Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Revisi sejak 9 Juli 2021 14.51 oleh RizkyJogja (bicara | kontrib) (Svg)

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (disingkat Ditjen Dikti) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ditjen Dikti mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik. Sejak 21 Juli 2020, Ditjen Dikti dipimpin oleh Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D.

Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Gambaran umum
Bidang tugasPendidikan tinggi
Susunan organisasi
Direktur JenderalNizam
Sekretaris Direktorat Jenderal-
Direktur
Pembelajaran dan Kemahasiswaan-
Kelembagaan-
Sumber Daya-
Situs web
dikti.kemdikbud.go.id

Sejarah

Pada Kabinet Kerja (2014–2019), Ditjen Dikti ditempatkan dalam Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Namun, pada kabinet selanjutnya yaitu Kabinet Indonesia Maju (2019–2024), Ditjen Dikti kembali ditempatkan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Susunan organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:[1][2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  • Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  • Direktorat Kelembagaan;dan
  • Direktorat Sumber Daya.

Referensi

  1. ^ Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDF) 
  2. ^ "Struktur Organisasi". Ditjen Dikti. Diakses tanggal 12 April 20201.