Lembaga hak asasi manusia nasional di Indonesia
Lembaga Hak Asai Manusia Nasional adalah Suatu organ yang memiliki kewenangan untuk mengkaji, meneliti, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kedudukan lembaga HAM nasional setara dengan lembaga nagara lainnya.[1] Negara Indonesia memiliki lembaga HAM Nasional yang disebut dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga Komnas HAM di Indonesia bersifat mandiri, karena Komnas HAM tidak dapat di intervensi pihak manapun termasuk pihak pemerintah.
Pembentukan lembaga negara yang bersifat independen di negara Indonesia berfungsi sebagai roda jalannya pemerintahan untuk menjamin keadilan sosial.[2] Selain itu pula sebagai jaminan serta memiliki tugas dan menjamin kebutuhan hukum, politik, dan perekonomian warga negara Indonesia. Pemberian jaminan kepada warga negara merupakan wujud untuk menjamin kedaulatan rakyat dalam berbangsa dan bernegara.
Pembentukan Komnas HAM di Indonesia merupakan implementasi sila ke-2 (dua) Pancasila "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab".[3] Selain itu pula sebagai wujud untuk mencapai tujuan dari Konstitusi negara Indonesia yaitu melindungi HAM warga negara.[4] Impleentasi konstitusi dengan menghormati HAM yang dimiliki orang lain dan menghormati hak untuk memperoleh perlindungan hukum.[5]
Kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM di Indonesia salah satunya adalah melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundangundangan.[6] Melalui kewenangan tersebut Komnas HAM dapat memberikan rekomendasi terkait pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Kewenangan lain yang dimiliki Komnas HAM yaitu menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Sejarah Lembaga Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dasar Hukum
Awal pembentukan Komnas HAM berlandasakan pada Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.[1] Kemudian pada tahun 1999 landasan hukum Komnas HAM secara hirarki diperkuat menjadi Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia.
Pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM berlandaskan pada hukum positif. Sehingga guna mencapai tujuan dari Komnas HAM selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dijadikan tuntunan atau pedoman dari Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenang yang dimiliki diantaranya:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- Keputusan Presiden Negara Republik Inonesia Nomor 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM;
- Peraturan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan.
Selain mengunakan hukum positif Indonesia dasar hukum yang dipergunakan oleh Komnas HAM juga berpedoman pada hukum internasional, istilah yang dipergunakan Komnas HAM pada hukum internasional yaitu instrumen Internasional. Beberapa instrumen internasional yang dipergunakan diantaranya:
Fungsi dan Tujuan Komnas HAM
Lihat Pula
Daftar Referensi
- ^ a b "Tentang Komnas HAM". Komnas HAM Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juli 2021.
- ^ Sumolang, Duta (2019). "Kajian Yuridis Terhadap Kedudukan Komnas HAM Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia". Lex Administratum. 7 (1): 87.
- ^ Sumolang 2019, hlm. 87.
- ^ Zainuddin, Muhammad (2020). Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai Pancasila dan Ahlussunnah Wal Jama'ah. Jepara: UNISNU Press. hlm. 57. ISBN 978-623-91604-5-6.
- ^ Zainuddin 2020, hlm. 57.
- ^ Nureda, Kania; Suntoro, Agus; Limbong, Ronny (2021). Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (PDF). Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. hlm. 1. ISBN 978-623-94599-3-2.