Hak konstitusional

Revisi sejak 5 Juli 2021 08.46 oleh Encum Sumiati (bicara | kontrib) (Hak Konstitusional Warga Negara di Sekolah)

Hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara. Hak konstitusional berkaitan dengan konstitusi tertulis maupun konstitusi tidak tertulis. Penetapa hak konstitusional pada suatu negara ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Landasan pemikiran tentang hak konstitusional adalah keberadaan hak asasi manusia sebagai inti paling dasar dari pembentukan konstitusi.[1]

PENDAHULUAN

Sebagai negara yang berdasarkan hukum, maka salah satu yang menjadikan indikator adalah adanya jaminan hak asasi manusia dan hak warga negara konteks negara kedaulatan warga negara. Rendahnya minat warga negara menggunakan hak pilihnya dalam proses demokrasi menjadi salah satu indikator kurangnya pengenalan hak-hak warga negara. Salah satu peran sekolah adalah selain sebagai tempat menjadi ilmu namun juga sebagai tempat edukasi. Maka dalam kegiatan pengabdian ini dilakukan pengenalan hak-hak konstitusional warga negara di sekolah.

Negara Indonesia adalah negara hukum dalam sebuah negara hukum maka tonggak pemerintah negara dipimpin oleh hukum. Indonesia sebagai negara hukum berpegang teguh pada hukum dasar kita yakni UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Phylosophie grondslog bangsa Indonesia yakni pancasila. Implementasi dari hak-hak konstitusional warga negara ini adalah pemerintahan negara Indonesia harus berdasarkan atas kehendak rakyat. Rakyat mempunyai andil dalam setiap pengambil kebijakan negara. Hal ini dikarenakan pemilik kedaulatan sesungguhnya adalah rakyat.

Pengenalan hak-hak kontitusional di sekolah, dirasa efektif khususnya bagi para siswa hak ini dikerenakan anak setiap hari berinteraksi dan mendapatkan ilmu pengetahuan di sekolah. Pengenalan hak-hak konstitusional warga negara di sekolah dapat melalui media pembelajaran secara langsung. Sehingga harapannya si anak dapat mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ada pun permasalahan yang ditemui siswa-siswi diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kurang kesadaraan konstitusi warga negara, sehingga minimnya pengetahuan tentang hak-hak konstitusional warga negara. Sehingga mengaburkan kesadaran berbangsa dan bernegara di masyarakat.
  2. Sikap apatisme warga negara terhadap partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang kemudian diimplementasikan dengan sikap apatis dalam proses berdemokrasi baik pusat maupun daerah melalui pemilihan umum.
  3. Degrasi terhadap nasionalisme dan patriotisme sehingga mudah untuk dipecahkan belah dengan isu-isu sensitif seperti SARA yang dapat ditakutkan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ANALISIS

Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak kendati. Dengan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia tersebut, maka manusia dapat hidup layak sebagai manusia Kuntjoro Purbopranoto mengartikan hak asasi manusia sebagai hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan dari hakekatnya dan karena itu bersifat suci. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM.

Pendidikan merupakan salah satu hak yang paling asasi yang dimiliki oleh setiap orang. Pendidikan yang baik menciptakan sumber dibutuhkan peningkatan kualitas pendidikan, terutama meningkatkan akses pendidikan warga negara pada jenjang SMA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun akan dimulai Juni 2015. Menurut Puan pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun sesuai janji kabinet kerja. Dengan adanya program wajib belajar 12 tahun, semua anak Indonesia wajib masuk sekolah dan pemerintah wajib membiayai serta menyediakan segala fasilitasnya. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan memulai rintisan wajib belajar 12 tahun pada 2016, dengan harapan pada 2019 tercapai target, seperti tersedianya perpustakaan di semua sekolah 100%.

Namun demikian dalam pembangunan kota Palembang pemerintah Daerah juga banyak memperhatikan aspek pemenuhan HAM pendidikan gratis dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai dengan tingkat sekolah mengah atas (SMA), program berobat gratis, serta program pembuatan akta kelahiran secara gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak sosil budaya masyarakat yang ketentuan mengenai HAM telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam UUD.

KESIMPULAN

  1. Belum semua hak-hak konstitusional warga diatur dalam peraturan daerah kota kendatipun ada usaha untuk memenuhi hak-hak tersebut dalam peraturan daerah.
  2. Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota belum maksimal dalam mewujudkan hak-hak konstitusional warga dalam peraturan daerah kota hal tersebut disebabkan karena kurangnya pemahaman dari anggota DPRD kota tentang hak-hak tersebut.
  3. Implementasi hak-hak konstitusional warga diatur dalam peraturan daerah kota antara lain bisa dilihat perda pendidikan gratis, perda sekolah gratis, perda tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

REPERENSI :

Dian Kus Pratiwi, Dessy Ariani. 1 Maret 2019. Pengenalan Hak-hak Konstitusional Warga Negara di Sekolah : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Abdimas Madani dan Lestari, Vol. 01, Issue (e-ISSN:, :p-ISSN:-) hal 24-33.

Ni Made Ari Yuliantini Griadhi. 2 September 2018. Implementasi Pengaturan Hak Konstitusional Anak dalam Pemenuhan Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi Bali. Bali:Vyavara, Volume XIII. ISSN : 1978-0982.

Yudistira Rusdi. Juni 2011. Pemenuhan Hak-hak Konstitusional Warga Negara dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Palembang : Edisi Juni 2011. hal 4-24.

Referensi

  1. ^ Hasani, Ismail, ed. (2013). Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga; Mahkamah Konstitusi sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan HAM (PDF). Bendungan Hilir: Pustaka Masyarakat Setara. hlm. 4. ISBN 978-6021-8668-4-9.