Komando Operasi Khusus

Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut (Koopssus TNI) merupakan salah satu unit komando pasukan elit TNI yang merupakan bagian dari Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) yang secara struktural komando langsung di bawah Panglima TNI, sehingga Pasukan khusus dari tiga matra yaitu matra darat, matra laut dan matra udara stand by di Mabes TNI dan sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden RI. Sedangkan tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi kedaulatan, keutuhan dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.

Komando Operasi Khusus
Tentara Nasional Indonesia
Lambang Koopssus TNI
Aktif30 Juli 2019
Negara Indonesia
Cabang Tentara Nasional Indonesia
Tipe unitOperasi militer selain perang (OMSP), operasi pengintaian khusus, pertempuran jarak dekat, sabotase, kontra-intelijen, anti-pemberontakan, anti-teror global, SAR tempur.
Jumlah personelRahasia
Bagian dariTentara Nasional Indonesia
MarkasCilangkap, Jakarta Timur
MotoTerpilih, Cepat, Berhasil
Warna seragamBaret merah marun dan warna seragam hitam
Situs webwww.koopssus-tni.mil.id
Tokoh
KomandanMayor Jenderal TNI Richard TH Tampubolon, S.H, M.M
Wakil KomandanBrigadir Jenderal TNI (Mar.) Widodo

Sejarah

Koopssus TNI diresmikan pada tanggal 30 Juli 2019 bertempat di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, oleh Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.Ip., dan Bertindak sebagai Komandan Upacara yaitu Kolonel Mar Nanang Saefulloh, S.E., yang sehari-hari menjabat sebagai Komandan Denjaka. Dan terpilih sebagai Komandan Koopssus TNI yang pertama adalah Brigadir Jenderal TNI Rochadi yang sebelumnya menjabat Dir A BAIS TNI (Badan Intelijen Strategis). Peresmian Koopssus TNI dimeriahkan Demontrasi Free Fall dengan membawa Bendera Lambang-Lambang Angkatan yaitu Bendera TNI AD (Kartika Eka Paksi), Bendera TNI AL (Jalesveva Jayamahe), Bendera TNI AU (Swa Bhuwana Paksa), Bendera Koopssus TNI (Tricakti Adhikari), Bendera TNI (Tri Dharma Eka Karma) dan Bendera Merah Putih.

Pembentukan Koopssus TNI didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. "Secara tegas Undang-Undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih". [1]

Satuan

  • Satuan Intelijen

Komandan

Daftar Komandan Koopssus TNI sejak awal pembentukannya
No Pangkat Nama Dari Sampai Korps Keterangan
1. Mayor Jenderal TNI Rochadi 30 Juli 2019 18 Juni 2020 Infanteri (Kopassus) Mayor Jenderal TNI
2. Mayor Jenderal TNI Richard TH Tampubolon, S.H, M.M. 27 Juli 2020 Sekarang Infanteri (Kopassus) Dankoopsus TNI

Referensi