Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bantul
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bantul (KKPD Kabupaten Bantul) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Bantul masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Bantul. Nama lainnya adalah Taman Pesisir Kabupaten Bantul. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2014. Luas KKPD Kabupaten Bantul adalah 182 Hektare.[1] KKPD Kabupaten Bantul terbagi menjadi beberapa zona yang berbeda sesuai dengan fungsinya yaitu Kawasan Konservasi Penyu (50 Hektare) dan Kawasan Konservasi Hutan Bakau (132 Hektare). Masing-masing kawasan mempunyai zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan zona lainnya. Zona inti di Kawasan Konservasi Penyu seluas 19 Hektare, sedangakan zona lainnya seluas 9 Hektare dan zona pemanfaatan terbatas seluas 22 Hektare. Di Kawasan Konservasi Hutan Bakau, Zona inti seluas 10 Hektare, zona lainnya seluas 94 Hektare dan zona pemanfaatan terbatas seluas 28 Hektare. KKPD Kabupaten Bantul masuk dalam wilayah pesisir Kecamatan Kretek. Penangkaran penyu diadakan di Pantai Patehan dalam Desa Gadingsari serta Pantai Pandansimo dalam Desa Poncosari. Konservasi hutan bakau berada di dusun Baros dalam Desa Tirtohargo. KKPD Kabupaten Bantul secara khusus dijadikan sebagai tempat pengembangan ilmu dan pengetahuan. Selain itu, KKPD Kabupaten Bantul dijadikan sebagai lokasi pariwisata alam, kelautan, dan rekreasi.[2]
Referensi
- ^ "Data Kawasan Konservasi Taman Pesisir di Kabupaten Bantul". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 15 Juli 2021.
- ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 308–309. ISBN 978-602-7913-22-6.