Ugamo Malim

agama tradisional masyarakat Batak

Parmalim atau par ugamo malim adalah warga penganut atau penghayat sistem religius ("agama") Batak asli "ugamo malim", yang tersebar di daerah sekitar Danau Toba & Pulau Samosir di Sumatra Utara. Meyakini Tuhan, yaitu Mulajadi Nabolon. Ugamo malim ini telah lebih dahulu dianut oleh masyarakat Batak jauh sebelum masuknya agama-agama Islam, Kristen, dan Katolik. Berupa bebtuk religiusitas spiritual yang melekat dalam ritual kehidupan masyarakatnya, tanpa label "agama".

Munculnya proses revitalisai Ugamo Malim, di masa kepemimpinan Raja Sisingamangaraja XII tidak terlepas dari konteks sosial, ekonomi, dan politik yang sedang bergejolak serta masuknya pengaruh agama dari luar pada saat itu yang kemudian menjadikan pelembagaan kembali agama ini sebagai respon atas fenomena tersebut.

Ugamo Malim adalah agama asli “lokal” di kalangan masyarakat Batak. Umumnya, penganut Ugamo Malim adalah masyarakat Batak yang berdomisili di Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Tapanuli Utara, juga di sebagian daerah lain seperti Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, & Kabupaten Tapanuli Tengah. Dewasa ini Parmalim juga menyebar di berbagai daerah di Indonesia sejalan dengan penyebaran warga Parmalim itu sendiri merantau dari daerah asalnya.

Pengertian

Ugamo Malim adalah kepercayaan dan keyakinan terhadap Pencipta alam semesta Tuhan Yang Maha Esa, Mulajadi Nabolon, yang merupakan kelanjutan dari perkembangan simultan sistem religius ke-Tuhanan yang dianut suku Batak sejak dahulu kala. Orang Batak memahami dan memaknai religiusitas dengan memperlakukan alam sebagai tumpuan hidup dan merupakan anugrah Mulajadi Nabolon yang harus dijaga, baik sebagai sumber kehidupan (keberadaan dirinya) maupun sebagai sumber penghidupan (keberlangsungan dan kepemilikan hidupnya). Spiritualitas memelihara alam ciptaaan Mulajadi Nabolon, dipadukan dengan rasa syukur dan berserah diri pada kuasa Sang Pencipta dipelihara dengan rirual-ritual yang diselaraskan dengan kronologi KEHIDUPAN dan PENGHIDUPAN. Beberapa ritual tersebut dilaksanakan dalam bentuk upacara persembahan kepada sang Pencipta. Aktivitas mempersiapkan perlengkapan upacara dan perlengkapan “Pelean” (persembahan), dilakukan dengan sangat hati-hati menurut tata laksana dan aturan ketentuan yang telah menjadi “Patik” dalam upacara terkait. Kegiatan menata persiapan upacara dan terutama menata “Pelean” persembahan dinamakan “mang-UGAMO-hon”. Selaras dengan itu orang-orang yang senantiasa melaksanakan ritual persembahan, mendapat julukan “par-UGAMO” atau “parugama” dalam bahasa Batak lama. Sebutan “parugamo” itu kembali populer di Toba, ketika pengaruh “religiusitas – asing” sudah marak di tanah Batak, menjadi entitas dan identitas orang yang eksis dengan sistem keyakinan religiusitas asli Batak. Ugamo artinya keberaturan, penataan dengan benar. Orang sering juga menyebut atau menuliskannya Agama Malim.

