Lembaga hak asasi manusia nasional di Indonesia

Revisi sejak 18 Juli 2021 05.02 oleh Muhammad Zainuddin Bin Sutoyo (bicara | kontrib) (Sedang proses menulis artikel)

Lembaga Hak Asai Manusia Nasional adalah Suatu badan atau organisasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh warga negara. Salah satu tujuan dibentuknya lembaha HAM di Indonesia adalah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna terwujudnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya sehingga mampu berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Lahirnya lembaga-lembaga HAM di Indonesia tentu tidak dapat dipisahkan dari amanat konstitusi pasca amandemen.[1] Konstitusi secara serius memberikan perlindungan terhadap pengaturan dan menentukan fungsi-fungsi lembaga negara,[2] sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran atas HAM dalam berbangsa dan bernegara.

Negara Indonesia membentuk tiga lembaga HAM yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang masing-masing. Lembaga HAM yang dibentuk oleh Negara Indonesia adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Selain tiga lembaga negara yang secara khusus bertugas terkait HAM di Indonesia, masih terdapat lembaga lembaga negara lain yang tugas dan fungsinya masih terdapat kaitanya dengan perlindungan HAM setiap warga negara. Adapun lembaga tersebut yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Lembaga Ombudsman, Komisi Yudisial (KY), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Informasi (KI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, Dewan Pendidikan, Dewan Pers, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Berkas:Logo-Komnas-HAM.png
Gambar Logo Komnas HAM Negara Republik Indonesia

Negara Indonesia memiliki lembaga HAM Nasional yang disebut dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga Komnas HAM di Indonesia bersifat mandiri, karena Komnas HAM tidak dapat di intervensi pihak manapun termasuk pihak pemerintah. Kewenangan yang dimiliki Komnas HAM diantaranya untuk mengkaji, meneliti, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi kasus pelanggaran menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM di Indonesia. Kedudukan lembaga Komnas HAM di Indonesia setara dengan lembaga nagara lainnya.[3] Secara makna berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan arti "lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia".

Pembentukan lembaga negara yang bersifat independen di negara Indonesia berfungsi sebagai roda jalannya pemerintahan untuk menjamin keadilan sosial.[4] Selain itu pula sebagai jaminan serta memiliki tugas dan menjamin kebutuhan hukum, politik, dan perekonomian warga negara Indonesia. Pemberian jaminan kepada warga negara merupakan wujud untuk menjamin kedaulatan rakyat dalam berbangsa dan bernegara.

Pembentukan Komnas HAM di Indonesia merupakan implementasi sila ke-2 (dua) Pancasila "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab".[5] Selain itu pula sebagai wujud untuk mencapai tujuan dari Konstitusi negara Indonesia yaitu melindungi HAM warga negara.[6] Impleentasi konstitusi dengan menghormati HAM yang dimiliki orang lain dan menghormati hak untuk memperoleh perlindungan hukum.[7]

Implementasi atas kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM salah satunya adalah melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundangundangan.[8] Melalui kewenangan tersebut Komnas HAM dapat memberikan rekomendasi terkait pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Kewenangan lain yang dimiliki Komnas HAM yaitu menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Dasar Hukum Komnas HAM

Awal pembentukan Komnas HAM berlandasakan pada Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.[3] Kemudian pada tahun 1999 landasan hukum Komnas HAM secara hirarki diperkuat menjadi Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia.

Pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM berlandaskan pada hukum positif. Sehingga guna mencapai tujuan dari Komnas HAM selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dijadikan tuntunan atau pedoman dari Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenang yang dimiliki diantaranya:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  7. Keputusan Presiden Negara Republik Inonesia Nomor 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM;
  8. Peraturan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan.

Selain mengunakan hukum positif Indonesia dasar hukum yang dipergunakan oleh Komnas HAM juga berpedoman pada hukum internasional, istilah yang dipergunakan Komnas HAM pada hukum internasional yaitu instrumen Internasional. Beberapa instrumen internasional yang dipergunakan diantaranya:

  1. Piagam PBB 1945
  2. Deklarasi Universal HAM 1948
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan
  4. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Fungsi dan Tujuan Komnas HAM

Fungsi dari Komnas HAM merupakan upaya pemerintah guna meningkatkan pelaksanaan HAM di Indonesia berdasarkan asas Pancasila. Sedangkan Tujuan Komnas HAM yaitu:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Tujuan dari Komnas HAM sendiri merupakan amanat dari Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, serta pada Pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Guna mencapai tujuan dari Komnas HAM, maka Komnas HAM memiliki kewenangan atau melakukan beberapa kegiatan diantaranya:

  1. menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional terkait HAM baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat Internasional
  2. mengkaji berbagai instrumen PBB tentang HAM dengan tujuan memberikan saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasinya
  3. memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada Pemerintahterkait pelaksanaan HAM
  4. .mengadakan kerjasama baik secara regional atau internasional dalam rangka mengajukan dan melindungi HAM.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)

 
Gambar Logo Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA)

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)

Pembentukan Komnas PA merupakan amanat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang perlindungan anak sendiri telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.

Visi dan Misi Komnas PA

Komnas PA memiliki Visi yaitu “Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan Kredibel untuk mendukung tercapaianya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.[9] Sedangkan Misi yang dimiliki Komnas PA guna mencapai Visi yaitu:

  1. Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Nasional
  2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pembangunan perlindungan anak.[9]

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Lembaga-Lembaga Negara yang Memiliki Tugas dan Fungsi Memberikan Perlindungan HAM

Mahkamah Konstitusi (MK)

Lembaga Ombudsman

Komisi Yudisial (KY)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Komisi Informasi (KI)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Lembaga Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Komisi Kejaksaan

Dewan Pers

Dewan Pendidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Lihat Pula

Daftar Referensi

  1. ^ Syafi’ie, M. (12 November 2012). "Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi" (PDF). Jurnal Konstitusi. Mahkamah Konstitusi republik indonesia. 9 (4): 682. 
  2. ^ Syafi’ ie 2012, hlm. 695.
  3. ^ a b "Tentang Komnas HAM". Komnas HAM Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juli 2021. 
  4. ^ Sumolang, Duta (2019). "Kajian Yuridis Terhadap Kedudukan Komnas HAM Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia". Lex Administratum. 7 (1): 87. 
  5. ^ Zainuddin, Muhammad (2020). Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai Pancasila dan Ahlussunnah Wal Jama'ah. Jepara: UNISNU Press. hlm. 57. ISBN 978-623-91604-5-6. 
  6. ^ Sumolang 2019, hlm. 87.
  7. ^ Zainuddin 2020, hlm. 57.
  8. ^ Nureda, Kania; Suntoro, Agus; Limbong, Ronny (2021). Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (PDF). Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. hlm. 1. ISBN 978-623-94599-3-2. 
  9. ^ a b "SEJARAH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA". Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diakses tanggal 18 Juli 2021.