajak’ akun milik seseorang dan menyampaikan informasi-informasi yang tidak benar.
  5. Outing and Trickery yakni membujuk seseorang untuk membagikan informasi mengenai diri mereka yang sifatnya pribadi, kemudian menyebarluaskan informasi itu kepada pihak lain secara luas.
  6. Exclusion/Ostracism yakni tindakan meng-unfriend, unshared, atau memutuskan hubungan dari media (sosial), di mana awalnya kedua pihak ini saling berhubungan/berteman.
  7. Cyberstalking yakni tindakan menguntit seseorang secara berulang dan melakukan komunikasi yang bersifat mengganggu dan mengancam, khususnya jika disertai dengan niatan untuk menakuti bahwa akan terjadi hal-hal yang membahayakan dirinya atau orangorang lain di sekelilingnya.
  8. Video Recording of Assaults/Happy Slapping and Hopping yakni merekam perilaku seseorang yang bersifat memalukan dan mengunggahnya ke internet sehingga memungkinkan banyak pihak untuk dapat menonton dan mengomentari video tersebut.
  9. Sexting yakni mengirimkan atau mem-posting foto atau video telanjang atau setengah telanjang kepada seseorang, yang bertujuan untuk mengganggu atau mempermalukannya. Sejumlah penelitian membuktikan bahwa para korban akan merasa rendah diri, mengalami kecemasan sosial, konsentrasi yang menurun, perasaan terasing, bahkan pada tahap yang ekstrem, dapat mengakibatkan depresi dan (keinginan) bunuh diri.

Pada pengguna media internet di Indonesia sendiri hate speech atau ujaran kebencian biasanya dilakukan pada aplikasi media sosial yang familiar di masyarakat seperti Facebook, twitter, instagram, dsb. Serta ada juga media dengan konten video seperti youtube. Ujaran kebencian yang menyebar didunia maya semakin mengkhawatirkan, tidak terbatasnya ruang bagi pengguna internet membuat perbuatan tersebut bisa menyasar siapapun menjadi korban maupun pelakunya [13].

Penyebab Ujaran Kebencian di Dunia Maya

Penyebab seseorang melakukan kejahatan ujaran kebencian melalui media sosialsendirisalah satunya karena ada dalam diri ataupun luar diri pelaku yang kemungkinan menganggap kemajuan teknologi dan informasi bisa diakses secara cepat melalui berbagai media diinternet[14]. Dengan demikian, kecanggihan teknologi bisa dikatakan sebagai faktor untuk seseorang melakukan kejahatan karena kecanggihan teknologi bisa mendorong seseorang untuk berbuat jahat atau memudahkan seseorang untuk melakukan kejahatan yang tentunya mengidentifikasi seseorang dalam berbuat jahat. Menurut Grande[15], berbagai jenis kejahatan atau perbuatan pidana yang dilakukan terhadap orang atau kelompok orang ataupun harta bendanya dengan latar belakang/motif kebencian atau prejudice pelaku terhadap korbannya semata-mata karena korban merupakan anggota kelompok (ras, etnis, kebangsaan, keagamaan, difabilitas, orientasi seksual.

Ruri Rosmalinda [16], Ujaran kebencian merupakan ujaran atau ekspresi verbal dan non verbal yang digunakan untuk merendahkan, menindas atas dasar keanggotaan mereka dalam kelompok sosial atau etnis. Jika ujaran yang disampaikan dengan berkobar-kobar dan bersemangat itu ternyata dapat mendorong orang lain untuk melakukan kekerasan atau menindas seseorang atau kelompok lain. Maka pada saat itu juga ujaran kebencian yang disampaikan berhasil mempengaruhi seseorang.