Dalam bahasa Batak, orang yang menganut dan mengikuti serta menghayati ajaran Ugamo Malim disebut par-Ugamo Malim, dan disingkatkan menjadi Parmalim. Namun dalam sebutan populer saat ini, kata Parmalim sering digunakan (pihak eksternal) juga untuk lembaga kepercayaan UGAMO MALIM itu sendiri. Sekumpulan orang dalam melaksanakan satu kegiatan dan satu tujuan dalam bahasa Batak disebut Punguan. Punguan Parmalim dapat diartikan sebagai perkumpulan penganut Ugamo Malim dan wadah maupun sarana tempat perkumpulan Parmalim melakukan ritual kepercayaanya. Punguan Parmalim (inganan parpunguan) sebagai identitas tempat ibadah dan lembaga perkumpulan parmalim. lazim digunakan sejak awal berdirinya Bale Pasogit Partonggoan di Hutatinggi Laguboti, yang diamanahkan Raja Sisingamangaraja – Raja Nasiakbagi – Patuan Raja Malim kepada muridnya Raja Mulia Naipospos.

Ringkasnya dapat diterangkan: Ugamo Malim adalah ajararan kepercayaan, Parmalim adalah orang penghayatnya, Bale Pasogit Parmalim adalah Pusat peribadatan Ugamo Malim. Sedangkan Punguan Parmalim memiliki dua maksud yang sangat berbeda yaitu; 1). Tempat perhimpunan/perkumpulan beribadah, unit warga parmalim bernaung dalam satu tempat peribadatan/ Bale Parsantian yang dipimpin seorang Ulu Punguan. Ulu Punguan menjalankan tugas dan fungsi yang didelegasikan Ihutan Parmalim dari Bale Pasogit Parmalim. Ulu Punguan mewakili Ihutan Parmalim memimpin peribadatan dalam lingkup Punguan Parmalim yang dipimpinnya. Dan 2) Organisasi Punguan Parmalim sebagai wadah penghayat Ugamo Malim (parmalim) untuk urusan non religiusitas (internal), dan dalam hubungan administratif Ugamo Malim dengan pemerintah dan masyarakat (eksternal).

Sejarahnya

Semasa eksistensi Dinasty Sisingamangaraja, Bale Pasogit Pamujian ada di Bakkara, tetapi selama masa perang saat “penjajah” membumi-hanguskan Bakkara juga termasuk Bale Pasogit Sisingamngaraja ikut di bakar. Tatkala pengaruh asing melanda tanah Batak, menimbulkan berbagai guncangan sporadis pada tatanan kehidupan masyarakatnya sebagai akibat penjajahan Belanda dan aktivitas penyebaran agama kristen, Raja Sisingamangaraja mengamanatkan kepada muridnya untuk mendirikan Bale Pasogit kelak, sebagai wadah tempat “Pamujian Nabolon” menghimpun kelak orang-orang yang setia dengan keyakinan terhadap Mulajadi Nabolon. (Amanat tersebut kembali diingatkan setelah peristiwa 17 Juni 1907, oleh sosok yang menamakan diri Nasiakbagi seraya menunjuk tempat “kedudukan” dan gambar rupa Bale Pasogit yang akan didirikan kelak oleh Raja Mulia.)

Terkait amanah mendirikan Bale Pasogit, Raja Mulia melapor dan menyampaikan maksudnya kepada pemerintah Belanda melalui Kantor Demang di Balige sekitar tahun 1913. Pemerintah Belanda mengadakan penyelidikan atas kegiatan penyebaran ajaran Ugamo Malim selama beberapa tahun, barulah tahu 1921 Belanda mengizinkan Raja Mulia mendirikan Bale Pasogit di Hutatinggi Laguboti melalui Surat Contoleur van Toba Nomor 1494/13 tanggal 25 Juni 1921. Bermula dari sini, Ugamo Malim secara terbuka melaksanakan upacara ritual, pengembangan ajaran secara terpusat di Hutatinggi dibawah pimpinan Raja Mulia Naipospos.

Kepemimpinan

Raja Si Singamangaraja sebagai Malim dan Imam bagi orang Batak, mengajarkan dan menegakkan titah menyembah dan memuja Sang Pencipta, Tuhan Mulajadi Nabolon, dalam ajarannya, ia menamakan diri Raja Nasiakbagi-Patuan Raja Malim. Hal ini seturut dengan pahit getirnya hidup beliau selama menegakkan Ugamo Malim sebagai perintah Tuhan. Dan agar kelak pengikutnya mengenang dan meneladani pengorbanan dan penderitaan menjalankan Ugamo Malim.Raja Mulia Naipospos merupakan salah satu muridnya.

