Kesenjangan upah antar gender di Indonesia

Revisi sejak 13 Juli 2021 11.54 oleh Muhammad Zainuddin Bin Sutoyo (bicara | kontrib) (Sedang proses menulis artikel)

Kesenjangan Upah Antar Gender di Indonesia adalah perbedaan pemberian hak pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Istilah lain yang dipergunakan untuk hak atas pekerja disebut dengan upah. Makna dari upah sendiri dapat dikatakan sebagai harga tenaga kerja.[1] Secara spesifik upah sebagai pembayaran kepada pekerja kasar serta pekerjaanya selalu berpindah pindah.[2] Bentuk upah dapat berupa uang atau imbalan lain yang telah disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja sebelum pekerjaan itu dilaksankan.

Kesenjangan upah yang terjadi di Indonesia pada jenis pekerjaan yang bersifat kasar serta dilakukan oleh buruh, hubungan kerja yang terjalin bersifat kekeluargaan dan saling membutuhkan. Meskipun jenis pekerjaan yang dilakukan sama baik laki-laki atau perempuan akan tetapi upah yang diterima terdapat perbeda.

Aturan Hukum Positif

Faktor yang mendominasi perselisihan antara buruh dan pengusaha yaitu pemberian upah.[3] Sehingga diperlukan aturan hukum yang bersifat memaksa untuk melindungi hak dan kewajiban baik dari buruh dan pengusaha atau pemberi kerja. Secara yuridis aturan hukum yang mengatur upah di Indonesia yaitu

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Referensi

  1. ^ Sholeh, Maimun (2017). "Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja serta Upah : Teori Serta Beberapa Potretnya di Indonesia". Ekonomi dan Pendidikan. 4 (1): 70. 
  2. ^ Ghofur, Ruslan (2020). Konsep Upah Dalam Ekonomi Islam (PDF). Bandar Lampung: Arjasa Pratama. hlm. 40. ISBN 978-623-92760-8-9. 
  3. ^ Sunarno, Sunarno (2008). "Pengupahan yang Melindungi Pekerja/Buruh" (PDF). Wajana Hukum. VII (2): 66. doi:10.33061/1.jwh.2008.7.2.334.