Terdapat beberapa penyebab terjadinya hate speech di media sosial dan di Indonesia[7]: Pertama, Adanya kesalah pahaman. Dalam ujaran kebencian bisa saja terjadi karena kesalah pahaman individu maupun kelompok akan suatu informasi yang didapat. Seseorang pasti akan langsung menuliskan ujaran kebencian tanpa menginformasikan kebenaran informasi tersebut. Kedua, Terbawa emosi. Salah satu faktor penyebab terjadinya hate speech dikarenakan terlalu terbawa emosi dalam memperoleh informasi. Hal ini sering terjadi, sehingga memancing keributan dan kebencian kepada siapapun. Ketiga, Tidak sependapat. Ini merupakan ekspresi seseorang apabila dia tidak menyukai dan tidak sependapat pada informasi yang diperoleh. Sehingga individu akan membuat ujaran kebencian dengan berkata kasar dan menyinggung pihak yang di kritik. Keempat, Adanya kebencian pribadi. Hal ini menjadi faktor yang paling berpengaruh dalam ujaran kebencian

Adapun faktor-faktor penyebab pelaku melakukankejahatan ujaran kebencian (hate speech) adalah sebagai berikut[17]:

  1. Faktor individu/pribadi Faktor kejiwaan individu itu sendiri dapat menyebabkan kejahatan seperti daya emosional, rendahnya mental, sakit hati dengan korban, dendam, dan lainnya.
  2. Faktor Ketidaktahuan Masyarakat Faktor ketidaktahuan masyarakat juga merupakan penyebab terjadinya tindak kejahatan ujaran kebencian (hate speech). Kurangnya sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat inilah yang menyebabkan kejahatan ini terjadi di masyarakat yang tergolong tidak tahu akan adanya aturan mengenai kejehatan ujaran kebencian (hate speech) khususnya penghinaan.
  3. Faktor sarana dan fasilitas Faktor sarana dan fasilitas juga berpengaruh pada era globalisasiseperti saat sekarang ini, dan itu juga berpengaruh pada tumbuh pesatnyamedia elektronik khususnya media internet sehingga penyebaran informasi semakin mudah, cepat dan efektif untuk didapatkan. Sehingga seseorang kurang bijaknya menggunakan sarana media internet ataupun komunikasi serta tidak ada batasan dalam penggunaan alat komunikasi.
  4. Faktor kurangnya kontrol sosial Faktor kurangnya kontrol sosial yaitu kurangnya kontrol internal yang wajar dari pihak atau lingkungan dalam keluarga yang seringkali tidak mau tahu akan kondisi anggota keluarganya tersebut, dan dari pihak eksternal yang mana masyarakat tidak memperdulikan akan kejadian-kejadian kejahatan yang terjadi di sekitarnya, hilangnya kontrol tersebut dan tidak adanya norma- norma sosial atau konflik norma- norma yang dimaksud.
  5. Faktor lingkungan Lingkungan adalah tempat utama dalam mendukung terjadinya polaprilaku kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut antara lain adalah lingkungan yang memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan dan lingkungan pergaulan yang memberi contoh dan teladan.
  6. Faktor ekonomi dan kemiskinan Ekonomi sangat mempengaruhi pula terjadinya kejahatan ujaran kebencian (hate speech). Faktor ekonomi yang dapat memicu terjadinya kejahatan biasanya bermula dari keadaan ekonomi pelaku yang tergolong rendah, pengangguran, tidak berpenghasilan dan terdesak akan suatu kebutuhan- kebutuhan yang tinggi serta mendesak sehingga mendorong pelaku melakukan kejahatan ujaran kebencian (hate speech).
  7. Faktor kepentingan masyarkat Masyarakat cenderung tidak memikirkan dampak apa yang akan terjadi dikemudian hari dengan melakukan kejahatan uajaran keencian (hate speech) dalam media sosial. Banyak masyarakat yang melakukan ujaran kebencian karena memiliki tujuan tertentu diantaranya mengenai hal pribadi, Politik, SARA maupun hanya sekedar ingin dikenal banyak orang [14].

Dampak Ujaran Kebencian di Dunia Maya

Ujaran Kebencian (Hate Speech) berdampak pada pelanggaran HAM ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Oleh sebab itu maka di perlukan adanya suatu tindakan dari para aparat dan penegak hukum khususnya Kepolisian untuk mencegah dan melakukan tindakan preventif maupun represif dalam menangani kasus Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini. Apabila tidak ditangani dengan efektif efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa[18]. Selain itu, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan/atau penghilangan nyawa[10].

