Masjid Al-Muqaddam

Revisi sejak 12 Juli 2021 22.26 oleh Sumini 77 (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Masjid Al-Muqaddam adalah salah satu masjid yang dibangun di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Lahan yang digunakan seluas 1.496 meter persegi. Sedangkan luas bangunan masjid hanya 480 meter persegi. Pembangunan Masjid Al-Muqaddam selesai pada tahun 1939. Lahan tempat pembangunan masjid merupakan tanah wakaf. Masjid Al-Muqaddam dapat menampung 600 orang. Fungsi masjid yang utama adalah sebagai tempat ibadah umat muslim. Di dalam masjid disediakan beberapa fasilitas umum seperti sarana ibadah, toilet, dan pengeras suara. Sedangkan di luar masjid disediakan pelataran parkir.[1] Gaya arsitektur Masjid Al-Muqaddam adala gaya rumah tradisional. Atapnya berbentuk tumpang dan sirap. Setelah diadakan perombakan, bentuk asli gedung masih dipertahankan. Hanya saja bahan bangunan gedung sudah berbeda pada bagian atap dan dinding. Selain itu, tata ruang masjid juga sudah diubah. Pemerintah Indonesia telah menjadikan Masjid Al-Muqaddam sebagai salah satu cagar budaya dengan nomor registrasi CB.1310. Penetapannya pada tahun 2014 melalui Surat Keputusan Nomor 211 tahun 2014. Status sebagai cagar budaya berlaku sejak tanggal 27 Januari 2014.[2] Pada tahun 2018, Masjid Al-Muqaddam menerima bantuan dana dari pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk berbagai keperluan masjid.[3]

Referensi

  1. ^ Sistem Informasi Masjid. "Masjid Al-Muqaddam". simas.kemenag.go.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ "Masjid Al-Muqoddam - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  3. ^ "InfoPublik - Gubernur dan Bupati Bantu Masjid Rp7,4 M". infopublik.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021.