Rumah Adat Ojung Batu
Rumah Adat Ojung Batu adalah salah satu rumah tradisional di Kalimantan Tengah. Rumah ini ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Indonesia. [1] Nama pemilik sekaligus pendirinya adalah Yohanes Pusuh. Fungsi rumah adat ini adalah untuk melaksanakan acara adat, pertemuan warga dan juga tempat ibadah pengganti gereja. Pembangunan rumah adat ini selesai pada tahun 1958. Setelah Pusuh wafat pada tahun 1960, kepemilikan rumah dialihkan ke anak perempuannya yang bernama Koit Pusuh dan diberikan lagi kepada anaknya yang bernama Puterliana. Nama Ojung Batu berarti tempat yang kokoh sekuat batu karang. Perombakan rumah pernah terjadi sekali pada tahun 2005. Bagian yang dirombak adalah bagian lantai dan dinding. Bagian lantai diganti dari bambu menjadi papan kayu. Sedangkan bagian dinding diganti dari kulit kayu menjadi papan kayu. Bentuk rumah ini adalah rumah panggung. Jarak antara lantai dengan langit-langit adalah 2 sampai 3 meter. Sedangkan jarak antara lantai ke atap antara 4 sampai 5 meter. Bentuk rumah ini memanjang ke belakang. Bagian atap terbuat dari kayu ulin. Penetapannya sebagai cagar budaya berdasarkan surat keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/66/II/HUK/2019. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 4 Febuari 2019. Nomor registrasinya sebagai cagar budaya adalah CB.1556.[2]
Referensi
- ^ Bappeda Kabupaten Lamandau (2019). Selayang Pandang Kabupaten Lamandau 2019 (PDF). Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. hlm. 55.
- ^ "RUMAH ADAT OJUNG BATU - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 15 Juli 2021.