R. Susilo[19] menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu: 1). Menista secara lisan; 2). Menista dengan surat/tertulis; 3). Memfitnah; 4). Penghinaan ringan; 5). Mengadu secara memfitnah; dan 6). Tuduhan secara memfitnah. Sebuah studi yang berjudul “Countering Online Hate Speech” yang dilakukan Unesco tahun 2015 menyebutkan bahwa fenomena hatespeech secara online semakin berkembang dan menimbulkan beragam masalah baik di dalam maupun di luar Eropa. Hatespeech secara online merupakan salah satu tren utama dari tahun sebelumnya. Laporan ini juga menekankan bahwa hatespeech melalui media online sudah semakin pesat dan memiliki potensi untuk mencapai audiens yang lebih besar[20].

Riset lain yang dilakukan oleh Yohan[21], menyebutkan dampak dari perilaku hate speech ini adalah bermasalahnya komunikasi verbal yang terjadi pada sejumlah mahasiswa yaitu berkurangnya daya konsentrasi, frequensi dan kesantunan dalam komunikasi akademik karena adanya keterikatan dengan komunikasi dunia maya. Kemudian berkurangnya rasa percaya diri mereka untuk berkomunikasi di kampus, khususnya dengan para dosen, karena adanya pelarian “curhat‟ di dunia maya.

HAM dan Ujaran Kebencian di Dunia Maya

Selama ini, Ujaran Kebencian berdampak pada pelanggaran HAM ringan hingga berat, selalu awalnya hanya katakata, baik di media sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah[13].

Ujaran kebencian adalah menyerang personal atau agama suatu kelompok. Ujaran kebencian adalah ujaran kebencian, bukan kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat adalah satu upaya yang dibangun dengan cara yang nalar. Batasan antara ujaran kebencian dan kebebasan berpendapat dapat dilihat dari apakah ucapan tersebut mengandung unsur mengancam seseorang atau golongan tertentu, dan apakah ucapan tersebut juga mengandung unsur kekerasan. Selain itu hal ini juga berdampak buruk bagi perlindungan hak asasi manusia (HAM), karena adanya indikasi intervensi dari penguasa untuk kasus-kasus yang dianggap sebagai ujaran kebencian, yang sebenarnya itu adalah bentuk-bentuk kritik yang dilakukan terhadap kinerja penguasa.

Kasus Ujaran Kebencian di Dunia Maya

Di Indonesia, beberapa kasus yang terjerat Undang-Undang ITE ,diantaranya[22]: 1) Seorang mahasiswa universitas di Yogyakarta dilaporkan karena menghina masyarakat Yogya melalui akun path. Dijerat pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE. 2) Seorang pemilik akun twitter dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik salah satu anggota DPR akibat tweet yang dibuatnya, 3) Seorang blogger yang mengulas dugaan penyelewengan dana pungutan pada suatu sekolah, dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE oleh komite sekolah. 4) Seorang pasien rumah sakit, mengeluhkan pelayanan rumah sakitnya melalui surat elektronik. Kemudian surat tersebut tersebar ke mailing list. Pihak rumah sakit menjerat pasien dengan pencemaran nama baik dengan UU ITE. 5) Seorang dosen, yang menyebarkan video pidato Gubernur melalui media sosial, dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE. Yaitu, mengenai penyebaran informasi kebencian, permusuhan individu berdasarkan SARA. 6) Gubernur Jakarta, dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE, mengenai penyebaran informasi bermuatan SARA akibat tersebarnya video pidato yang mengandung penistaan agama. 7) Seorang guru SD terjerat UU ITE setelah menulis komentar di facebook dengan nada penghinaan. Melanggar pasal 27 (3) (Penyebaran informasi bermuatan penghinaan).

Hukum Indonesia dan Negara Lain tentang Ujaran Kebencian di dunia maya

Kebanyakan negara diseluruh dunia memiliki peraturan perundang- undang yang mengatur tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech), di Indonesia terdapat pengaturan dalam Pasal-Pasal yang mengatur tindakan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) terhadap seseorang, kelompok ataupun lembaga[23].