Raja Mulia Naipospos

Raja Nasiakbagi menunjuk dan mengamanahkan kepada muridnya Raja Mulia Naipospos untuk memimpin pengikutnya dan menyebarkan Ugamo Malim disebut Ihutan Bolon Par-Malim disebut juga Induk bolon (Pemimpin Besar), setelah diangkat dan ditabalkan oleh sang malim Raja Nasiakbagi sebagai generasi I pemimpin Parmalim.

Raja Ungkap Naipospos

Selanjutanya putera tunggal dari Raja Mulia Naipospos yang bernama Raja Ungkap Naipospos, meneruskan kepemimpinan pada tahun 1956 sebagai Ihutan Parmalim generasi ke II. Pada masa sebelumnya, tahun 1939 beliau telah mendirikan Parmalim School bertempat di Bale Pasogit Parmalim dan mendapat dukungan penuh dari Raja Mulia. Di sekolah ini anak-anak Parmalim dari semua pelosok bisa sekolah, agar tidak ketinggalan dengan sekolah zending Kristen. Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, sekolah ini ditutup karena anak-anak Parmalim sudah diterima pada sekolah pemerintah di tempat tinggal masing-masing.Selama kepemimpinannya, beliau melakukan terobosan dalam pola pembinaan pengajaran Parmalim. Beliau menulis ajaran dan menyebarkannya kepada seluruh Parmalim. Juga membuat ajaran-ajaran tertulis yang disimpan secara rapi, yang sebelumnya hanya bersifat lisan. Pengembangan bangunan bagunan fisik pusat peribadatan parmalim di Hutatinggi dilakukan masa ini, Bale Pasogit diperbaharui, mendirikan Bale Parpitaan dan Bale Pangaminan serta Parhobasan, melengkapi fasilitas pendukung Bale Pasogit. Juga beliau memprakarsai merenovasi kembali Balepasogit Sisingamangaraja dan Batu Siungkapungkapon di Bakkara tahun 1974 (Situs Istana Raja Sisingamangaraja) Pengorganisasian Parmailim secara administratif pun dimulai di masa ini, yang dilaksanakan beliau sendiri. Menjelang akhir hayat Raja Ungkap Naipospos, Ugamo Malim Hutatinggi-Laguboti, terdaftar pada inventarisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang dilaksanakan pemerintah (Depdikbud) pada tahun 1980 yaitu keputusan Depdikbud RI No. I.136/F.3/N.1.1/1980. Raja Ungkap wafat pada hari Senin tanggal 16 Februari 1981.

Raja Marnangkok Naipospos

Setelah Raja Ungkap wafat, kepemimpinannya diteruskan putera sulungnya Raja Marnangkok Naipospos sebagai Ihutan Parmalim generasi ketiga. Raja Marnangkok Naipospos yang lahir pada tanggal 18 Juli 1939, meneruskan pekerjaan Ihutan Parmalim. Melakukan pemeliharaan bangunan fisik bangunan yang sudah ada dengan melibatkan swadaya umat Parmalim, Dalam upaya meningkatkan pembinaan Parmalim, Raja Marnangkok mengumpulkan dan membukukan ajaran dan bimbingan tertulis yang pernah dibuat Raja Ungkap, kemudian membukukan dan mencetaknya untuk disebarluaskan di kalangan parmalim. Raja Marnangkok Naipospos wafat pada tahun 2016

