Koperasi di Indonesia

artikel daftar Wikimedia
Revisi sejak 17 Juli 2021 00.52 oleh Arsalam Xinthink (bicara | kontrib) (Membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (UU No. 25/1992). Di Indonesia, organisasi koperasi mempunyai ciri-ciri yaitu perkumpulan orang, adanya kerja sama dan gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban. Koperasi di Indonesia dibentuk berdasarkan kesadaran para anggotanya. Selain itu, koperasi di Indonesia bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama dari para anggotanya. Koperasi di Indonesia bukan merupakan kumpulan modal. Hak tertinggi dalam pengambilan keputusan didasarkan dari hasil rapat seluruh anggota. Koperasi di Indonesia dilaksanakan tanpa ada keterlibatan pihak lain selain anggota serta diselenggarakan tanpa ada paksaan, ancaman, dan intimidasi dari pihak luar. Pembagian pendapatan di dalam koperasi di Indonesia berdasarkan kepada besarnya sumbangsih dari masing-masing anggota dalam bentuk karya dan jasa.[1]

Referensi

  1. ^ Itang (2016). Pemikiran Ekonomi Koperasi Mohammad Hatta: Relevansinya dengan Etika Ekonomi Islam (PDF). Jakarta: Penerbit Laksita Indonesia. hlm. 41–42. ISBN 978-602-73931-0-3.