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal-pasal yang berkaitan langsung dengan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian adalah Pasal 27 ayat (3) Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 52 ayat (4). Pasal 27 (1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pasal 28

(1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

(2) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Pasal 45

(4) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Pasal 45A

(1) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

(2) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalamPasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

India (UU No. 21 tahun 2000 tentang Teknologi Informasi di India (The Information Technology Act No. 21 of 2000 in India)

Delik ujaran kebencian sebagai akibat penyalahgunaan internet untuk terdapat pada Bab XI (Chapter XI) Pasal 66 A Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Teknologi Informasi (The Information Technology Act No. 21 of 2000 in India). Rumusan tersebut tampak bahwa negara India sudah mengakomodasi dan mengakui keberadaan internet sebagai salah satu media elektronik, walaupun tidak menyebutkannya secara eksplisit dalam rumusan pasal di atas[16].

Belanda (KUHP Belanda)

Ketentuan pidana denda dalam KUHP Belanda terdapat dalam Buku I Pasal 23[16]. Dalam KUHP Belanda Pidana denda dibagi ke dalam 6 (enam) kategori, dari kategori 1 hingga pada kategori 6. Adapun bentuk pengaturannya adalah sebagai berikut:

Section 23

There are six categories:

the first category, € 335

the second category, € 3,350

the third category, € 6,700

the fourth category, € 16,750

the fifth category, € 67,000

the sixth category, € 670,000

Dalam KUHP Belanda kategori I adalah dengan ancaman terendah/ringan dengan nominal 335 Euro di antara kategori lainnya, dan yang terberat terdapat pada kategori 6 yakni dengan nominal 670.000 Euro. Di Belanda ada pasal khusus tentang delik penghinaan Tuhan (Malign blasphemy) yang diatur dalam Pasal 147 sub-1 dan delik penyiarannya (Dissemination of malign blasphemy) yang diatur dalam Pasal 147a ayat-1 wvs Belanda. Untuk jelasnya dikutip kembali pasal-pasal yang bersangkutan sebagai berikut:

Article 147

“A term of imprisonment of not more than three months or a fine of the second category shall be imposed upon: (1) a person who publicly, either orally or in writing or by image religious sensibilities by malign blasphemies”; maksudnya diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda, kategori kedua barangsiapa di muka umum, dengan lisan, tulisan atau lukisan, melukai perasaan keagamaan dengan menghina Tuhan;

Article 147a (1)

“A person who disseminates, publicly displays or posts written matter or an image containing statomonts that offond religious sensibilities by reason of their malign and blasphemous nature, or who has such in stock to be disseminated, publicly displayed or posted, is liable to a term of imprisonment of not more than two months or a fine of the second category, where he knows or has serious reason to suspect that the written matter or the image contains such staternents” Maksudnya barang siapa menyebarkan, mempertontonkan secara umum atau menempelkan tulisan atau gambar yang mengandung pernyataan menghina perasaan keagamaan disebabkan sifatnya yang menghina Tuhan, atau mempunyai persediaan untuk disebarkan, dipertontonkan atau ditempelkan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda kategori kedua, apabila ia mengetahui atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa tulisan atau gambar itu mengandung pemyataan demikian.

Dengan adanya kata "blasphemous di dalam perumusan pasal di atas pembuat UU telah membuat jelas bahwa ketentuan itu berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang melukai perasaan keagamaan tentang Tuhan (Supreme Being), sedangkan perasaan keagamaan tentang nabi atau Bunda Maria, tidaklah dilindungi. Dengan adanya kata "malignly” (bersifat menghina) membuat jelas, bahwa perdebatan agama yg objektif (tidak memihak) tidaklah dapat dipidana sekalipun perasaan keagamaan beberapa orang/kelompok orang tersinggung. Suatu pemyataan tidaklah "malign", sekalipun dapat melukai perasaan keagamaan, apabila tidak dimaksudkan untuk mencerca/memaki Tuhan.

Australia (Racial and Religious Tolerance Act 2001 Act No. 47/2001 Negara Bagian Victoria – Australia)

UU Toleransi Ras dan Agama [7].

Act 7 : Racial vilification unlawful

(1) “A person must not, on the ground of the race of another person or class of persons, engage inconduct that incites hatred against, serious contempt for, or revulsion or severe ridicule of, that other person or class of persons”.

(2) “For the purposes of sub-section (1), conduct— (a) may be constituted by a single occasion orby a number of occasions over a period of time; and (b) may occur in or outside Victoria”.

