Upah adalah pembalas berupa uang dan sebagainya yang dibayarkan untuk membalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.[1] Pembayaran dapat dihitung sebagai jumlah tetap untuk setiap tugas yang terselesaikan (upah tugas atau upah borongan) atau dalam hitungan jam atau hatian (kerja upahan) atau yang lebih mudah, yakni dihitung berdasarkan jumlah kerja yang terselesaikan.

Upah adakah bagian pengeluaran yang terlibat dalam menjalankan sebuah usaha.

Pembayaran dengan upah berbeda dengan kerja bergaji, di mana majikan membayar dengan jumlah teratur dalam kurun waktu tetap (seperti mingguan atau bulanan) tanpa memperhatikan jam kerja, dengan pelaksanaan yang mengkondisikan pembayaran terhadap performa individu, serta kompensasi berdasarkan performa perusahaan secara keseluruhan. Pegawai gajian juga dapat menerima uang rokok atau persen yang dibayar langsung oleh pelanggan dan imbalan kerja yang bentuknya berupa kompensasi bukan uang. Karena kerja upahan adalah bentuk kerja terumum, istilah "upah" sering kali digunakan untuk seluruh bentuk (atau seluruh bentuk uang) kompensasi pegawai.

Rujukan

  1. ^ "upah". KBBI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 27 Mei 2019.