Raja Monang Naipospos

Sejak tahun 2017 kepemimpinan dilanjutkan Raja Monang Naipospos, hingga saat ini. Pada masa beliau kerja sama Parmalim dengan pemerintah semakin ditingkatkan, termasuk dengan Direktorat PKT Dirjen Kebudayaan Kemendikbud,sebagai lembaga pemerintah dalam pembinaan Penghayat kepercayaan di Indonesia. Pada masa ini beliau mengupayakan pembinaan revitalisasi nilai spiritualitas Ugamo Malim dalam perilaku hidup warga parmalim pengikutnya. Beliau juga sangat konsen dalam aktivitas lintas sektoral setingkat nasional mengoptimalkan perjuangan pemenuhan hak-hak sipil Penghayat Kepercayaan di Indonesia bekerja sama dengan berbagai pihak. Di internal Parmalim, Raja Monang Naipospos memperkuat tatanan administrasi dan struktur Keorganisasian dalam Parmalim. Memamfaatkan teknologi informasi digital dalam kegiatan pembinaan warganya pun dilakunnya.

Ajarannya

Ugamo Malim memiliki ajaran sujud dan berserah diri pada Tuhan, Patik berupa ajaran tentang Perintah dan Larangan sesuai kehendak Tuhan, Poda Hamalimon sebagai anutan berpikir bertindak dan berperilaku terhadap sesama dan alam, serta "Tona" sebagai amanah Tuhan yang disampaikan kepada Manusia.

Parmalim melaksanakan ritual peribadatan rutin setiap hari Sabtu (Marari Sabtu) sebagai wujud rasa syukur, pemujaan dan memuliakan Mulajadi Nabolon sang pencipta langit dan bumi. Selain Maraisabtu Parmalim juga melaksanakan berbagai aturan peribadatan Ugamo Malim antara lain "Pameleon Bolon" sebagai ibadah ritual syukuran kehidupan yang dilaksanakan pada bulan ke-Lima (sipaha lima), ritual pengampunan dosa "Mangan Napaet" pada bulan ke-12 dan mensyukuri memperingati lahirnya utuan Tuhan kepada manusia yang dirayakan pada hari kedua dan ketiga bulan ke-satu "sipaha sada" sesuai kalender Batak.

Jumlah Pengikut

Tidak ada data pasti yang menyebutkan berapa banyak jumlah pengikut dari Parmalim ini. Namun pada dasarnya, pengikut aliran ini hampir semuanya berdomisili di provinsi Sumatra Utara. Berdasarkan hasil Sensus Penduduk tahun 2010, selain 6 agama resmi yang diakui pemerintah Republik Indonesia, aliran kepercayaan dimasukkan dalam kolom Lainnya (Jumlah penganut agama), termasuk Parmalim. Bila dihitung dari hasil Sensus 2010, maka jumlah pengikut aliran ini sekitar 500 jiwa (dihitung dari jumlah yang ada di Sumatra Utara). Akan tetapi, sesuai dengan sementara perkiraan kasar ilmiah, jumlah mereka 1.100 jiwa.[1]

Mayoritas pemeluk Parmalim ada di Kabupaten Toba Samosir. Masih dari data BPS Sumatra Utara, jumlah pengikutnya mencapai 816 jiwa (0.58%) dari sekitar 140.000 jiwa penduduk Toba Samosir tahun 2010.[2]

Referensi

  1. ^ Siregar, Rospita Adelina (2018). "Kebijakan Publik bila Mencantumkan Aliran Kepercayaan dalam Admininistrasi Kependudukan sebagai Bentuk Revitalisasi Pancasila" (PDF). Dalam Dr. Lamhot Naibaho, S.Pd, M.Hum; Dr. Demsy Jura, M.Th. Seminar Nasional "Revitalisasi Indonesia melalui Identitas Kemajemukan Berdasarkan Pancasila", diselenggarakan oleh Pusat Sudi Lintas Agama dan Budaya — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Kristen Indonesia. Jakarta, 22 November 2018. Jakarta: UKI Press. hlm. 173–77. ISBN 978-979-8148-96-5. 
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama jumlah

Lihat pula