Note: "engage in conduct" includes use of the internet or e-mail to publish or transmit statements or other material.

Act 8 : Religious vilification unlawful

(1) “A person must not, on the ground of the religious belief or activity of another person or class of persons, engage in conduct that incites hatred against, serious contempt for, or revulsion or severe ridicule of, that other person or class of persons”. Note: "engage in conduct" includes use of the internet or e-mail to publish or transmit statements or other material.

(2) “For the purposes of sub-section (1), conduct— (a) may be constituted by a single occasion or by a number of occasions over a period of time; and (b) may occur in or outside Victoria”.

Act 9 : Motive and dominant ground irrelevant

(1) “In determining whether a person has contravened section 7 or 8, the person's motive in engaging in any conduct is irrelevant”.

(2) “In determining whether a person has contravened section 7 or 8, it is irrelevant whether or not the race or religious belief or activity of another person or class of persons is the only or dominant ground for the conduct, so long as it is a substantial ground”. Incorrect assumption as to race or religious belief or activity In determining whether a person has contravened section 7 or 8, it is irrelevant whether or not the person made an assumption about the race or religious belief or activity of another person or class of persons that was incorrect at the time that the contravention is alleged to have taken place.

Act 11 : Exceptions—public conduct

“A person does not contravene section 7 or 8 if the person establishes that the person's conduct was engaged in reasonably and in good faith— (a) in the performance, exhibition or distribution of an artistic work; or (b) in the course of any statement, publication, discussion or debate made or held, or any other conduct engaged in, for— (i) any genuine academic, artistic, religious or scientific purpose; or (ii) any purpose that is in the public interest; or (c) in making or publishing a fair and accurate report of any event or matter of public”

Pencegahan Ujaran Kebencian di Dunia Maya

Untuk mencegah terjadinya ujaran kebencian di dunia maya, literasi media digital perlu dilakukan agar masyarakat terutama generasi muda dapat memahami perbedaan antara mengekspresikan pendapat dan menyebar kebencian. Terdapat juga beberapa langkah pencegahan yang harus diperhatikan antara lain[7]:

  1. Mengungkap identitas kita di media sosial diperlukan saat ini. Terutama bagi orang yang sering memberikan komentar di media sosial.
  2. Berfikir cerdas dan rasional dalam menghadapi suatu permasalahan.
  3. Jangan memberikan komentar terhadap suatu masalah yang kita tidak menguasainya.
  4. Jangan memberikan komentar negatif atau penghinaan atau menghakimi orang lain yang belum kita kenal.
  5. Memproteksi dengan seksama akun media sosial yang kita miliki, sehingga tidak mudah diretas orang lain.
  6. Perlu diketahu bahwa pelaku dapat dilacak keberadaannya dan ditangkap walaupun menggunakan nomor dan alamat ip address palsu.
  7. Diperlukan pembahasan atau kajian yang mendalam bagi masyarakat tentang edukasi cyber crime dan UU ITE.
  8. Perlu pendidikan agama yang baik terutama pendidikan tentang perilaku dan akhlak atau budi pekerti.
  9. Membangun keluarga yang humanis, saling terbuka dan banyak memberikan suri tauladan bagi anggota keluarga.
  10. Jangan memancing amarah orang lain.
  11. Jangan mudah percaya dengan orang lain di media sosial.
  12. Jangan ragu blokir pengguna yang memiliki karakter bully dan Hate speech.

