Hutan Larangan Ghimbo Potai

Revisi sejak 12 Juli 2021 03.17 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: +{{Authority control}})

Hutan larangan adat Kenegerian Rumbio terbentang di empat desa yaitu desa koto Tibun desa Padang mutung desa Rumbio dan desa pulau sarak.total luas hutan larangan adat Kenegerian Rumbio lebih kurang 5300 ha .

Luas

Pada zaman Hindia Belanda hutan ini luasnya sekitar 1500 hektar, tetapi sekarang setelah diukur kembali luas hutan ini tinggal sekitar 530 hektar saja.

Flora dan fauna

Ciri khas fauna di sini adalah Kura-Kura Berbulu yang merupakan binatang sangat langka, juga ada Burung Enggang, sedangkan floranya menurut peneliti asal Universitas Andalas hutan larangan Ghimbo Potai termasuk yang terlengkap untuk jenis vegetasi pohon khas Pulau Sumatra, diantaranya kayu Pasak Bumi, kayu Kempas, kayu Kedondong hutan, kayu Meranti dan lainnya.

Referensi

Hutan Larangan Ghimbo Potai Hasilkan 40000 Liter Air Bersih

http://www.riausatu.com/read-4-10180-2015-12-05-hutan-larangan-adat-ghimbo-potai-hasilkan-40000-liter-air-bersih.html

Peneliti Australia Kunjungi Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai.

http://pekanbaru.tribunnews.com/2015/02/10/peneliti-australia-kunjungi-hutan-larangan-adat-ghimbo-potai