Pembicaraan Templat:Permintaan artikel

Revisi sejak 16 Juli 2021 11.51 oleh Rinjanifitri (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Desri Novian lahir di Banda Aceh 18 Oktober 1968 adalah Pendiri dan Managing Partner Firma Hukum Novian & Partners, Advocates & Legal Consultants. Mulai berpraktik sebagai Pengacara sejak tahun 1990 pada Law Office OC. Kaligis & Associates dan kemudian pada tanggal 16 Juni 1997 mendirikan Novian & Partners. Sebagai Advokat di Indonesia, Desri Novian memiliki pengalaman panjang dan pengetahuan keilmuan yang memadai serta penghormatan pada etika profesi dalam mewa...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Desri Novian lahir di Banda Aceh 18 Oktober 1968 adalah Pendiri dan Managing Partner Firma Hukum Novian & Partners, Advocates & Legal Consultants. Mulai berpraktik sebagai Pengacara sejak tahun 1990 pada Law Office OC. Kaligis & Associates dan kemudian pada tanggal 16 Juni 1997 mendirikan Novian & Partners.

Sebagai Advokat di Indonesia, Desri Novian memiliki pengalaman panjang dan pengetahuan keilmuan yang memadai serta penghormatan pada etika profesi dalam mewakili dan/atau mendampingi badan-badan hukum/personal-personal terkemuka dalam proses penyelesaian perkara-perkara di Pengadilan Umum, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama (PA), Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), termasuk dalam menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis di Lembaga-lembaga Arbitrase dan/atau Lembaga-lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.


Kehidupan

Desri Novian anak ke-tiga (3) dari pasangan H. Djamaluddin Abubakar (Almarhum) dan Hj Nurdjani Hasyim, menyelesaikan pendidikan Sarjana S-1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pada saat mahasiswa, aktif di Organisasi Kemahasiswaan dan menjadi Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Keilmuan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK 2 SM-FHUI) periode 1989-1990, menggantikan Indra Safitri sebagai penggagas dan merupakan Direktur Eksekutif pertama dari LK 2 SM-FHUI.

Dalam kepengurusan LK 2 SM-FHUI, Desri Novian bersama-sama diantaranya dengan Ahmad Fikri Assegaf dan Hamid Chalid aktif mengadakan kajian-kajian dan penelitian-penelitian yang kritis dan mendalam dalam rangka pengembangan Ilmu Hukum, praktek hukum serta demokrasi di Indonesia. Setelah periode kepengurusan berakhir,selanjutnya Chandra Marta Hamzah menjadi Direktur Eksekutif LK 2 SM-FHUI dan Ahmad Fikri Assegaf terpilih sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pada tahun 1990 Desri Novian memulai karir sebagai Asisten Pengacara di Law Office OC. Kaligis & Associates dan pada tahun 1997 mendirikan Novian & Partners. Karenanya, Desri Novian memiliki pengalaman panjang dan pengetahuan keilmuan yang memadai serta penghormatan pada etika profesi dalam menyelesaikan segala sengketa, baik sengketa di Lembaga Peradilan Badan Arbitrase/Lembaga Alternatif penyelesaian sengketa.

Pada tahun 2007 Desri Novian menylesaikan Pendidikan Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada dengan Tesis : “Bank Garansi, Letter of Credit dan Surety Bond, Suatu Perbandingan dari Perspektif Hukum Jaminan”, serta pada Maret 2018 menyelesaikan Program Doktoral pada Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya dengan Disertasi : “Perlindungan Hukum Kepada Pihak Ketiga Terhadap Proses dan Putusan Arbitrase di Indonesia” .

Kembali ke halaman "Permintaan artikel".