Referensi

  1. ^ Goodall, Kay (2013-06). "Conceptualising 'racism' in criminal law". Legal Studies. 33 (2): 215–238. doi:10.1111/j.1748-121x.2012.00244.x. ISSN 0261-3875. 
  2. ^ Siahaan, Andysah Putera Utama (2018). "Pelanggaran Cybercrime Dan Kekuatan Yurisdiksi Di Indonesia". Jurnal Teknik dan Informatika. 5 (1): 6–9. 
  3. ^ Septanto, Septanto (2018). "Pengaruh HOAX dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime Dengan Teknologi Sederhana di Kehidupan Sosial Masyarakat". Jurnal Kalbiscentia. 5 (2). 
  4. ^ Ningrum, Dian Junita; Suryadi, Suryadi; Chandra Wardhana, Dian Eka (2019-02-08). "KAJIAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL". Jurnal Ilmiah KORPUS. 2 (3): 241–252. doi:10.33369/jik.v2i3.6779. ISSN 2614-6614. 
  5. ^ Febriansyah, Ferry Irawan; Purwinarto, Halda Septiana (2020-06-12). "Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial". Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 20 (2): 177–188. doi:10.30641/dejure.2020.V20.177-188. ISSN 2579-8561. 
  6. ^ a b Hate Crime. Routledge. 2013-07-24. hlm. 139–157. ISBN 978-0-203-10742-3. 
  7. ^ a b c d e 1938-, Sjahdeini, Sutan Remy, (2009). Kejahatan & tindak pidana komputer. Grafiti. ISBN 978-979-444-452-8. OCLC 370369022. 
  8. ^ "Patroli Siber". patrolisiber.id. Diakses tanggal 2021-07-01. 
  9. ^ Febriyani, Meri (2018). "Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial". Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana. 6 (3): 1–14. 
  10. ^ a b "View of PENGGUNAAN INTERNET CERDAS SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA HATE SPEECH PADA REMAJA (DIDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO. SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN) | Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia". journal.unnes.ac.id. Diakses tanggal 2021-07-01. 
  11. ^ "Tinjauan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) – suduthukum.com". Diakses tanggal 2021-07-01. 
  12. ^ Soesilo, R (2013). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politeia. 
  13. ^ a b Eriyanto (2011). Analisis Isi: Pengantar Metodologi untuk Penelitian Ilmu Komunikasi dan Ilmu-ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana. 
  14. ^ a b Sainz), Gagliardone, Iginio. Gal, Danit. Alves, Thiago. Martinez, Gabriela (Martinez (2015). Countering online hate speech. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. ISBN 92-3-100105-1. OCLC 934885032. 
  15. ^ Yohan (2016). "Hate Speech dan Dampak Media Sosial Terhadap Perkembangan Komunikasi Akademik". Mawa`izh. 1 (2). 
  16. ^ a b c unesdoc.unesco.org https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000233231_eng. Diakses tanggal 2021-07-01.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  17. ^ Jubany, Olga (2016). "Backgrounds, Experiences and Responses to Online Hate Speech: An Ethnographic Multi-sited Analysis". Proceedings of the 2nd Annual International Conference on Social Science and Contemporary Humanity Development. Paris, France: Atlantis Press. doi:10.2991/sschd-16.2016.143. ISBN 978-94-6252-227-5. 
  18. ^ Ali, M (2010). "Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No.2/PUU-VII/2009)". Jurnal Konstitusi. 7 (6): 15–18. 
  19. ^ Purnama, Dendi (2018-07-30). "ANALISIS KARAKTERISTIK PERUSAHAAN DAN ENVIRONMENTAL PERFORMANCE TERHADAP ENVIRONMENTAL DISCLOSURE". Jurnal Riset Keuangan Dan Akuntansi. 3 (2). doi:10.25134/jrka.v4i1.1331. ISSN 2621-3265. 
  20. ^ Ekasakti, Aditiawarman, Mac; Universitas Ekasakti Raflis, Raflis; Universitas Ekasakti Marzona, Yessy; Universitas Ekasakti Sastra, Mahasiswa Fakultas; Universitas (2019-08-08). Hoax dan Hate Speech di Dunia Maya. Fakultas Sastra|Library. OCLC 1125131977. 
  21. ^ Kowalski, Robin M.; Limber, Susan P.; Agatston, Patricia W., ed. (2008-01-01). "Cyber Bullying". doi:10.1002/9780470694176. 
  22. ^ Kamalludin, Iqbal; Arief, Barda Nawawi (2019-05-27). "KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI DUNIA MAYA". LAW REFORM. 15 (1): 113. doi:10.14710/lr.v15i1.23358. ISSN 2580-8508. 
  23. ^ Zulkarnain, Zulkarnain (2020-05-14). "UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI MASYARAKAT DALAM KAJIAN TEOLOGI". Studia Sosia Religia. 3 (1). doi:10.51900/ssr.v3i1.7672. ISSN 2622-2019.